Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Minyak Kita, Apa Milik Kita?

Saturday, July 27, 2024 | Saturday, July 27, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:41:25Z

Oleh : Ummu Azizz

Minyak goreng adalah kebutuhan pokok dalam masak memasak. Bagaimana bisa seorang memasak tanpa ketersediaan minyak didapurnya. Alih alih dibuat mudah dalam hal ini,kita sebagai rakyat justru sulit menjangkau harga minyak . Justru dengan naiknya harga minyak membuat kita resah. Sudahlah kebutuhan pokok lain naik, kini minyak goreng ikut naik.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai langkah pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita dari Rp 14.000 menjadi Rp 15.700 tak masuk akal. Pasalnya, dia menyebut Indonesia merupakan eksportir minyak sawit mentah (CPO), bahan baku minyak goreng.

Kenaikan HET MinyaKita merupakan usulan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas. Alasannya, kata dia, harga minyak goreng rakyat itu harus menyesuaikan nilai Rupiah yang sudah merosot hingga Rp 16.344
(Tempo.com/25/07/2024).

Kenaikan harga MinyaKita tentu menimbulkan spekulasi. Mengapa negeri penghasil sawit terbesar di dunia malah menaikkan harga minyak goreng? Seperti diketahui, sawit merupakan bahan baku produksi minyak goreng.

Kenaikan harga minyak goreng di negeri penghasil sawit terbesar adalah ironi yang tidak terelakkan. Pasalnya, Indonesia adalah negara pengekspor minyak sawit mentah terbesar di dunia. Ia menjadi komoditas unggulan dan andalan bagi Indonesia. Sebab, pada 2023, ekspor CPO menyumbang 33,72% devisa negara. Mengutip data dari United States Foreign Agricultural Service, produksi CPO Indonesia mencapai 47 juta metrik ton.

Dengan potensi sebanyak itu, mengapa ketersediaan minyak goreng di dalam negeri harus ditetapkan dengan HET yang tidak ramah bagi kantong rakyat menengah dan akar rumput? Ini alasannya.

Pertama, pemerintahan bercorak kapitalistik sangat memungkinkan menetapkan aturan sesuka hati. Buktinya, aturan HET MinyaKita dengan harga Rp14.000 per liter yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat masih bisa direvisi demi aturan HET yang baru. Ketika ingin mengganti kebijakan, aturannya yang diubah, bukan patuh pada aturan yang dibuat sebelumnya. Inilah karakter pemerintahan kapitalis, yaitu mengubah aturan demi kepentingan tertentu.

Kedua, pemerintahan kapitalis selalu berhitung untung dan rugi kepada rakyat. Indikasinya ada pada alasan yang dikemukakan pemerintah, yaitu biaya produksi naik dan pengaruh nilai tukar rupiah. Pemerintah seakan telah bersiap jika terjadi kemungkinan naiknya biaya produksi dan nilai tukar rupiah melemah yang akan memengaruhi harga distribusi minyak goreng. Seakan tidak mau rugi, semua hitungan kerugian tersebut sudah disiapkan dan dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan HET minyak goreng.

Ketiga, absennya peran negara dalam melakukan tata kelola sawit, baik dalam aspek produksi maupun distribusi. Besarnya peran swasta dalam pengelolaan sawit sangat berpengaruh pada rantai pasokan minyak goreng serta distribusinya.

Dalam Islam, negara wajib memenuhi kebutuhan pokok rakyat dengan cara yang mudah dan murah. Dalam pengelolaan sawit, negara akan menetapkan kebijakan dari aspek produksi, distribusi, hingga konsumsi.

Pada aspek produksi, negara akan menetapkan kebijakan sebagai berikut.
Pertama, setiap individu boleh memiliki lahan dengan syarat status lahan tersebut bukan terkategori milik umum. Sistem kapitalisme hari ini telah melegalkan pengalihan lahan hutan menjadi perkebunan sawit secara membabi buta.

Islam melarang upaya apa pun yang berpotensi merusak alam serta mengalihfungsikan lahan milik umum menjadi kebun milik swasta atau individu yang merusak keseimbangan lingkungan. Diriwayatkan dari Tsauban, khadim Rasulullah ﷺ yang mendengar Rasulullah ﷺ berpesan, “Orang yang membunuh anak kecil, orang tua renta, membakar perkebunan kurma, menebang pohon berbuah, dan memburu kambing untuk diambil kulitnya itu akan merugikan generasi berikutnya.” (HR Ahmad).

Kedua, negara boleh memberikan status tanah mati (tanah yang tidak dikelola atau dibiarkan pemiliknya selama tiga tahun) kepada orang yang mampu menghidupkan atau mengelolanya. Hal ini memberikan kesempatan bagi pencari nafkah untuk menanami atau mengelolanya menjadi kebun sawit atau pertanian lainnya.

Ketiga, negara menyediakan sarana pertanian yang memudahkan petani memenuhi kebutuhan pertanian mereka, termasuk petani sawit. Penguasaan lahan sawit oleh swasta saat ini banyak merugikan petani sawit. Jika negara berperan aktif dalam pengelolaan sawit, negara akan memastikan harga TBS (Tandan Buah Sawit) stabil dan petani tidak akan dipermainkan oleh korporasi.

Pada aspek distribusi dan konsumsi, negara akan menetapkan kebijakan sebagai berikut:
Pertama, negara tidak akan melakukan ekspor sawit sebelum kebutuhan minyak sawit dalam negeri tercukupi.

Kedua, negara bertanggung jawab memastikan distribusi minyak goreng hingga menjamin pemenuhan kebutuhan rakyat.

Ketiga, memastikan setiap pasar terpenuhi stok bahan pangan yang dibutuhkan masyarakat. Negara dapat menunjuk hakim pasar (kadi hisbah) untuk mengawasi jalannya perekonomian di pasar dan menegakkan hukum bagi pelanggar muamalah, seperti pedagang curang, mafia atau kartel pangan, dan lainnya.

Demikianlah, penerapan sistem Islam secara keseluruhan akan mewujudkan akses pangan yang mudah dan murah serta memberikan kesejahteraan bagi rakyat. Ini karena negara menjadi pihak pengendali distribusi kebutuhan pangan rakyat, salah satunya minyak goreng.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update