Pornografi Mungkinkah Diberantas Dengan Peraturan Ala Kapitalisme?


Oleh: Sarinah


Menteri koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahyanto mengatakan, dalam konferensi pers yang digelar pada 18 April 2024, pihaknya akan membentuk suatu tugas (Satgas) untuk menangani masalah pornografi secara online yang membuat anak-anak dibawah umur menjadi korban.


Menurutnya usia anak-anak yang menjadi korban aksi pornografi secara online mulai dari 12-14 tahun. Ada juga anak-anak yang masih duduk di jenjang pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan kelompok disabilitas yang menjadi korban tindak asusila tersebut. 


Berdasarkan data Nasional For Missing and Explioted chilidren (NCMEC) menurutnya ada sebanyak 5.566.015 konte pornografi yang melibatkan anak-anak Indonesia. Jumlah tersebut membuat Indonesia masuk ke peringkat ke empat secara nasional dan peringkat ke dua dalam regional ASEAN.


Kejadian ini sangat miris  bagaimana tidak, anak-anak yang seharusnya mendapatkan kehidupan yang bersih justru menjadi korban kejahatan seksualitas. Kondisi ini,  bisa terjadi karena sistem kehidupan manusia saat ini juga tidak bersih.

Pemahaman masyarakat saat ini digiring untuk mencari kepuasan jasadiah atau kesenangan materi sepuas puasnya.


Kepuasan dijadikan sebagai tolak ukur kebahagiaan, karena itu tidak heran jika masyarakat tidak takut dengan dosa dan tidak perduli dengan pahala. Alhasil perilaku liberal seperti pornografi menjadi suatu yang legal, bahkan anak-anak pun menjadi korban. 


Pada sistem kapitalisme Produksi pornografi termasuk shadow economy, jadi dipastikan akan dibiarkan bahkan dipelihara hingga tumbuh subur. Seperti inilah hasil dari penerapan sistem demokrasi sekularisme.


Islam memandang pornografi adalah kemaksiatan sebab dalam pornografi mengandung konten keterbukaan aurat, perbuatan tidak senonoh bahkan berzina dan hal keji lainnya. Konten seperti ini jelas merusak kebersihan dan kesucian akal manusia. Tidak hanya itu, konten pornografi menjadi pemicu bangkitnya gharizah nau ( naluri seksual) pada manusia.

Akhirnya pemikiran menjadi rendah karena hanya memikirkan hal-hal yang bersifat seksualitas. Karena itu kejahatan ini harus dihentikan.


Dalam Islam negara tidak akan tinggal diam dan membiarkan pornografi menjadi industri bahkan menjadi shadow economy seperti saat ini. Khilafah akan berupaya mengatasi hal ini hingga ke akarnya.


*1* khilafah akan menjaga kesucian dan kebersihan interaksi masyarakat dengan menerapkan sistem pergaulan Islam , sesuai syariat pergaulan. Menjelaskan bahwa kehidupan publik untuk interaksi ta'awun dan Amar mak'ruf nahi mungkar antar sesama.

Sementara untuk domestik kehidupan berinteraksi dalam   kehidupan keluarga ketika sistem pergaulan Islam digunakan sebagai mafahim (pemahaman) dan maqayis (tolak ukur perbuatan) maka masyarakat akan memahami , batasan interaksi laki-laki dan perempuan di kehidupan publik dan domestik.


Konsep ini akan menutup celah para pelaku pornografi untuk melakukan aksinya.


*2* media tidak akan menggunakan konten-konten yang rusak dan merusak masyarakat. Media hanya boleh menayangkan konten-konten mengedukasi masyarakat terkait syariat Islam.


*3* khilafah akan mencetak masyarakat, memiliki kepribadian Islam dengan menerapkan sistem pendidikan Islam, sistem pendidikan yang sahih (benar) sehingga akan terbentuk generasi memiliki pola pikir dan pola sikap sesuai dengan syariat Islam. Sehingga masyarakat secara sadar meninggalkan kemaksiatan termasuk pornografi karena dorongan keimanan.

Begitulah langkah yang akan ditempuh dalam negara khilafah (kepemimpinan Islam) dalam memberantas pornografi.

Allahu a'lam bishawwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post