Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PENGELOLAAN TAMBANG SESUAI SYARIAT ISLAM MEMBAWA BERKAH

Thursday, June 06, 2024 | Thursday, June 06, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:44:55Z

Oleh : Yani Hardi
(Ibu Rumah Tangga)

 

Baru-baru ini kita dikejutkan oleh salah satu berita permasalahan yang terjadi di Indonesia

Dalam beberapa waktu terakhir kita telah dikejutkan dengan salah satu kasus korupsi terbesar yang terjadi di Indonesia yang mencapai 271 triliun.

Tentu kasus korupsi ini tidak terjadi satu atau dua kali, khususnya ini hanyalah puncak dari segala kusutnya tata kelola tambang di Indonesia yang baru-baru ini telah diketahui oleh kita selaku masyarakat
Hal ini disebabkan t¿oleh adanya aturan dan sistem yang rusak. Berdalih dibalik nama investasi, ada kebijakan swastanisasi bahkan liberasi di dalamnya. UU ini diinisiasi oleh kekosongan hukum ketika Freeport McMoRan ingin berinvestasi pada tambang emas dan tembaga di Papua. Freeport kemudian mendapatkan konsesi selama 30 tahun, yang kemudian diperpanjang menjadi 50 tahun.

Selain itu di sektor migas, terdapat adanya konsensi pengelolaan migas yang diberikan kepada perusahaan swasta/asing yang berlangsung dalam jangka waktu kontrak Kerja sama Migas dapat berlangsung paling lama selama 30 tahun, yang dapat diperpanjang hingga 20 tahun.

Dengan rusaknya aturan dan sistem yang diciptakan oleh pemerintah demi menarik investasi swasta/asing, tentu hal ini telah menciptakan dampak negatif yang begitu masif.

Diantaranya, pertama, menciptakan ketimpangan ekonomi yang luas. Sebagai contoh, total tanah yang diberikan oleh Pemerintah dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang mencapai 36,8 juta hektar.
Kedua, menyebabkan penguasaan sektor-sektor ekonomi. Ketiga, keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan sumber daya alam tersebut banyak mengalir kepada swasta/asing dibandingkan kepada negara.
Keempat, mendorong peningkatan kerusakan lingkungan.

Sungguhlah karut-marut sistem dan aturan pemerintah yang kini diterapkan di Indonesia, bukan hanya mengenyampingkan rakyat begitu kejamnya tapi juga merusak lingkungan.

Melihat hal itu tentu, kita perlu menyadari dan sadar, pentingnya untuk mengganti sistem dan aturan yang lebih memprioritaskan rakyat dibandingkan kepentingan umum semata yang hanya diperuntukan untuk swasta/asing.

Dan, satu-satunya aturan dan sistem yang mengedepankan hak rakyat hanya akan diperoleh melalui sistem dan aturan tata pengelolaan tambang sesuai Syariah Islam.

Hal itu bukan tanpa dasar, terdapat adanya Hadis Nabi SAW. yang dituturkan oleh Abyahd bin Hammal RA.

Sungguh dia (Abyadh bin Hammal) pernah datang kepada Rasulullah saw. Dia lalu meminta kepada beliau konsensi atas tambang garam. Beliau lalu memberikan konsensi tambang garam itu kepada Abyadh. Namun, tatkala Abyadh telah berlalu, seseorang di majelis tersebut berkata kepada Rasulullah saw., “Tahukah Anda apa yang telah Anda berikan kepada Abyadh? Sungguh Anda telah memberi dia harta yang (jumlahnya) seperti air mengalir (sangat berlimpah).” (Mendengar itu) Rasulullah saw. lalu menarik kembali pemberian konsesi atas tambang garam itu dari Abyadh (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Hadis ini memang berkaitan dengan tambang garam. Namun demikian, ini berlaku umum untuk semua tambang yang jumlahnya berlimpah atau menguasai hajat hidup orang banyak.

Dengan pengelolaan berdasarkan syariah Islam, potensi pendapatan negara dari harta milik umum, khususnya sektor pertambangan, sangatlah besar. Secara ringkas, hal itu pun dapat diperhitungkan.

Berdasarkan perhitungan, terdapat potensi pendapatan dari harta milik umum (batubara, minyak mentah, gas, emas, tembaga dan nikel dapat diperoleh laba sebesar Rp 5.510 triliun (dua kali lipat APBN yang 77% pemasukannya dari pajak). Ini jika ditambah dengan hasil hutan dan hasil laut.

Pendapatan sebesar ini belum termasuk dari 12 sumber pendapatan lain yang juga memiliki potensi penerimaan yang cukup besar (Lihat: Muis, “Sumber Penerimaan Negara Islam Tanpa Pajak dan Utang,” Al-Waie, Maret 2024).

Bahkan disampaikan pula oleh Mantan Menko Polhukam Mahfud MD, jika celah korupsi di bidang pertambangan saja bisa diatasi, warga Indonesia bisa meraup 20 juta perbulan-nya.

Maka begitu, aturan dan sistem yang berideologi Kapitalisme sebagaimana saat ini, tidak akan bisa mewujudkannya. Satu-satunya hal tersebut bisa terwujud adalah jelas negara harus di atur oleh Syariah Islam.

Karena itu penerapan syariah Islam dalam pengaturan negara harus segera diwujudkan, agar kebutuhan rakyat dapat dipenuhi secara sempurna.

Wallahua’lam.bishawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update