Menyelesaikan Sengketa Lahan Dengan Islam Kaffah


Lisa Agustin

Pengamat Kebijakan Publik

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bercerita pada 2015-2016 banyak warga yang memintanya untuk segera menyelesaikan masalah sengketa lahan. Hal ini diungkapkan pada saat sambutan pembagian sertifikat tanah di Sidoarjo, Jawa Timur. (detik[dot]com, 28/12/2023)


Curahan hati masyarakat ini bukanlah tanpa sebab, karena sepanjang tahun 2023 konflik lahan adalah salah satu persoalan yang kerap dihadapi banyak rakyat Indonesia. Di tengah banyaknya investasi dan proyek-proyek pembangunan strategis, sengketa lahan antara warga dengan perusahaan merupakan suatu keniscayaan.


Namun parahnya negara justru membuat aturan yang memudahkan perampasan tanah rakyat dengan dalih Pembangunan. Seperti dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional. Perpres ini menjadi legitimasi pemerintah untuk merampas tanah rakyat demi pembangunan.


Apabila ketika suatu proyek sudah berstatus sebagai proyek nasional, apa pun kendala yang dapat menghalangi proyek tersebut terlaksana di level kabupaten, tidak akan dipedulikan. Sekalipun bentuk kendala itu berupa protes masyarakat lokal yang sangat terdampak dari aktivitas proyek tersebut. Padahal nyatanya pembangunan ini bukan untuk kepentingan rakyat ataupun menguntungkan rakyat, namun untuk perusahaan pemilik modal (Kapitalis)


Konflik lahan adalah satu keniscayaan dalam sistem kapitalisme demokrasi yang melahirkan politik oligarki. Menurut Despry Nur Annisa Ahmad, S.T., M.Sc. dalam tulisannya di muslimah news, menunjukkan bahwa dalam sistem politik demokrasi, tidak ada penguasa yang bisa terpilih, kecuali didukung oleh pemilik modal karena biaya untuk pemilu yang begitu besar.


Sebagai bentuk imbalan kepada pengusaha sebagai donatur suksesinya, penguasa yang dimenangkan melalui pemilu tersebut alamiahnya pasti akan mudah memberikan lahan untuk pengusaha agar mereka yang berkuasa.


Demokrasi adalah sistem politik yang rusak dan merusak karena konsepsinya digagas oleh manusia yang kapasitasnya terbatas dan tidak mampu menerawang kebaikan masa depan menurut panduan wahyu. 


Atas dasar itu, pengaturan ruang hidup masyarakat dalam sistem demokrasi selamanya akan selalu keliru karena ia rusak sejak dari akarnya. Jika kerusakan ini terus dibiarkan, masyarakat lokal yang pasti akan terus menjadi korban perampasan ruang hidup. Sederhananya, kita hanya menunggu giliran tergusur dari tanah sendiri jika sistem ini terus diberlakukan.


Tidak cukup sampai di situ, kita juga perlu memahami bahwa sistem politik secara konsepsi pasti senantiasa bergandengan dengan sistem ekonomi sebagai kesatuan suprastruktur sistem bernegara. Dalam hal ini, sistem politik demokrasi bergandengan dengan sistem ekonomi kapitalisme. 


Spirit pembangunan yang diberlakukan dalam sistem ekonomi kapitalisme adalah mendorong pertumbuhan ekonomi global, meningkatkan konsumsi produk, dan mengeksploitasi sumber daya alam demi untuk keuntungan ekonomi pihak oligarki. Hal ini yang juga secara alami menyebabkan kasus perampasan lahan makin meningkat.


Ini karena tuntutan pertumbuhan produktivitas secara masif dilakukan, tanpa peduli aspek lingkungan, apalagi teriakan masyarakat lokal yang terdampak dari aktivitas eksploitatifnya.


