Remisi Khusus Bagi Narapida, Bukti Gagalnya Sistem Kapitalis Menangani Pelaku Kejahatan



Oleh Sahna Salfini Husyairoh, S. T

(Aktivis Muslimah)


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) khususnya bagi Anak Binaan yang beragama Islam dengan jumlah 159.557 orang pada Hari Raya Idulfitri 1445 H. (media online bicaraindonesia.id)


Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto juga mendapatkan remisi  30 hari. Sekilas pemberian remisi dipandang baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward. Remisi ini menghemat biaya makan Narapidana dan anak binaan sebesar  Rp81.204.495.000 (media online bisnis.tempo.co)


Sebenarnya remisi dalam momen tertentu menunjukkan bahwa sistem sanksi dalam sistem kapitalis tidak menjerakan. Hal ini dibuktikan dengan bertambahnya kejahatan yang makin beragam. Ketika hukuman tidak membuat efek jera untuk pelaku kejahatan, maka hal tersebut akan menimbulkan rasa takut. Sehingga para pelaku akan melakukan kejahatan yang lebih besar bahkan melahirkan pelaku kejahatan lainnya.


Kondisi seperti ini merupakan konsekuensi logis hukum pidana sistem sekuler kapitalis. Sistem ini buatan manusia, sementara manusia adalah makhluk yang lemah dan terbatas. Ketika membuat kesepakatan hukum pun akan lemah dan terbatas. Oleh karena itu hukum saat ini tidak baku, mudah berubah karena aturan manusia dan mudah disalahgunakan. Alhasil jaminan keamanan tidak akan terwujud sistem kapitalis.


Satu-satunya sistem yang mampu mewujudkan hanyalah sistem Islam yang diterapkan secara praktis oleh Daulah Islam. Dalam sistem Islam, keamanan merupakan salah satu dari kebutuhan publik yang wajib diberikan oleh negara. Sebagaimana hadis Rasulullah saw. yaitu "Barangsiapa pada pagi dalam kondisi aman jiwanya, sehat badannya, dan punya bahan makanan yang cukup pada hari itu, seolah-olah dunia dikumpulkan untuknya." (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).


Negara wajib mengurangi faktor penyebab kejahatan. Salah satu faktor utama kejahatan yaitu ekonomi. Oleh karena itu, Islam memiliki mekanisme kesejahteraan hidup. Dalam ekonomi Islam, jaminan kesejahteraan diwujudkan melalui jaminan kebutuhan hidup.


Kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, papan akan dijamin secara tidak langsung oleh negara. Maksudnya jaminan tidak langsung yaitu negara memberikan keluasan lapangan pekerjaan yang layak bagi setiap laki-laki. Kemudahan akses pekerjaan akan memudahkan para lelaki mampu menghidupi kebutuhan diri sendiri dan keluarga. Kemudahan ini akan membuat tingkat ekonomi berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga mudah mengakses dan mendapatkan kebutuhan primer.


Kebutuhan dasar publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan dijamin secara langsung oleh negara. Islam mewajibkan negara menyediakan kebutuhan dasar dan diberikan kepada masyarakat secara gratis dengan kualitas terbaik. Uniknya tidak ada diskriminasi level masyarakat untuk mereka menikmati kebutuhan dasar publik secara gratis. Selama menjadi warga Daulah Islam berhak mendapatkannya secara gratis.


Ketika masyarakat mudah memenuhi kebutuhan pokok, mudah mengakses layanan publik tanpa harus ada diskriminasi layanan seperti saat ini, maka kehidupan masyarakat akan bersih dari kejahatan karena faktor ekonomi. Terlebih juga sistem pendidikan Islam mencetak individu beriman dan memiliki kepribadian Islam sehingga masyarakat akan menjauhi kemaksiatan dengan kesadaran dan dorongan keimanan.


Jika masih saja ada kejahatan, sistem sanksi Islam (uqubat) akan menjadi upaya terakhir untuk mendisiplinkan pelaku. Sanksi ini sebagai jawabir (penebus dosa pelaku) dan zawajir (pencegah kejahatan serupa di masyarakat). Penerapan uqubat memberikan keberkahan di muka bumi.


Wallahualam bissawab

Post a Comment

Previous Post Next Post