Renny Kurniawati, S.Hut
Aktivis Dakwah Komunitas Muslimah Ulul Albab Jambi
Sebagaimana 39 kali sebelumnya, tanggal 23 Juli 2024 negara kembali memperingati Hari Anak Nasional (HAN). Pada peringatan HAN ke-40 kali ini pemerintah mengangkat tema besar yang sama sebagaimana tahun 2023 yakni “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”. Setiap tahun ditetapkan tema tertentu disesuaikan dengan fokus tujuan dan persoalan yang kerap melingkupi anak Indonesia. Melansir situs resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA), tema HAN 2024 dibagi dalam 6 sub tema yang terdiri dari: Anak Cerdas, Berinternet Sehat ; Suara Anak Membangun Bangsa; Pancasila di Hati Anak Indonesia; Dare to Lead and Speak Up: Anak Pelopor dan Pelapor; Pengasuhan Layak untuk Anak: Digital Parenting; Anak Merdeka dari Kekerasan, Perkawinan Anak, Pekerja. (kompas[dot]com, 17/07/24)
Puncak rangkaian acara HAN 2024 digelar di dua tempat, pertama yakni di Jakarta pada 18 Juli 2024 dalam bentuk Festival Ekspresi Anak dengan tema “Anak Cerdas, Berinternet Sehat” yang dihadiri sekitar 1000 peserta terdiri dari perwakilan forum anak dari 38 provinsi, anak-anak DKI Jakarta dan anak-anak perwakilan dari kelompok khusus penerima manfaat program.
Kedua di Jayapura, Papua pada 23 Juli 2024 yang menurut KemenPPPA pemilihan Papua sebagai lokasi pelaksanaan agar kemeriahan perayaan HAN juga dapat dirasakan oleh anak-anak di daerah terpencil dan terluar sebagai bentuk perhatian khusus negara. Pemilihan Papua adalah arahan khusus Bapak Presiden (Joko Widodo) dan Ibu Negara (Iriana Joko Widodo). Kegiatan ini melibatkan sekitar 6.000 anak yang ditempatkan di dalam Gedung Istora Papua Bangkit dan 1.000 anak lainnya menyambut kedatangan Presiden RI Joko Widodo bersama rombongan di luar gedung. Mereka terdiri dari anak-anak yang berkebutuhan khusus (disabilitas) pemain alat musik ukulele, musik suling tambur, tarian kolosal dan peragaan busana. (Antaranews, 20/07/24)
*Anak Indonesia dalam Kubangan Masalah*
HAN setiap tahun diperingati sebagai sebuah amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 B dimana disebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Amanat ini tertuang juga dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang memerintah negara untuk memberikan atensinya kepada anak Indonesia terutama terkait kesejahteraan anak dan pemerintah dituntut untuk meningkatkan kesejahteraan anak dan terus mengoptimalkannya.
Hanya saja banyak pihak menilai peringatan HAN ke-40 tak ubahnya seremonial dari tahun ke tahun namun tidak diikuti dengan perubahan bermakna pada nasib dan kondisi generasi Indonesia. Hari demi hari problematika yang menimpa anak Indonesia semakin bertambah dan komplek. Salah satunya yang disampaikan oleh pengamat masalah perempuan, anak, dan generasi, dr. Arum Harjanti, bahwa beliau prihatin dan miris dengan seremonial peringatan HAN ditengah kondisi anak Indonesia dengan banyaknya masalah kronis, seperti stunting; kemiskinan; rumah tidak layak; pekerja anak; serta layanan kesehatan, pendidikan, dan pengasuhan tidak layak; kekerasan fisik dan seksual pada anak; anak korban kejahatan dan bulliying; anak sebagai pelaku kriminal atau anak berhadapan dengan hukum yang terus meningkat; anak menjadi pelaku judi online.
