Konflik lahan menjadi persoalan serius yang tengah membelenggu Indonesia. Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pada 2015—2016, banyak warga yang memintanya untuk segera menyelesaikan masalah sengketa lahan.
“Di mana-mana saya tuh kalau masuk ke desa tuh, di telinga saya selalu, tahun-tahun 2015—2016, ‘Urusan sertifikat, Pak, urusan sertifikat, Pak, sengketa, Pak, konflik lahan, Pak.’ Tapi masih ada 80 juta (lahan) yang belum bersertifikat, baru 46 juta dari 126 juta yang harusnya bersertifikat,” ungkap Jokowi. (Kementerian ATR/BPN, 27-12-2023).
Saat itu memang baru 46 juta bidang tanah di Indonesia yang mendapat sertifikat dan juga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hanya mampu mengeluarkan 500.000 sertifikat per tahun. Dengan kondisi seperti itu, maka membutuhkan waktu hingga 160 tahun lagi agar seluruh lahan di Indonesia memiliki sertifikat.
Meski demikian, kini hanya tersisa 6 juta bidang lahan yang belum memiliki sertifikat di Indonesia. Jokowi pun berharap agar tahun depan seluruh lahan di Indonesia sudah memiliki sertifikat tanah.
Pembagian Sertifikat Lahan Tidak Dapat Menyelesaikan Konflik Agraria
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi dan Jaringan Zainal Arifin mengatakan penerbitan sertifikat tanah masyarakat tidak dapat menyelesaikan konflik agraria yang sampai detik ini masih membelenggu Indonesia.
Menurutnya, pembagian sertifikat tanah kepada masyarakat memang menjadi kewajiban pemerintah untuk mengakui secara hukum hubungan antara masyarakat dengan tanah yang dimilikinya. Namun, ia menegaskan bahwa pembagian sertifikat tanah tidak akan menyelesaikan masalah atau konflik agraria.
“Persoalannya apakah sertifikasi tanah itu mengurangi konflik agraria? Kami melihat dan mencatat sebenarnya persoalannya bukan dalam konteks sertifikasi tanah, tetapi kaitannya dengan penyelesaian konflik-konflik agraria yang masih ada. Ada ketimpangan kekuasaan yang masih belum terselesaikan,” ungkap Zainal.
Ia menjelaskan bisa saja tanah-tanah yang disertifikasi oleh pemerintah di era Jokowi saat ini bukanlah tanah berkonflik, melainkan tanah masyarakat yang memang belum disertifikasi karena berbagai faktor, termasuk ketiadaan dana untuk mengurusnmya.
Menurut Zainal masih banyak konflik agraria yang belum terselesaikan, Ia menyebutkan sejumlah proyek strategis nasional (PSN yang kerap merampas lahan masyarakat seperti yang terjadi di desa Wadas, Jawa Tengah; Pulau Rempang di Riau; dan Pulau obi di Halmahera Selatan.
“Penyelesaian konflik agraria Jokowi hari ini, itu adalah reforma agraria palsu. Justru melalui UU Cipta Kerja, konflik agraria itu semakin meningkat,” pungkasnya.
“Sampai penghujung dua periode (masa jabatan) Jokowi, RUU masyarakat adat belum disahkan. Masyarakat adat sampai sekarang masih berjuang untuk mempertahankan tanahnya di kawasan-kawasan hutan,” imbuhnya.
Konflik lahan merupakan sebuah keniscayaan dalam sistem kapitalisme demokrasi yang melahirkan politik oligarki. Di dalam sistem kapitalisme demokrasi, penguasa dituntut oleh kekuatan global untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi dengan banyak melakukan pembangunan. Namun, pembangunan yang dilakukan tersebut bukan untuk kebutuhan masyarakat, melainkan untuk melayani kepentingan para pengusaha yang menjadi cukong politik sehingga penguasa tersebut bisa berada di kursi kekuasaannya.
Terjadi simbiosis mutualisme ada penguasa dan pengusaha. Penguasa butuh untuk berkuasa dan pencitraan dengan melakukan pembangunan sehingga butuh investor, sedangkan pengusaha butuh memperbesar bisnisnya dengan melakukan investasi. Keduanya lalu bekerja sama dengan menghalalkan segala cara demi melancarkan ambisinya, termasuk dengan menyerobot tanah warga.
Dengan demikian, meski pengusaha punya modal besar, tidak boleh menguasai lahan milik umum. Penguasa (khalifah) tidak boleh memihak pada pengusaha dalam hal konflik lahan. Hal ini karena penguasa di dalam Islam berposisi sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) rakyat, termasuk pelindung dalam hal kepemilikan lahan.
Selain itu, arah pembangunan negara di dalam sistem Islam (Khilafah) adalah menjadikan proyek pembangunan apa pun dilaksanakan untuk kepentingan rakyat, yaitu mewujudkan kesejahteraan rakyat orang perorang, bukan untuk kepentingan segelintir pemilik modal.
Dengan demikian, kebijakan pembangunan yang dilakukan pemerintah, misalnya bentuk pembangunannya, besaran dananya, dan sebagainya, adalah kebijakan yang melindungi rakyat dan membawa kemaslahatan untuk rakyat. Inilah solusi hakiki agar konflik lahan tidak terjadi lagi.
Dalam Islam, segala sesuatu yang ada di langit dan bumi termasuk tanah hakikatnya adalah milik Allah Swt. semata. Firman Allah Swt., “Dan kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allahlah kembali (semua makhluk).” (QS An-Nuur [24]: 42)
Allah Swt. juga berfirman, “Kepunyaan-Nyalah kerajaan langit dan bumi, Dia menghidupkan dan mematikan, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS Al-Hadid [57]: 2)
Wallahualam Bissawab
COMMENTS