Tidak salah jika mengatakan bahwa fenomena perampasan lahan yang terjadi hari ini adalah sebuah kewajaran. Ia adalah buah dari hasil penerapan sistem politik demokrasi dan sistem ekonomi kapitalisme. Kedua sistem ini “sukses” mewujudkan negara berperilaku tidak adil dalam mengatur persoalan lahan.


Lalu bagaimanakah seharusnya solusi untuk menyelesaikan sengketa lahan rakyat? Jawabannya bukanlah dengan pembuatan sertifikat tanah atau bagi-bagi sertifikat tanah secara gratis. Tapi harus kembali kepada aturan Islam.


Islam memiliki konsep jelas atas kepemilikan lahan, dan menjadikan penguasa sebagai pengurus dan pelindung rakyat termasuk pelindung kepemilikan lahan. Filosofi kepemilikan lahan dalam Islam adalah mendudukkan bahwa lahan adalah milik Allah Taala.


Firman-Nya, “Dan kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allahlah kembali (semua makhluk).” (QS An-Nuur [24]: 42).


Berdasarkan petunjuk wahyu tersebut, pengelolaan lahan wajib menggunakan hukum Allah, Sang Pemilik lahan secara hakiki. Menurut Abdurrahman al-Maliki, tanah atau lahan dapat dimiliki dengan enam cara menurut hukum Islam, yaitu melalui jual beli, waris, hibah, ihya’ul mawat (menghidupkan tanah mati), tahjir (membuat batas pada tanah mati), dan iqtha’ (pemberian negara kepada rakyat).


Syariat Islam mengizinkan individu muslim maupun orang kafir untuk memiliki lahan, baik untuk keperluan tempat tinggal, usaha, maupun pertanian. Kepemilikan lahan dalam Islam tidak ditentukan oleh surat kepemilikan tanah, tetapi diukur dari caranya menghidupkan atau mengelolanya di atas lahan yang memang tidak ada pemiliknya.


Sabda Rasulullah saw., “Barang siapa terlebih dahulu (mengelola atau mengerjakan tanah yang mati) yang belum dimiliki (didahului) oleh seorang muslim, maka tanah itu (menjadi) miliknya.” (HR Thabrani dalam Al-KabÄ«r).


“Barang siapa menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu (menjadi) miliknya.” (HR Bukhari).


“Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya dan tidak ada hak bagi penyerobot tanah yang zalim (yang menyerobot tanah orang lain).” (HR At-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad).


“Siapa saja yang mendirikan pagar di atas tanah (mati), maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR Ath-Thabrani).


Selanjutnya, syariat Islam juga menetapkan ambang batas penelantaran lahan. Apabila lahan yang telah dimiliki dengan cara dipagari, misalnya, tetapi tidak dikelola, maka negara bisa menyita lahan tersebut dan memberikannya pada individu ataupun perusahaan yang mampu mengelolanya. Ketetapan ini didasarkan pada ijmak sahabat yang terjadi pada masa Khalifah Umar bin Khaththab.


Imam Abu Ubayd dalam kitab Al-Amwal meriwayatkan bahwa Khalifah Umar ra. mengambil lahan milik Bilal bin Al-Harits al-Mazani yang merupakan pemberian dari Rasulullah (saw.). Amirulmukminin Umar bin Khaththab berkata kepada Bilal, “Sesungguhnya Nabi saw. tidaklah memberikan lahan ini padamu sekadar untuk dipagari dari orang-orang, tetapi beliau memberikannya padamu untuk dikelola. Maka ambillah yang sanggup engkau kelola dan kembalikan sisanya.”


Adapun batas waktu penelantaran tanah sampai akhirnya nanti akan ditarik oleh penguasa untuk diberikan pada pihak lain adalah setelah tiga tahun. Amirulmukminin Umar ra. juga mengatakan kepada kaum muslim, “Tidak ada hak (kepemilikan) bagi orang yang memagari (lahan) setelah tiga tahun.”