Data-data berikut memperkuat argumen diatas. Statistik PBB 2020 mencatat, 149 juta lebih atau 22 % balita di seluruh dunia mengalami stunting, dan 6,3 juta anak usia dini atau balita stunting ada di Indonesia. UNICEF sebut bahwa stunting disebabkan anak kekurangan gizi dalam dua tahun usianya, ibu kekurangan nutrisi saat kehamilan, dan sanitasi yang buruk. Kementerian Kesehata ungkap angka stunting di Indonesia pada tahun 2023 tercatat sebesar 21,5 %, hanya turun 0,1 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar 21,6 %. (dinkespapua[dot]co)
Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan di bulan Juni 2023 angka putus SD mencapai 0,13%, SMP 1,06%, dan SMA 1,38% (Kompas.com, 26/6/2023). Angka nominalnya sangat besar yakni jumlah total murid SD mencapai 24.035.934 orang, SMP 9.970.737 orang, dan SMA 5.317.975 orang (Monavia Ayu Rizaty, 2023). Belum terhitung sekolah kejuruan dan lembaga pendidikan sebelum SD. Data 2023 itu tak jauh berbeda dengan situasi pada tahun-tahun sebelumnya bahwa dalam rentang 2016-2022, jumlah anak putus sekolah mengalami fluktuasi (Kompas. id, 7/6/2022). Peningkatan angka putus sekolah seiring dengan meningkatnya indeks ketimpangan pendapatan ekonomi, yang diukur dengan rasio gini. Pada Maret 2023 data BPS, indeks rasio gini Indonesia untuk wilayah perkotaan 0,409 dan wilayah perkotaan-perdesaan 0,388. Hal ini menunjukkan bahwa meningkatnya angka putus sekolah sangat berkaitan dengan meningkatnya ketimpangan pendapatan ekonomi penduduk. (kompas[dot]com)
Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporan Indikator Pekerjaan Layak di Indonesia 2023, ada sekitar 1,01 juta pekerja anak di Indonesia pada 2023. Proporsinya mencapai 1,72% dari total anak usia 5-17 tahun secara nasional. Artinya di tahun 2023, 1 sampai 2 anak per 100 anak Indonesia usia 5–17 tahun adalah pekerja anak dengan rincian usia 5-12 tahun mencapai 539.224 orang dengan proporsinya 1,52% dari total penduduk seusianya, jumlah pekerja anak usia 13-14 tahun ada 162.276 orang dengan proporsinya 1,87% dari total penduduk seusianya, dan pekerja anak usia 15-17 tahun ada 305.593 orang dengan proporsi 2,13% dari total penduduk seusianya). (Databoks[dot]katadata)
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) ungkap kasus diabetes tipe 1 pada anak usia 12-18 tahun dari tahun 2010 hingga 2023 mengalami kenaikan hingga 70%. Begitu juga pada diabetes tipe 2 tak kalah banyaknya. Hal ini terjadi karena gaya hidup yang buruk yang sebabkan obesitas. sekitar 80% anak diabetes disertai obesitas. (Healthdetik[dot]com)
Kemen PPPA sebut kekerasan seksual mendominasi jenis kekerasan terhadap anak dimana kasus kekerasan seksual menduduki urutan pertama dari jumlah kekerasan terhadap anak. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) per Januari hingga November 2023 terdapat 15.120 kasus kekerasan terhadap anak dimana 12.158 kasus dialami anak perempuan dan 4.691 kasus dialami anak laki-laki. Data ini turun 12 % dibandingkan pada tahun 2022. (Kompas[dot]com)
Data Kementerian Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sebut kasus kekerasan kepada anak pada 2024 banyak terjadi di lingkup rumah tangga. Peningkatan kasus kekerasan yang menimpa anak salah satunya dilihat dari data Simfoni Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) pada 2024 dimana sebanyak 2.132 kasus terjadi dirumah tangga, diikuti terjadi di fasilitas umum 484 kasus dan di sekolah 463 kasus. (Metronews[dot]com)
Data Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebutkan anak berhadapan dengan hukum (ABH) mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Sebanyak 3.964 ABH tercatat pada 2017. Angka tersebut melonjak hampir tiga kali lipat pada 2018, yakni 9.387 ABH. Kemudian, turun menjadi 6,963 ABH pada 2019 dan kembali naik menjadi 8.914 ABH tahun 2020. Tahun 2023 ABH tercatat 3.318 perkara, turun 45,67% (yoy).
