Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ormas Kelola Tambang, Bukti Negara Lepas Tangan Urusi Rakyat

Monday, July 29, 2024 | Monday, July 29, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:41:17Z

Oleh: Finny Ibrahim

Aktivis Muslimah

Secara resmi, pada 30 Mei 2024, Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan yang membolehkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk memiliki izin pengelolaan tambang. Peraturan itu tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang diberikan adalah wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Tentunya hal tersebut disambut baik oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf. Menurutnya kebijakan ini merupakan langkah berani dan menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumberdaya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat. Pihaknya akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalisme dan akuntabilitas, termasuk pengelolaan dan pemanfaatan hasilnya.

Namun, Peraturan Pemerintah tersebut menuai banyak kritik. Salah satunya datang dari Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar, yang menilai alasan pemerataan ekonomi yang dilontarkan pemerintah hanyalah dalih obral konsesi demi menjinakkan ormas-ormas keagamaan. Ormas-ormas keagamaan diminta berpikir ulang untuk menerima tawaran pemerintah mengingat banyak korban tambang justru adalah jemaah mereka.

JATAM dan AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) menilai substansi soal izin tambang bagi ormas keagamaan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara karena Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diprioritaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Jika keduanya tidak berminat, maka penawaran dapat diberikan kepada swasta melalui proses lelang. Berdasarkan pada UU Minerba, ormas keagamaan tidak termasuk pihak yang dapat menerima penawaran prioritas.

JATAM menilai, ormas keagamaan tidak memiliki kapasitas mengelola pertambangan karena tidak mungkin memenuhi syarat-syarat administratif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial. Maka, skema yang mungkin diterapkan yakni ormas menjadi pemegang konsesi dan bekerja sama dengan perusahaan lain sebagai operator. Skema ini justru memudahkan perusahaan-perusahaan untuk masuk ke wilayah pertambangan khusus melalui ormas-ormas keagamaan tanpa melalui proses lelang lebih dulu. Dikhawatirkan hal ini akan mempercepat perluasan areal tambang sehingga berdampak buruk pada masyarakat dan lingkungan.

Menurut JATAM, ormas-ormas keagamaan di Indonesia tidak serta merta menerima penawaran pemerintah untuk menjadi pengelola tambang, harusnya mereka itu berkontribusi dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak oleh tambang. Karena banyak korban tambang yang diadvokasi oleh JATAM seperti NU dan Muhammadiyah.

Misalnya, di Desa Wadas, Jawa Tengah, mayoritas warga yang terdampak oleh penambangan batu andesit untuk proyek strategis nasional (PSN) merupakan Nahdliyin. Warga sempat mengadu ke NU di tengah perpecahan sikap masyarakat terhadap proyek tambang itu dan ormas Islam ini kemudian mengutus tim untuk mengawal kasus ini. Begitu juga, Muhammadiyah pernah bersurat ke Presiden Jokowi mengenai penolakan mereka terhadap tambang emas di Trenggalek, Jawa Timur pada Oktober 2022 lalu. Namun sembilan bulan setelahnya, para petinggi Muhammadiyah justru menyambut kedatangan investor asal Cina untuk tambang emas di Trenggalek, Chenxi Chengetai Investments.

Jika kita lihat, saat ormas keagamaan masuk ke industri tambang, mereka justru akan menjadi pihak yang berkontribusi pada ketidakadilan yang menimpa warga. Hal itu dinilai tidak sejalan dengan marwah ormas-ormas keagamaan yang semestinya justru memperjuangkan ketidakadilan yang dialami oleh jemaah mereka. Jika dilihat, bagi-bagi konsesi tambang tersebut sebagai upaya menjinakkan ormas-ormas keagamaan agar tidak resisten terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

Padahal dalam sistem ekonomi Islam, barang tambang yang tidak terbatas merupakan sumber daya alam yang termasuk kategori kepemilikan umum, tidak boleh dimiliki oleh individu, swasta ataupun ormas. Ibnu Abbas menuturkan bahwa Nabi SAW bersabda: Kaum Muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang, dan api (HR Abu Dawud). Anas meriwayatkan hadits tersebut, dengan menambahkan: dan harganya haram.

Sebagaimana pernah terjadi pada masa Rasulullah, Imam at-Tirmidzi meriwayatkan hadits dari Abyadh bin Hammal: Sesungguhnya ia pernah meminta kepada Rasulullah SAW untuk mengelola tambang garamnya. Lalu beliau memberikannya. Setelah ia pergi,ada seseorang dari majelis tersebut bertanya, “Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir.” Rasulullah bersabda, “Kalau begitu, cabut kembali tambang tersebut darinya.” (HR at-Tirmidzi).

Negara pun wajib mengelola sumber daya alam dan haram menyerahkan pengelolaan kepada pihak lain (pengusaha, ormas, atau rakyat). Negara wajib memanfaatkan pengelolaan sumber daya alam tersebut untuk kemakmuran rakyat, karena negara mempunyai tugas mengurusi kebutuhan umat.

Menyerahkan pengelolaan tambang kepada ormas merupakan bentuk lepas tangannya penguasa/negara dalam pengelolaan urusan rakyat. Hal ini merupakan sebuah keniscayaan dalam sistem kapitalisme sebagai wujud liberalisasi sumber daya alam. Sistem demokrasi kapitalisme juga mengakibatkan para oligarki menguasai seluruh kekayaan yang dimiliki.[]

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update