Berdasarkan hal tersebut, negara tidak berhak merampas lahan milik warga muslim maupun nonmuslim sekalipun ketika mereka tidak memiliki surat kepemilikan lahan, selama ia bisa membuktikan bahwa tanah itu telah dipatok atau dikelolanya, serta tidak ditelantarkan lebih dari tiga tahun.


Sangat kontras dengan yang terjadi sekarang ini, kepemilikan lahan ditekankan pada kepemilikan sertifikat. Menjadi sangat wajar ketika kasus perampasan lahan kian masif terjadi, padahal perampasan lahan adalah kezaliman yang terkategori dosa besar, apalagi jika spiritnya untuk mengenyangkan oligarki.


Rasulullah saw. bersabda, “Siapa yang pernah berbuat aniaya sejengkal saja (dalam perkara tanah), maka nanti ia akan dibebani (dikalungkan pada lehernya) tanah dari tujuh petala bumi.” (HR Bukhari).


Demikianlah beberapa aturan sistem ekonomi Islam terkait pengaturan lahan. Secara konsep dan bukti riil histori, Islam mampu mengatasi permasalahan konflik lahan yang secara alami akan berupaya menutup celah munculnya kasus perampasan lahan. Berbeda penerapan sistem ekonomi kapitalisme saat ini, sangat meniscayakan penguasaan lahan oleh oligarki yang menimbulkan kerusakan alam dan penderitaan bagi masyarakat lokal.


Agar mampu menerapkan aturan dari sistem ekonomi Islam ini, perlu adanya sebuah sistem politik Islam yang mampu menerapkannya. Kebutuhan pada sistem politik Islam ini yang kemudian menjadi spirit bersama untuk penegakan sistem pemerintahan Islam bernama Khilafah Islamiah.


Atas dasar ini, keinginan menerapkan Islam kafah dalam segala dimensi ruang hidup manusia yang berbentuk Khilafah, bukan lagi sekadar mengenang kejayaan Islam pada masa lampau. Lebih dari itu, penegakan Khilafah adalah desakan kebutuhan umat manusia serta kewajiban seluruh kaum muslim. Wallahu alam.