Ragam tindak kriminal yang melibatkan ABH meliputi kekerasan fisik, kekerasan seksual, pencurian, kecelakaan lalu lintas, kekerasan psikis seperti ancaman dan intimidasi, sodomi atau pedofilia, aborsi, dan pembunuhan . (Kompas[dot]com)
Terbaru Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menyatakan fenomena judi online yang merembet ke anak-anak di bawah umur sudah berada di fase mengkhawatirkan. Pemerintah mencatat jumlah pemain judi online di Indonesia sebanyak 80 ribu adalah usia di bawah 10 tahun, dan 440 ribu dari usia antara 10-20 tahun. (Tempo[dot]com)
Tepat di peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 26 Juni 2024 Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan Data dubia saat ini bahwa penyalahguna narkotika mencapai angka 296 juta jiwa. Angka ini mewakili 5,8% penduduk dunia yang berusia 15-64 tahun. Sementara hasil survei nasional prevalensi penyalahgunaan narkotika tahun 2023 menunjukkan bahwa angka 1,73% atau setara dengan 3,3 juta penduduk Indonesia yang berusia 15-64 tahun.Penyalahgunaan narkotika secara signifikan pada kalangan kelompok umur 15-24 tahun.(bnn[dot]go[dot]id)
Survei Kesehatan Jiwa Remaja Nasional (I-NAMHS) dilakukan pada 2022 merupakan penelitian kerja sama antara Universitas Gadjah Mada (UGM), University of Queensland (UQ) Australia (lead organisasi NAMHS), Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health (JHSPH) Amerika Serikat, Kemenkes RI, Universitas Sumatera Utara (USU) dan Universitas Hasanuddin (Unhas) menunjukkan 17,95 juta remaja di Indonesia memiliki masalah dengan kesehatan mental. Sementara berdasarkan Sensus Penduduk tahun 2020, kurang lebih 20% total penduduk Indonesia berusia 10-19 tahun. (Detik[dot]com)
Itu semua adalah persoalan yang sejauh ini mewakili untuk bisa diungkap. Data-data diatas pastilah tidak mampu menggambarkan data real dilapangan hingga detik ini. Bukan semata bicara validasi data namun seharusnya saat ditemukan satu saja dari anak Indonesia mengalami satu dari persoalan-persoalan diatas tentu hal ini tidak bisa dianggap remeh dan negara wajib memberikan solusi terbaiknya. Sayang sekali 40 tahun peringatan HAN yang bersifat semonial gagal menjawab persoalan diatas. Perlu dicari akar persoalannya mengapa negeri dengan potensi kekayaan sumber daya alam luar biasa besar ini tidak mampu memberikan jaminan kesejahteraan bagi warganya termasuk didalamnya anak-anak???
*Demokrasi Gagal Memberikan Perlindungan Hakiki pada Anak Negeri*
Anak adalah mahluk yang paling lemah posisinya dibanding manusia dewasa. Anak dengan segala keterbatasannya belum mampu menggunakan potensi kehidupan yang ia miliki untuk memenuhi kebutuhan dasar dirinya. Tanpa ada support system atau dukungan yang nyata dan kokoh mulai dari keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat dan sistem bernegara dimana dia tinggal maka sudah dipastikan nasib anak tidak akan pernah keluar dari kubangan penderitaan.
Jika kita teropong dengan menggunakan perspektif pemikiran Islam yang bersumber dari Allah swt maka persoalan yang menimpa anak Indonesia adalah akibat negara menerapkan praktik pemerintahan demokratis kapitalistik dan mengambil sekulerisme sebagai sebuah kaidah berpikir dalam kehidupan. Negara menjalankan kewenangannya tanpa melibatkan aturan Allah swt meskipun notabene Indonesia adalah negeri dengan mayoritas muslim terbesar di dunia. Melalui mekanisme Trias Politika aturan atau perundang-undangan dibuat dan ditetapkan namun prakteknya tak kunjung mampu merealisasikan amanah undang-undang.
