Oleh: Ismi Balza Azizatul Hasanah
Mahasiswi Politeknik
Negeri Jakarta
Kasus perundungan (bullying) masih menjadi PR
besar negeri ini. Dalam waktu yang berdekatan terungkap kasus perundungan di kalangan
pelajar yang terjadi di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. Mirisnya,
salah satu kasus perundungan tersebut menewaskan korban jiwa. Kasus terbaru
yaitu kasus perundungan yang dilakukan oleh empat pelaku remaja putri di Batam
pada 28 Februari 2024. Keempat orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka
tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan (kompas,
2/03/2024).
Sebelumnya, juga terdapat kasus bullying di
pondok pesantren di wilayah Kecamatan Lawang Kabupaten Malang. Pelaku diduga
menyiksa adik kelasnya menggunakan setrika uap di bagian dada hingga korban
meninggal dunia. Beberapa waktu sebelumnya, juga terjadi kasus perundungan di
sekolah Internasional di Kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Aksi kekerasan
tersebut dilakukan oleh 12 pelajar SMA terhadap temannya dengan dalih tradisi
tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok atau komunitas.
Maraknya kasus bullying saat ini membuat
presiden angkat bicara. Dalam acara peresmian pembukaan Kongres ke-23 PGRI 2024
di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Sabtu 2 Maret 2024, presiden meminta untuk
para guru tidak menutup-nutupi kasus bullying yang terjadi. Ia
menegaskan jangan sampai ada siswa yang merasa tertekan di sekolah. Bullying
di Indonesia, menurut pengamat Pendidikan, sudah “darurat” karena kasusnya yang
terus bertambah dan belum ada tanda-tanda penurunan meski Kemendikbud telah
menerbitkan sejumlah kebijakan terkait pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.
Kebijakan yang dimaksud, di antaranya pembentukan
satgas anti kekerasan di sekolah. Aturan tersebut tertuang dalam
Permendikbudristek No 46 Tahun 2023
tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Lingkungan Satuan Pendidikan
di Indonesia. Tapi, nyatanya aturan tersebut tidak membuahkan hasil, karena kasus
perundungan semakin merajalela. Menurut Faderasi Serikat Guru Indonesia (FSGI),
terdapat 30 kasus bullying alias perundungan di sekolah sepanjang 2023. Angka
itu meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 21 kasus.
Maraknya kasus bullying di negeri ini tidak
terlepas dari penerapan sistem kehidupan sekuler (memisahkan antara agama dan
kehidupan). Pemahaman ini melahirkan liberalisme yang mengagungkan kebebasan,
termasuk kebebasan bertingkah laku. Parahnya, paham ini dimasukkan dalam
kurikulum pendidikan. Wajar jika peserta didik tercetak menjadi individu yang
liberal-sekuler yang abai terhadap halal-haram. Pendidikan sekuler yang
diterapkan hari ini hanya mengedepankan nilai materi, sementara ajaran Islam
sebagai ideologi tidak diajarkan.
Islam hanya diajarkan sebagai agama ritual. Hal ini
memberi andil maraknya kasus bullying di negeri ini. Pendidikan sekuler
ini juga akan berdampak pada banyaknya orang tua dan calon orang tua yang tidak
memahami cara mendididk anak, sehingga terbentuk kepribadian yang tidak sesuai
dengan Islam dalam diri anak. Terutama saat ini, sebagian besar para ibu yang
merupakan pendidik generasi mengabaikan perannya ini dengan alasan bekerja atau
bahkan mengejar karier di dunia kerja.
Maka, untuk mewujudkan generasi berkepribadian Islam
dan jauh dari aksi bullying secara verbal maupun fisik, haruslah
dilakukan secara komprehensif yaitu dengan menerapkan sistem kehidupan Islam
secara kaffah. Penerapan sistem Pendidikan Islam tersistem dengan memadukan
tiga peran pokok pembentukan kepribadian generasi, yaitu keluarga, masyarakat,
dan negara. Islam telah memberi petunjuk tentang cara membentuk karakter pemuda
yang baik (shalih). Dalam hal ini tentu membutuhkan dukungan dari keluarga.
Orang tua berperan penting dalam mendidik anak dengan
panduang Islam. Materi tentang jalan menuju iman dan syariat Islam kaffah harus
dipahami oleh anak, sehingga anak paham hakikat kehidupan dan tujuan hidupnya
di dunia. Selain itu, anak akan memahami bahwa satu-satunya aturan yang layak
dijadikan rujukan dalam beramal adalah aturan Islam semata. Hal ini didukung
oleh sistem pendidikan Islam yang diterapkan dalam khilafah.
Sistem Pendidikan Islam akan membentuk kepribadian
Islam dalam diri generasi. Penerapan aturan Islam kaffah dalam kehidupan akan
membentuk masyarakat islami, yakni masyarakat yang memelihara budaya amar
ma’ruf dan nahi munkar. Alhasil, kemaksiatan sekecil apa pun yang nampak di kehidupan
umum akan mendapat perhatian masyarakat untuk dinasihati atau dilaporkan pada
pihak yang berwenang.
Media sosial dalam Islam juga tidak boleh menayangkan
kekerasan fisik atau non fisik yang tentunya sangat mudah di contoh anak,
seperti bullying, kekerasan, dan lain-lain. Syariat Islam telah
menentukan batasan baik/buruk dan halal/haram dalam berperilaku. Inilah yang
akan menjadi pegangan masyarakat dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar, bukan
sekadar bermanfaat. Selain itu, negara dalam sistem Islam kaffah menerapkan
aturan tegas dan sistem sanksi yang bisa memberikan efek jera bagi pelaku kriminal
(setiap individu masyarakat yang melakukan keharaman atau bermaksiat, termasuk
pelaku perundungan).
Dengan aturan Islam yang komprehensif di bawah
institusi khilafah, maka negara akan mampu melindungi generasi dari berbagai
kerusakan pemikiran maupun tingkah laku mereka.[]
No comments:
Post a Comment