COMMENTS

Name

.,2,.JawaTengah,136,.Magelang,59,' KPU,1,@Menhanprabowo,2,@Panglimainggris,1,# Mieinstan,1,#ABC,1,#AXI,1,#Bakamla,1,#BenzPatentMotorwagen,1,#Beras,1,#Berita,8,#Bermaingame,2,#Bermainhp,1,#bioLytical,1,#Bully,1,#cafebangtakir,1,#Cerbung,4,#Cerpen,3,#Departemenpertanian,1,#Dubai,1,#EAACI,2,#Eksekusi,1,#Firaun Menes,1,#Freeport,1,#Gadget,2,#ganas,1,#Gen Z,2,#Genz,1,#Gisel,2,#GLOBE NEWSWIRE,1,#GP Anshor,1,#hut,7,#IHHHealthcare,1,#IKN,1,#Inovasidantren,1,#Internasinal,2,#Internasional,20,#Judionline,4,#kapolres pringsewu,1,#KarlBenz,1,#Kesehatan,16,#Kessehatan,1,#Kongo,1,#Kotapayakumbuh,6,#KPM,1,#Krisispangan,1,#Lakalantas,1,#Lamborghini,1,#Lampung,7,#Mafiatanah,1,#Maroko,1,#Masri,1,#Menhan,2,#Miras,1,#Mitigasibencana,1,#MTQ,1,#Nanapinkcafe,1,#Narmer,1,#Nikahdini,1,#nkrihargamati,1,#O2SN,2,#Olahraga,6,#Onlinesexualexploitation,1,#Opal Lee,1,#Opini,784,#OTC Markets Group Inc,1,#Otomotif,5,#Padang,19,#Padangpanjang,1,#Pancasila,2,#Panglimatni,1,#Payakumbuh,16,#PBB,1,#PBHPeradi,1,#PBTEs,1,#Pekon,1,#Pelayananhaji,1,#Pelemahanhukum,2,#pemuda,1,#Pemudapancasila,1,#Perempuan,1,#Pergaulanbebas,1,#Perkindo,1,#Pernikahandini,1,#Polri,62,#porprov sumbar 2016 terbaru,2,#Prabowo,1,#Pringsewu,2,#Profile,1,#Qatar,1,#Radangtelinga,1,#Renang,3,#Rumahmahal,1,#Samsung,1,#Sejarah,1,#SMPN4Padang,2,#solusiIslam,1,#Tapera,6,#Teknologi,11,#TNI,121,#tnikuatrakyatbermartabat,1,#tnipatriotnkri,1,#tniprima,1,#UKT,6,#UKTMahal,2,#UUPenyiaran,1,#Valeuraenergy,1,#WadzPay,1,#YayasanCempaka,1,0pini,7,2,1,50 Kota,1,50Kota,872,Aborsi Buah Dari Gaya Hidup Permisif,1,aceh,950,Adat dan Budaya,3,Advetorial,9,Ag,1,Agam,527,agama,18,Ahmad khadafi,1,Akibat Pendidikan Sekuler yang Diterapkan!,1,akses jalan,2,Akses Jalan Lintas Padang-Pesisir Selatan Lumpuh Total,1,Akses Pupuk Sulit di Negara Elit,1,Al Qur'an,1,alutsista,3,Ambon,9,AMK,121,Anak Durhaka Turbulensi Generasi,1,aneh,1,Angin kencang,1,Anniversary,1,Anti Korupsi,1,Apakah Gas Elpiji Hanya Untuk Rakyat Miskin?,1,armed,9,Artikel,71,As-Saabiquunal Awwaluun,1,Babel,7,BABINSA,3,Badan Amil Zakat Nasional,1,Badan Penanggulangan Bencana Daerah,1,Badminton Unik,1,Bakamla,15,baksos,2,bakti sosial,3,Bali,17,Balikpapan,9,Bamus,1,Bandar Lampung,84,Bandara,1,bandung,146,Bangkalan,2,Banjar,1,banjir,29,bank,55,Bank BRI,3,Bank BTN,1,Bank Indonesia,7,Bank Nagari,53,Bank Nagari Raih Penghargaan "Sangat Prima" dalam Best Bank Performance MSMEs Loans Award 2024,1,banten,11,bantuan,1,banwaslu,1,banyumas,1,banyuwangi,1,Bapak Asuh,1,Bapak Asuh Anak Stunting,1,Barabai,6,Barcelona,5,batam,4,Batik Gambir,1,Batu Sangkar,1,Batusangkar,17,Bau Bau,4,bawaslu,2,Bayar