Kenaikan tarif jalan tol rencananya akan terjadi pada kuartal I 2024. Rencana ini merupakan bagian dari aturan kenaikan berkala jalan tol sesuai dengan UU 2/2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU 38/2004 tentang Jalan. Pasal 48 ayat 3 menjelaskan, kenaikan tarif akan dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi dan evaluasi pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM). Pada awal tahun ini, ada 13 ruas jalan tol yang akan mengalami penyesuaian tarif, yaitu Tol Surabaya-Gresik, Tol Kertosono-Mojokerto, Tol Bali-Mandara, Tol Serpong-Cinere, Tol Ciawi-Sukabumi, Tol Pasuruan-Probolinggo, Tol Makassar Seksi 4, Tol Dalam Kota Jakarta (Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit), Tol Gempol – Pandaan, Tol Surabaya-Mojokerto, Tol Cikampek-Palimanan (Cipali), Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1, dan Tol Integrasi Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak (Tomang-Tangerang Barat-Cikupa). Selain 13 ruas jalan tol tersebut, empat ruas Jalan Tol Trans Sumatra juga akan mengalami kenaikan tahun ini, seperti Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, Tol Palembang-Indralaya, Tol Pekanbaru-Dumai, dan Tol Sigli-Banda Aceh. (Kompas.Com, 15-1-2024).
Komersialisasi Jalan Tol
Kenaikan berkala berdasarkan UU yang berlaku menunjuk kan bahwa hal ini memang sudah direncanakan. Tarif jalan tol yang tidak murah juga menunjukkan bahwa keberadaan jalan tol saat ini menjadi ladang bisnis bagi para pemilik modal. Sudah menjadi rahasia umum dalam membangun jalan tol, pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta. Mereka menanamkan investasi pada proyek yang menjanjikan tersebut. Ini mereka lakukan sesuai dengan konsep kerja sama pemerintah dengan swasta (KPS) atau saat ini disebut kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Di sisi lain, pemerintah juga menerapkan konsep good governance, yang artinya pemerintah harus bekerja sama dengan pihak swasta untuk menjalankan pembangunan di suatu negara. Konsep ini membuat pemerintah membuat kebijakan yang sejalan dengan kemauan swasta. Perusahaan asing atau swasta itu sendiri memiliki tujuan mendapatkan keuntungan dalam setiap aktivitasnya. Mereka menilai bentuk kerja sama apa pun harus menghasilkan cuan, termasuk dengan pemerintah, investasi yang mereka tanamkan juga harus menguntungkan.
Oleh karenanya, pemerintah membuat regulasi kenaikan tarif jalan tol setiap dua tahun sekali dengan syarat pengelola jalan tol tersebut telah memenuhi standar pelayanan minimal. Artinya, pihak pengelola tidak perlu terlalu serius dalam menyediakan layanan, cukup memenuhi standar minimal saja. Begitulah gambaran komersialisasi jalan tol.
Potret Buruk
Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah hanya mementingkan keuntungan dan cara agar investasi tetap bertahan di dalam negeri ini, Potret buruk penerapan aturan ini membuat kebutuhan masyarakat jadi tidak terpenuhi, padahal rakyat perlu alat dan sarana transportasi yang aman, murah, dan terjangkau. Kalau jalan tol, tentu hanya bisa dimanfaatkan oleh kalangan tertentu. Selain itu, naiknya tarif jalan tol juga akan mengakibatkan kenaikan bahan pokok karena turut naiknya biaya operasional saat mendistribusikan barang.
Bagaimana Pandangan Islam?
Islam memandang jalan raya sebagai bagian dari pelayanan negara. Negara memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat, mulai dari sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur. Dalam memenuhi kebutuhan tersebut, negara bertindak sebagai pemelihara bukan pebisnis.
Dalam hal mengurusi kebutuhan rakyat ini, Islam tidak membenarkan negara untuk menyerahkan tanggung jawab kepada swasta, apalagi menjadikan upaya pemenuhan kebutuhan dasar untuk bisnis. Dengan demikian, agar rakyat dapat menikmati transportasi yang aman, murah, dan nyaman, negara wajib membuat rencana tata ruang wilayah sebelum membangun kota. Negara akan menyediakan semua kebutuhan rakyat, seperti rumah sakit, sekolah, masjid, perpustakaan, dan taman dalam satu kota yang tidak jauh jangkauannya. Ini semua untuk memudahkan rakyat dalam memenuhi kebutuhan nya. Mereka tidak perlu ke luar kota setiap saat hanya untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Ini karena pada dasarnya, negara akan membangun semua kota agar memiliki pelayanan yang sama baiknya. Bukti keberhasilan penerapan Islam dalam membangun tata ruang perkotaan dapat kita lihat pada masa Khilafah dahulu. Masyarakat tidak perlu ke luar kota untuk memenuhi kebutuhannya. Bahkan, mereka tidak perlu bekerja ke tempat yang jauh karena di kota tersebut sudah ada lapangan kerja. Negara dalam islam akan menjamin kebutuhan rakyat termasuk dalam bidang transportasi, baik sarana maupun prasarana yang memungkinkan umat dapat beraktivitas dengan nyaman, masihkah kita berharap pada kapitalisme yang jelas menimbulkan kesengsaraan untuk masyarakat nya sendiri?, Wallahu A'lam Bishawab.
COMMENTS