Oleh : Ika Wulandriati, S.Tp
Lagi – lagi judol (judi online) menjadi pemberitaan hangat pada hampir media. Seperti yang diberitakan salah satunya oleh detikNews.
Polisi menangkap tujuh orang tersangka judi online di salah satu unit apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar). Sindikat tersebut diduga meretas situs pemerintah dan universitas untuk mengiklankan judi online.
“Tersangka tersebut memasarkan atau mengiklankan situs judi online dengan cara meretas dan mengubah tampilan website pemerintah maupun pendidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan kepada wartawan, DetikNews, Rabu (10/7/2024).
Menurut PPATK, ada beragam modus dalam perputaran uang judi online. Pertama, penggunaan rekening nominee untuk melakukan deposit dan penarikan dana terkait perjudian. Kedua, menggunakan jasa money changer sebagai pusat untuk mengumpulkan uang, perputaran uang, dan dalam transaksi lintas negara. Ketiga, penggunaan usaha restoran di perumahan elite untuk menyembunyikan aktivitas judi. Keempat, menggunakan virtual account, e-wallet, serta aset kripto sebagai sarana pembayaran jasa. Semua itu dilakukan untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana. Muslimah news, nindira aryudha (17/02/2023).
Bukan rahasia lagi jika banyak oknum aparat juga terlibat dalam penggunaan judi online ini, tetapi penanganan dan pengusutan tidak terselesaikan secara tuntas.
Diakui ataupun tidak, hukum sekuler yang ditetapkan di Indonesia memang meniscayakan untuk melegalkan perjudian. Hukum sekuler bekerja bukan berdasarkan standar halal haram, melainkan berdasarkan kebermanfaatan. Bisa saja suatu saat judi online dipandang bermaslahat sehingga keberadaannya bukan lagi sesuatu yang harus dilarang. Bahkan beberapa figur publik juga ikut mendukung judi online tersebut.
Bagi individu yang tidak mengenal agama akan melakukan apa pun yang ia suka. Judi online hanyalah satu dari sekian banyak persoalan manusia yang lahir dari kehidupan sekuler. Sistem ini pun menggiring manusia untuk memiliki standar perbuatannya hanya disandarkan pada manfaat. Alhasil, ketika dianggap membawa maslahat, judi online seketika menjadi sah untuk dilakukan.
Haramnya perjudian telah jelas dalam banyak dalil. Allah Swt. menyejajarkan judi dan miras dengan penyembahan berhala, lalu menggolongkannya sebagai perbuatan setan.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Judi dan khamar juga merugikan masyarakat karena keduanya sering kali memicu kemarahan, permusuhan, pertikaian, bahkan mengganggu keharmonisan rumah tangga. Judi juga menyebabkan malas beribadah dan bisa menjerumuskan pelaku pada kemiskinan akibat kekalahan. Oleh karena itu, judi bukan hanya mudarat bagi pelaku, tetapi juga buat orang sekitar. WalLaahu a’lam
No comments:
Post a Comment