pajak kendaraan,1,baznas,6,Baznas pasaman,16,BBKSDA,1,BBVA,1,beasiswa,1,Beasiswa SPM,1,Bedah Rumah,1,BEI,1,bekasi,4,Bela Negara,3,Benarkah Jaminan Sejahtera?,1,Benarkah Kesetaraan Gender Aman Bagi Perempuan?,1,bencana,25,Bencana alam,2,bengkalis,13,bengkayang,1,Bengkulu,4,Beny Utama,1,Bergembira Menyambut Kelahiran Nabi Benarkah Kita Tulus Mencintai Nya,1,beri pelayanan terbaik,1,berita,1751,Berita daerah,1,Berita Internasional,5,Berita Kampus,121,Berita Nasional,346,Berita Otomotif,3,Berita Teknologi,5,berita tni,339,Bernas,2,Besar,1,biak,1,BIAYA POLITIK MAHAL,1,bim,1,Bima,1,Bima Suci,1,Bimbingan Teknis,1,Bimtek,1,BIN,1,BIN Pasaman,5,binsos,1,Bintara,1,Bintara TNI,1,Biro Malang,1,birokrasi,1,BKD,1,bkkbn,1,bkow,1,Blibli,1,Blitar,9,BLT,1,bni,2,BNK,2,BNN,12,BNNP,2,bnpb,4,boas solosa,1,bogor,27,Bojonegoro,1,bola,5,Bondowoso,2,Bonsai,2,bontang,2,boyolali,3,bpbd,36,BPBD Agam,1,Bpbd Kaltim,1,BPBD Padang,3,BPBD Pasaman,1,BPBD Sumbar,2,BPD Kaltim,1,BPJN,1,BPJN Sumbar Mulai Tangani Longsoran di Bukit Lampu,1,BPJS,1,BPJS Ketegakerjaan Pasaman,2,bpom,1,BPPW,8,BPPW Sumbar,2,Brasil,1,bri,8,Brownies,1,Buat Apel,1,Buat Lemon,1,Budaya,12,budidaya,1,bukalapak,1,bukalapak.com,1,Bukan Hanya Suara yang Dibutuhkan Paletina,1,Bukan untuk Para Oligarki,1,bukit gado-gado,1,bukit nobita,1,Bukittinggi,56,bukittingi,3,buku nikah palsu,1,Buletin,1,bulittinggi,1,Bulu Tangkis,1,bulutangkis,1,bumd,1,BUMN,1,bundesliga,1,bung hatta,1,bunga,2,Buruh,2,business,1,Butuh Dukungan Penuh Stake Holder,1,buwas,1,buya,1,buya naik sedang,1,BVB Dortmund,1,BWS V,9,BWSS V,9,cahaya,1,calo,1,camat,1,camat padang utara,1,capil,1,Catatan,2,celoteh,1,Cerbung,27,cerita,1,cerita asal,30,cerita lepas,7,cerita minang,1,cerpen,106,Chelsea,1,Chelsea Fc,1,chile,1,china,2,cianjur,1,cilacap,3,cilegon,3,cimahi,3,CINTA NABI SAW DENGAN SEPENUH HATI,1,Cisacaruas,1,coklat,1,Corona,1,Covid 19 Pasaman,5,covid-19,8,Covid19 pasaman,4,cr7,1,cristiano ronaldo,2,csr pln,1,cta,1,Curahan Hati,1,Daerah,14,dahlan iskan,3,Dakwah,3,dan stroke,1,dana aspirasi,1,Dana Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia (YPKMI) Tidak Bisa Dicairkan Bank BRI,1,dance,1,Dandim,1,danlantamal,1,Dapur Redaksi,1,dasawisma,1,DAVIP MALDIAN,1,Davip Maldian Pencipta Lagu TNI,1,Dayak,1,dayung palinggam,1,DBHCHT,1,dedi henidal,1,Dekranasda,1,Deli,2,Deli Serdang,3,Demak,554,Demak nasional,3,demo,4,demokrasi,1,demplot kodim 0312,1,DENGAN SISTEM PEREKONOMIAN ISLAM.,1,Denjaka,1,denpasar,1,denpom,1,densus 88,1,Depok,15,derby della madoninna,1,derby milan,1,desitinasi wisata,2,dewan pers,4,DFB Pokal,1,Dharma