PPN NAIK LAGI, BEBAN RAKYAT NAMBAH LAGI


Oleh : Halida Al Mafaza
 (Aktivis Dakwah Muslimah DeliSerdang)


Tirto.id - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membeberkan seluruh kebijakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) akan kembali dilanjutkan oleh presiden selanjutnya. Hal itu juga termasuk kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipastikan naik menjadi 12 persen pada 2025. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025. 


Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menuturkan kenaikan tarif ini akan berlanjut karena keputusan masyarakat yang memilih pemerintahan baru dengan program keberlanjutan dari Presiden Joko Widodo. Sebab itu, kebijakan dan rancangan dari program Jokowi akan dilaksanakan pada pemerintahan berikutnya.

 “Pertama, tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan, tentu kalau keberlanjutan program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” ucap Airlangga dalam acara media briefing di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/3/2024). 


Sementara itu, dia menjelaskan pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 persen dan maksimal 15 persen. Hal itu bisa dilakukan melalui penerbitan peraturan pemerintah setelah dilakukan pembahasan dengan DPR, sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN. “Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen,” bunyi pasal tersebut. 


Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu, menuturkan pada tahun ini bukan waktu yang tepat untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen. Dia menjelaskan, Indonesia masih mewaspadai  efek bunga yang cukup tinggi. “Kita perlu mewaspadai kondisi perekonomian global, perlu kita pastikan bahwa perekonomian kita juga cukup resilien karena bunga yang akan cukup tinggi untuk cukup lama,” ucap dia dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).


Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah pungutan yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi. Itulah alasan kita sering menemukan dalam transaksi sehari-hari belanja, pihak yang menanggung beban pajak (PPN) adalah konsumen akhir atau pembeli.


Bukti bahwa PPN adalah kewajiban pembeli bisa kita temukan keterangan PPN di setiap lembaran struk belanja atau pembelian. Pada struk tersebut kita dapat menemukan tulisan PPN. Kenaikan tarif PPN jelas akan berimbas pada kenaikan harga barang, terutama barang yang biasa dikonsumsi masyarakat yang tersedia di layanan pasar-pasar modern. Begitu pun dengan layanan kuota dan paket internet yang pada saat ini menjadi kebutuhan rakyat.


Mengingat, utang negara hingga November 2023 mencapai Rp8.041 triliun. Utang tersebut bisa lunas jika pembayarannya dibebankan kepada seluruh rakyat di Indonesia. Kita menanggung utang negara sebesar kurang lebih Rp30 juta per orang.


Ini cara pandang kapitalisme menurutnya cara terbaik untuk mengurangi utang yang sudah megunung  dengan menaikkan tarif pajak atau mencari apa saja yang bisa dikenai tarif pajak. Maka Wajar kenaikan tarif pajak adalah kebijakan yang pasti terjadi, siapa pun pemimpinnya. Ini karena dalam sistem kapitalisme, pajak merupakan sumber pendapatan negara terbesar.


Setiap negara yang menganut ideologi kapitalisme pasti memungut pajak dari rakyat. Bahkan, rakyat akan dikejar pajak hingga pemasukan negara. Pajak dan hutang dalam Sistem Kapitalisme dianggap sebagai solusi perekonomian negara. Negara juga melakukan pengurangan dan penghapusan subsidi, pengurangan anggaran untuk rakyat, serta privatisasi BUMN dalam rangka liberalisasi ekonomi.


Negara yang memiliki utang hingga ribuan triliun seperti Indonesia sulit untuk tidak berutang. Negeri ini kaya dengan sumber daya alam, tetapi tersia-siakan lantaran tidak dimanfaatkan dengan benar dan malah dikapitalisasi sesuai kepentingan pemilik modal. Saat negara kehilangan pendapatan, pajak pun diberlakukan meski harus menambah beban dan kesengasaraan rakyat.


Sumber Pemasukan Negara Islam Solusi Krisis PPN


Sistem Islam sumber pemasukan negara yaitu baitulmal diperoleh dari fai, ganimah, jizyah, kharaj, ‘usyur, tambang, harta orang yang tidak mempunyai ahli waris. Dan dalam sistem Islam pajak dikenal dengan istilah dharibah. Merupakan jalan terakhir apabila baitulmal memang benar kosong dan tidak mampu memenuhi kebutuhan umat. 


Maka kondisi ini, pajak diberlakukan hanya bagi kaum muslim  itupun orang kaya saja sedang orang kafir tidak dikenakan pajak. Apabila kebutuhan baitulmal sudah terpenuhi dan sudah mampu memenuhi kebutuhan maka pungutan pajak harus dihentikan.


Dalam Islam, pajak diterapkan bersifat sementara bukan terus menerus seperti saat sekarang ini. Sumber pendapatan negara yaitu dari barang tambang, batu bara, emas dan banyak lagi. Begitu indahnya ketika sistem islam diterapkan. Maka sudah saatnya sistem ekonomi kapitalis diganti dengan sistem ekonomi islam, kebijakan negara akan mengarah kepada hukum Allah. sehingga negara tidak akan menjerat rakyat dengan pajak.

Wallah'ualam bisshawaab

Post a Comment

Previous Post Next Post