Sebagai contoh, program-program seperti Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPD), Sekolah Ramah Anak, Masjid Ramah Anak, Kota Ramah Anak, dan sebagainya terus dibangun. Aneka regulasi digulirkan. Bahkan ada 5 Bentuk Perlindungan Anak Menurut Hukum Positif di Indonesia. Mencakup pemberian jaminan secara menyeluruh terhadap hak-hak anak dan upaya untuk melindungi mereka dari kekerasan dan diskriminasi. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa anak-anak dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dalam masyarakat sesuai dengan martabat dan hak asasi manusia. Diantara regulasi tersebut adalah Undang — Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang menyebutkan setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat dan negara.
Lalu ada Undang- Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT di dalamya terdapat pelarangan atas kekerasan rumah tangga, baik kekerasan fisik maupun psikis serta penelantaran dalam rumah tangga. Anak adalah anggota dalam rumah tangga. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Undang — Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Disana disebutkan bahwa anak merupakan titipan Tuhan yang harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Pertimbangannya bahwa anak adalah harapan bangsa yang menentukan masa depan Negara. Upaya perlindungan ini dimulai saat masih janis hingga usia 18 tahun. Teranyar RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak telah disahkan menjadi UU yang fokusnya memberikan pengaturan tentang jaminan kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan. Selain itu perlindungan Hukum Secara Preventif yang menyatakan masyarakat diberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat mereka sehingga dapat mencegah timbulnya masalah hukum. Dalam konteks anak, fokusnya adalah pencegahan sebelum terjadinya permasalahan hukum. Dan terakhir adalah Perlindungan Hukum Secara Represif.
Aneka regulasi diatas sangat disesalkan gagal atasi persoalan anak bahkan semakin kronis dan kritis. Anak Indonesia tidak kunjung sejahtera dan terlindungi. Hal ini karena aturan yang lahir dari pemikiran manusia yang terbatas, lemah dan serba kurang pasti akan gagal dan menimbulkan kesengsaraan. Ancaman demi ancaman datang bertubi-tubi, makin besar dan makin dekat termasuk yang berasal dari dunia maya. Perspektif hidup yang dibangun atas dasar sekulerisme atau memisahkan agama dari kehidupan menghasilkan konsep hidup berkeluarga yang tidak lagi mengindahkan aturan Allah swt, dimana keluarga tidak lagi menjadi rumah dan benteng perlindungan dan menjadi tempat paling aman bagi anggota keluarga. Kehidupan sekuler kapitalistik merusak akal dan mematikan nurani sehingga konsep baiti jannati atau rumahku surgaku sulit direalisasikan hari ini. Peran keluarga dalam mendidik anak makin lemah.
Sebagai negara kapitalis sekuler maka Sistem Pendidikan hari ini hanya menghasilkan manusia-manusia yang mengaku beriman namun ogah tunduk pada aturan Sang Pencipta, yakni Allah Swt. Generasi pragmatis yang tak peduli pada halal haram dan murka serta ridho Allah Swt. Generasi yang tidak memikirkan bahwa setelah kehidupan dunia ini akan ada pertanggungjawaban diakhirat kelak. Barang siapa beriman dan mengerjakan amal sholih maka akan beruntung sebaliknya yang memilih untuk menolak tunduk pada perintah dan larangan Allah Swt maka ia dimurkai Allah Swt dan merugi.
Kegagalan selanjutnya adalah saat negara mempraktikan Sistem ekonomi kapitalistik yang akibatkan negara bersikap transaksional terhadap warganya dalam memberikan pelayanan. Belum lagi keterlibatan pihak swasta dalam pengelolan SDA dengan cara eksploitatif demi kepentingan oligarki. Akibatnya negara kehilangan kekayaannya yang berujung pada kesulitan membiayai kebutuhan masyarakat dalam seluruh aspek kehidupan. Negara terjebak dengan hutang-hutang luar negeri yang penuh riba, negara memeras rakyat dengan pajaknya demi memenuhi anggaran pendapatan dan negara mudah di tekan atau di setir oleh oligarki atau negara lain. Banyaknya kepentingan yang ikut bermain sehingga hak-hak anak justru terabaikan. Negara tidak mampu lagi hadir dan bertindak sebagai junnah atau perisai. Praktik sistem ekonomi kapitalis gagal membuat Sejahtera.