Pertiwi,3,Dharmaraja,1,Dharmasraya,26,difabel,1,dikti,1,Diktisaintek,1,Din Minimi,1,Dinas Damkar Kota Padang,2,dinas kelautan dan perikanan,1,dinas kesehatan,8,dinas pendidikan,6,Dinas Pendidikan kota padang,2,dinas perikan dan perikanan,1,Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,1,Dinas Sosial,1,Dinas sosial kaltim,1,Dinas Sosial Sumbar,2,dinsos,1,dinsos sumbar,3,dinsosnaker,2,Diplomasi,1,dirjen,1,disbudpar,2,dishub kota padang,1,Diskominfo 50 Kota,1,Diskominfo Sumbar,1,diskusi,1,disnas perkebunan sumbar,1,Dispenal,6,DISPERINDAG,1,disperindagtamben,1,dispora,7,dispora padang,1,DJP,2,DKK Kota Padang,2,DKP,1,Doa bersama,2,Dongeng,1,Donor,4,donor darah,4,DP3AP2KB Kota Payakumbuh Gelar Rakor Bersama Gugus Tugas Kota Layak Anak 2024,1,DPD PAN,1,DPKA,1,DPO pembunuhan gadis penjual goreng,1,dpr aceh,3,dpr ri,3,DPR-RI,5,dprd,1053,dprd jabar,2,DPRD Kab.Agam,1,DPRD kabupaten bengkulu,1,dprd kaltim,4,dprd kota,7,DPRD Kota Padang,18,DPRD Kota Payakumbuh,46,dprd lasqi,1,DPRD Padang,18,DPRD Pasaman,162,DPRD Payakumbuh,142,Dprd prov,1,DPRD Provinsi Sumatra Barat,1,DPRD Rejang Lebong,1,dprd ri,1,DPRD Semarang,1,dprd sulsel,3,DPRD Sumbar,14,dprd sumut,1,Dprdpas,1,drawingsemifinalLC,1,Drone,1,drpd,5,drpd kota,1,Dubai,1,Dubes,1,Ducati,1,Dumai,3,dunia pendidikan,7,e-KTP,1,edukasi,33,ekkpd,1,ekonomi,26,ekonomi jabar,2,ekonomi. kasus,1,eksplore,1,emansipasi wanita,1,Emdes,178,emzalmi,1,english,39,Entikong,1,EPL,1,ERB,1,erisman,2,eropa,1,esport,1,euronext amsterdam ticker light,1,evakuasi,3,Event 10 Tahun Milad HOTS,1,Everest,1,expo,1,fadhli,1,fadhli zon,1,Fakta Mahalnya Biaya Politik Sistem Demokrasi,1,Fashion Show,1,Fasilitas,1,fauzi bahar,9,FC Barcelona,11,FC Bayern Munchen,5,FC Bayern Munich,1,Fc Byern Munchen,1,Fc Juventus,2,FC Porto,1,Fc Real Madrid,2,FCBI,10,feature,2,festival,3,festival kopi,1,FIFA,3,Fiji,1,filipina,3,Filupina,1,Financial,1,Fiskal,1,Fitur,1,Fiture,2,FKAN,1,FKAN Pauh IX,2,FKS,2,FMPK,1,fogging,2,Forikan Lima Puluh Kota,1,Forkabi,1,FPRB Pasaman,1,france,1,freddy budiman,1,fredi budiman,4,fwp,2,gagal ginjal kronik,1,Galeri Photo,3,galian c,1,gamelan,1,ganja,1,gardu listrik,1,Garuda Indonesia Taklukan Thailand,1,garut,1,Gatel,1,gedung sate bandung,1,gemerlap kembang api,1,Gempa Bumi,2,gempa Nepal,1,gerindra,1,Germas,1,Getafe,1,gianyar,1,GKMI,1,Gmpp,1,Go green,1,goa petruk,1,goa semar,1,golf,1,Golkar,2,Golkar Pasaman,1,gor,2,gor haji agus salim,1,goresan pena Nurul Bariyah,1,Goresan tinta,1,Goresan Tinta Bidan Diny,1,Gorontalo,3,GOW Kota Padang,1,gowes,1,Grasstrack,1,Gresik,1,gubernur,7,Gubernur Ingatkan Aparat Pengamanan Natal,1,gubernur irwan buka seminar internasional