Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pajak Naik Kok Bangga ?

Wednesday, July 24, 2024 | Wednesday, July 24, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:41:40Z

Oleh : Yayuk Sri Rahayu

Pajak merupakan suatu hal yang tidak asing ada di berbagai negara tak terkecuali Indonesia. Pajak adalah pungutan wajib berupa uang yang berasal dari rakyat dan diberikan kepada pemerintah negara. Sementara definisi Pajak menurut UU No 16 Tahun 2009 pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Belakangan ini ada cukup banyak artikel yang membahas mengenai adanya kenaikan pembayaran pajak yang terjadi di Indonesia. Dilansir dari CNN Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memamerkan kinerja moncer jajarannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dikarenakan angka penerimaan pajak terus meningkat signifikan sejak 1983 yang hanya Rp13 triliun.

Wanita yang akrab disapa Ani itu juga turut menjabarkan mengenai pajak yang di pandang sebagai tulang punggung sekaligus instrumen yang penting bagi sebuah bangsa dan negara untuk mencapai cita-citanya. Oleh karena keberhasilan peningkatan pembayaran pajak kali ini membuat Sri Mulyani percaya bahwa kemakmuran rakyat akan tercapai.

Namun di balik kebanggan yang kini sedang di pertontonkan, ada banyak sisi gelap dan kontradiksi dari sistem perpajakan yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Sebelum mencapai era perpajakan seperti sekarang, pajak sudah lebih dulu dikenal sebagai sistem upeti di era kerajaan sampai dengan masa penjajahan kolonial. Merunut kesejarah masa lampau pajak dipakai sebagai sistem penarikan uang yang dilakukan dengan paksaan. Setelah waktu berlalu, peraturan ini masih tetap digunakan dengan sedikit perubahan yang tak terlalu kentara karena pada dasarnya tujuannya tetap sama. Jadi sebenarnya walau telah lama lepas dari penjajah negara asing, Indonesia tetap terjajah melalui pemahaman yang tertinggal dan diteruskan oleh bangsa sendiri.

Dalam proses penerapan peraturan mengenai perpajakan rakyat dituntut untuk membayar kinerja pemerintah melalui pembayaran pajak. Rakyat bahkan harus bekerja keras untuk dapat membayar pajak. Sementara pemerintah bahkan tidak benar-benar menjalankan kinerja mereka dengan semestinya. Lebih dari pada itu, semua wacana kosong yang pemerintah katakan layaknya janji palsu yang mereka gunakan untuk kepentingan pribadi. Dana pajak tidak dialokasikan dengan semestinya. Tidak lebih dari setengah dana pajak yang digadang-gadang dapat benar-benar digunakan untuk tujuan yang tepat sasaran. Pajak dikatakan sebagi dana pembangunan, akan tetapi nyatanya masih banyak daerah tertinggal. Bukan hanya daerah, akses jalan dan bahkan insfratruktur masih sangat-sangat jauh tertinggal. Bukankah ini sangat tidak sejalan dengan penyematan sebutan indonesia negara berkembang atau maju.

Lantas lari kemanakah seluruh uang pajak. Sebenarnya hal ini bukanlah sesuatu yang tabu dan sangat perlu di pertanyakan. Setiap kali rakyat terlambat atau menunggak, pemerintah berteriak lantang untuk menuntut pembayaran. Sedangkan ketika rakyat membutuhkan bukti nyata dari manfaat pembayaran pajak, pemerintah justru tutup mata dan berpura-pura tuli. Asalkan itu tidak merugikan dan mengurangi gaji mereka, tak ada satu pun keluhan rakyat yang dapat membuat mereka terganggu.

Sebenarnya peningkatan penerimaan pajak yang dibanggakan menkeu sejatinya menunjukkan peningkatan pungutan atas rakyat. Secara tidak langsung pajak dapat dipandang sebagai bentuk pemalakan terhadap rakyat dengan dalih penetapan peraturan yang wajib di laksanakan. Hal ini lumrah karena dalam sisten kapitalis, pajak adalah sumber terbesar pendapatan negara untuk membiayai Pembangunan. Besarnya pungutan pajak atas rakyat sejatinya adalah bentuk kedzaliman dan membuktikan bahwa negara tidak berperan sebagai pengurus rakyat dan penjamin kesejahteraan rakyat. Negara hanya sebagai fasilitator dan regulator dalam menentukan tata Kelola urusan negara.

Dalam sistem Islam, ada banyak sumber penerimaan negara, dan jumlah besar. Hal ini sejalan dengan sistem kepemilikan yang ditetapkan oleh Islam dan pengelolaannya sesuai dengan sistem ekonomi islam. Negara islam akan menjamin kesejahteraan rakyat dengan pengelolaaan sumber pemasukan sesuai dengan tuntunan islam. Selama Indonesia masih terpaku dengan sistem rusak perpajakan, Indonesia tidak akan bisa mencapai kata makmur dalam konteks yang sebenarnya. Mengganti sistem dan melepaskan diri dari banyaknya pengaruh kapitalisme menjadi opsi yang baik. Solusinya hanya satu yaitu berdirinya daulah Islam Khilafah yang sudah jelas dapat menjamin keteraturan dan kemakmuran tanpa membebani rakyat. Karena negara Islam adalah negara yang dibangun berdasarkan peraturan Allah SWT dan tidak ada satu pun dari peraturan yang ada dapat merugikan umat.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update