*Sistem Islam Mampu Melindungi dan Mensejahterakan Anak*
Islam memandang keberadaan anak sangat penting karena anak adalah aset dunia akhirat, serta sebagai generasi penerus peradaban. Oleh karena itu kewajiban negara menjamin pemenuhan kebutuhan anak dalam berbagai aspek kehidupan. Terpenuhinya kesejahteraan warganya adalah prioritas bagi Negara. Disebut sejahtera jika terpenuhi 6 kebutuhan dasar manusia mulai dari sandang, pangan dan papan yang wajib diusahan langsung oleh para penanggung jawab nafkah dalam keluarga sebagai konsekuen keimanan dan ketakwaan pada Allah Swt. Islam memuliakan para pencari nafkah dengan menghadirkan support system terbaik. Setiap kendala dalam pemenuhannya akan diselesaikan dengan praktik penerapan syariat Islam. Seperti negara wajib menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan dengan daya serap tenaga kerja yang banyak dan beragam. Negara menjamin iklim usaha dan ekonomi yang kondusif sehingga rakyat bisa melakukan aktivitas jual beli tanpa khawatir ada penipuan dan mafia komoditas.
Adapun 3 jaminan kebutuhan yang lain yakni kesehatan, pendidikan dan rada aman maka sudah pasti ditanggung negara. Pendidikan Islam bertujuan untuk membentuk generasi berkepribadian Islam semata. Inilah praktik bernegara seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah saw dan diteruskan oleh para khalifah setelahnya. Pemimpin dalam Islam menjaga akidah setiap warganya sebagai konsekuensi keimanannya pada Allah Swt. Negara memiliki kebijakan khusus untuk menjaga akidah individu warganya. Negara punya kurikulum terbaik untuk membentuk akidah yang kokoh dan lurus dengan tujuan mencetak pribadi warga negara yang taat sepenuhnya pada Allah Swt tanpa syarat. Negara akan menutup akses bagi masuknya ideologi batil seperti sosialisme-komunisme dan kapitalisme sekuler. Kecanggihan teknologi akan memudahkan negara untuk mengatur arus informasi dan opini di semua platform media semata-mata dalam menunaikan amar makruf nahi mungkar. Pendidikan gratis dan berkualitas dengan dukungan sarana dan prasarana terbaik akan diberikan.
Berikutnya, negara dalam sistem Islam memastikan syariat yang berkaitan dengan sistem pergaulan atau nidzomul ijtima’i berjalan baik. Islam sangat menegaskan posisi qawamah (kepemimpinan) bagi kaum laki-laki dan fungsi penanggung jawab nafkah. Bagi perempuan negara akan memastikan fungsi dan naluri keibuan yang lurus sebagai bekal menjadi sekolah pertama dan utama bagi anak-anaknya. Pendidikan berbasis aqidah Islam sajalah yang akan diterapkan keluarga karena keluarga adalah inkubator para pengemban dakwah.
Selain itu, masyarakat dalam sistem Islam adalah masyarakat dengan tingkat kesadaran yang sama yang berpijak pada quran dan sunah serta memiliki perasaan yang sama sehingga senantisa melakukan kontrol sosial dan amar makruf nahi mungkar, baik kepada sesamanya maupun dalam bentuk aktivitas muhasabah lil hukam (mengoreksi penguasa). Sistem sanksi dan peradilan yang tegas dan tuntas dipastukan mampu menjerakan pelaku kriminalitas atau jarimah dan mencegah orang lain untuk melakukan kesalahan/tindak pidana yang sama. Demikianlah, Islam memberikan gambaran yang utuh bagi sebuah negara demi terciptanya anak-anak khoiru ummah, generasi terbaik pengisi peradaban Islam. Wallahualam bissawab.