Berharap Pornografi Nihil? Mustahil!


Oleh Sri Syahidah
 (Aktivis Muslimah) 


Kemajuan teknologi saat Ini perlu diapresiasi. Masyarakat banyak dimudahkan dengan adanya kecanggihan teknologi yang semakin masif.   Internet bisa berdampak negatif maupun bisa berupa dampak positif. Agar internet bisa berpengaruh positif maka haruslah diiringi dengan ketinggian berpikir pada masyarakatnya. Jika tidak maka masyarakat lah yang akan terpengaruh oleh dampak negatif dari adanya internet.


Seperti yang dinyatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, hukum dan Keamanan (Menkopolhukam)  Hadi Tjahyanto. Beliau menyatakan bahwa , rata-rata usia anak-anak yang menjadi korban aksi pornografi secara online itu mulai dari 12-14 tahun. Namun, kata dia, ada juga anak-anak yang masih duduk di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan kelompok disabilitas yang juga menjadi korban tindakan asusila tersebut.

Untuk itu perlu dibentuk satuan tugas (satgas) yang akan menangani permasalahan pornografi online pada anak-anak. (Republika 19/4/2024)


 Lembaga ini juga akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain dalam pelaksanaannya. Kementerian dan lembaga yang dilibatkan di antaranya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, KPAI, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, LPSK, dan PPATK. 


Berdasarkan data National Center for Missing and Explioted Children (NCMEC) menurutnya ada sebanyak 5.566.015 konten pornografi yang melibatkan anak-anak Indonesia. Jumlah tersebut, kata dia, membuat Indonesia masuk ke peringkat keempat secara Internasional. Republika 19/4/2024


Bila melihat banyaknya fakta kasus yang terjadi saat ini, mungkinkah wabah pornografi ini dapat diberantas saat ini? 


Mustahil Diberantas 


Berbagai cara sudah dilakukan oleh pemerintah agar kasus pornografi bisa dinihilkan atau diminimalisir, namun tidak pernah ada hasil yang berarti dan bahkan kasusnya semakin bertambah banyak. Mulai dari pemblokiran situs-situs pornografi, ataupun pemberantasan PSK di tempat lokalisas,  ternyata masih belum membuahkan hasil yang berarti dari semua upaya ini.

Seolah menjadi hal yang sudah biasa bahwa pornografi saat ini dijadikan bisnis. Industri pornografi bak cendawan dimusim hujan,  tumbuh dilahan yang subur sebab dukungan dari berbagai lini. Bisnis pornografi memang menjadi bisnis yang paling menggiurkan saat ini. Sangat cocok dengan dasar ekonomi yang berlaku saat ini, yaitu sekularisme. Bisnis apapun, yang penting bisa dapat cuan. Tak peduli halal dan haram. Sekularisme selaras dengan kapitalisme. 


Negara seolah tidak mampu mengatasi, sebab negara sendiri memfasilitasi  sistem sekuler kapitalisme. Negara juga gagal membentengi pemikiran masyarakatnya dari segala kemaksiatan. Sistem pendidikan sekuler tidak mampu mencetak generasi berkepribadian luhur. Karena memang sistem sekuler menjauhkan aturan agama dari kehidupan. Akibatnya,  pemikiran masyarakat saat ini hanya berputar pada urusan pemenuhan naluri tanpa aturan. 


Negara juga tidak bisa memberikan sangsi yang tegas kepada pelaku kemaksiatan. Sangsi yang diberikan tidak bisa menimbulkan efek jera. Pembuat konten pornografi hanya disangsi dengan pemblokiran situs dan peringatan, paling berat hanya hukuman penjara dan denda. Setelahnya bisa kembali berbuat semaunya. Pelaku pornoaksi pun juga demikian. Asal dilakukan suka sama suka maka tak menjadikannya sebuah pelanggaran. Apalagi hukum saat ini mudah berubah dan mudah dibeli. 


Demikianlah fakta akibat penerapan sistem sekularisme kapitalisme. Akar masalah dari kegagalan negara dalam memberantas pornografi adalah akibat penerapan sistem  yang salah., yaitu sistem kapitalisme demokrasi yang berasaskan sekularisme. Selama negara masih menerapkan sistem ini, maka jangan berharap kasus pornografi menjadi nihil. Meskipun akan dibentuk satgas berapapun akan percuma selama sistem ini masih diadopsi. 


Islam Mengharamkan Pornografi 


Islam adalah agama yang mengatur segala urusan dalam  kehidupan. . Islam merupakan pedoman hidup yang memiliki seperangkat aturan, baik bagi individu, keluarga, masyarakat maupun negara. Islam juga mengatur hubungan terkait pendidikan, sosial, ekonomi, politik.


Islam memandang bahwa pornografi termasuk dalam perbuatan maksiat dan Islam mengharamkannya. Aturan ini harus diterapkan oleh negara, sebab negaralah yang memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan.


Negara Islam akan menerapkan pendidikan yang berasaskan Islam guna mencetak generasi yang berkepribadian Islam.  Dengan begitu akan terbentuk pribadi-pribadi yang memiliki keimanan dan ketakwaan yang tinggi. 


Negara harus membuat aturan terkait dengan informasi dan komunikasi yang beredar di masyarakat Sistem informasi dan komunikasi harus berasaskan Islam  agar bisa meningkatkan keimanan dan ketakwaan pada masyarakat. Konten yang boleh beredar di masyarakat hanyalah konten-konten yang berisi edukasi kepada masyarakat. Semua konten kemaksiatan akan dilarang dan dicegah. 


Sistem ekonomi Islam akan diterapkan agar masyarakat bisa terpenuhi semua kebutuhan hidupnya. Negara akan membuka sebanyak banyaknya lapangan kerja yang halal. Dengan begitu masyarakatnya tidak akan mencari nafkah dengan cara yang haram.  Semua bisnis yang bisa menstimulasi naluri seksual akan ditutup. Jikapun masih ada yang melanggar aturan negara, sangsi tegas pasti akan ditegakkan. 


Semua aturan Islam itu hanya bisa diterapkan oleh negara yang berasaskan Islam secara menyeluruh. Aturan yang demikian tidak bisa diterapkan dalam negara sekuler kapitalis seperti saat ini. Dengan begitu kasus pornografi dan pornoaksi akan mudah diminimalkan bahkan di nihilkan.  Sudah saatnya kita harus mencampakkan sistem sekuler kapitalisme demokrasi dan mengganti dengan sistem yang berasal dari Tuhan yang Maha Esa. 

Wallahu a'lam

Post a Comment

Previous Post Next Post