teknologi,1,gubernur jabar,1,gubernur kaltim,2,gubernur sulsel,2,gubernur sumbar,7,guinness world records,1,Gunung Mas,2,guru,1,Haji,2,halim perdanakusuma,1,Halmahera,1,ham,1,hambalang,1,hardiknas,1,Hari Armada,1,Hari Ibu,1,Hari Ikan Nasional ke-10,1,Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79,1,hari kesehatan nasional,2,Hari Pahlawan,1,hari pers,1,Haris Azhar,10,harneli mahyeldi,1,hasil liga champion,2,hasil liga inggris,1,hasil pertadingan Juventus lawan Real madrid,1,hiburan,7,Hilangnya Naluri keibuan,1,HIV,1,hkg ke 44,1,HKN,1,hoax,1,Honda,2,hotel,1,hpn,1,htel savoy homann,1,HUKUM,84,hukum sumbar,2,hut,15,hut 70 bni,1,HUT Golkar,1,HUT ke 12 Tahun,1,hut pdam ke 28,1,HUT Republik Indonesia ke-79,1,HUT RI,11,HUT TNI,14,HUT TNI AL,1,iain,1,ibu,1,ibu hamil,1,Idul adha,3,IKC Pasaman,1,ikm,3,IKN,4,IKOHI,1,ikps,1,Ikw,44,IKW RI,2,imam bonjol,1,Imbas Sampah Menggunung,1,imigrasi,2,IMP,1,imporsusu,1,In Pasaman,2,inacraft ke 18,1,indarung,1,indo barca,1,Indobarca,13,indobarca JCi fc,1,indonesesia,1,indonesia,24,Indonesia CSR Awards 2024,1,Indonesia Peringkat Pertama Judi Online Dunia,1,indramayu,6,inernasional,1,info kesehatan,9,informasi,1,inggris,2,Inilah Wajah Buruk Kapitalisme Sekuler Liberal,1,Inovasi,3,Inspektorat,1,inspirasi,4,Institut Teknologi Padang,3,Intan Jaya,1,internasional,262,intisari,3,IORA,1,IPB,1,ipdn,1,iran,1,irian,1,irman gusman,1,Ironi Kebijakan Pajak Rakyat VS Perusahaan,1,irwan prayitno,2,isis,1,iski,1,Islam,5,Islam Mampu Menciptakan Lingkungan Ramah Perempuan Dan Anak,1,ispa,1,iswan muchtar,1,it,1,italy,1,ITM,1,ITP,21,Iven Wisata,1,Iwo,1,jabar,214,Jabatan,1,
ltr
item
Nusantaranews: Menyelesaikan Sengketa Lahan Dengan Islam Kaffah
Menyelesaikan Sengketa Lahan Dengan Islam Kaffah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5ZX8cm2doraOmaRc8mciNiVZPvJKXK0uTdKwJBaeK6v1lFQQBEUfl0r4xov1KWVDbFeUXTrN5JTzRSyQZN7HidfgxSd-FaEwjSb2uuXo0fblKASuocJz2KW_Ms4MaH7TlxRRQRp-gUhwYHYWmrhaeWNdbm7tfZ8J6YqDFFTTzB88KQQ-d0U6M6uxqybdT/s320/IMG-20240104-WA0005.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5ZX8cm2doraOmaRc8mciNiVZPvJKXK0uTdKwJBaeK6v1lFQQBEUfl0r4xov1KWVDbFeUXTrN5JTzRSyQZN7HidfgxSd-FaEwjSb2uuXo0fblKASuocJz2KW_Ms4MaH7TlxRRQRp-gUhwYHYWmrhaeWNdbm7tfZ8J6YqDFFTTzB88KQQ-d0U6M6uxqybdT/s72-c/IMG-20240104-WA0005.jpg
Nusantaranews
https://www.nusantaranews.net/2024/01/menyelesaikan-sengketa-lahan-dengan.html
https://www.nusantaranews.net/
https://www.nusantaranews.net/
https://www.nusantaranews.net/2024/01/menyelesaikan-sengketa-lahan-dengan.html
false
690645960084725222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content