Pegiat Literasi
Bupati Dadang Supriatna menargetkan 100 ribu bidang tanah tersertifikasi di tahun 2024 dan sisanya akan diselesaikan pada 2025. Hal ini ia sampaikan dalam acara rembug Bedas ke 81 di Desa Margaluyu Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung beberapa waktu yang lalu. Dadang berharap semua aset desa sudah bersertifikat, karena hal itu menjadi bukti hak kepemilikan lahan dan kepastian hukum bagi masyarakat. (bandungraya.inewsid, 27/12/2023)
Untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat, pemerintah pun meluncurkan sertifikat elektronik sebagai upaya untuk meminimalisir konflik agraria. Program ini diharapkan dapat mengurangi resiko kehilangan dan kerusakan, memudahkan dalam pengelolaan data serta menghindari mafia tanah.
Pelayanan pemerintah terkait pembuatan sertifikat lahan ternyata tidak merata. Rakyat Rempang misalnya, meskipun telah turun temurun hidup dan tinggal di pulau tersebut, mereka tak kunjung mendapatkan pengakuan atas tanah mereka, sebaliknya justru dianggap sebagai penduduk liar yang tidak memiliki hak untuk tinggal di tanah nenek moyangnya.
Program pengurusan sertifikat lahan atau tanah baik fisik maupun elektronik tidak serta merta membuat masyarakat terbebas dari penyimpangan dan tipu daya mafia tanah. Sebab sejak diberlakukan UU Ciptakerja banyak area pertanian dan persawahan yang beralih fungsi menjadi pabrik atau pun pertambangan. Dalam pasal 103 ayat 2 disebutkan bahwa untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional, lahan budidaya pertanian dapat dialihfungsikan. Dengan adanya aturan tersebut jelas sudah bahwa warga bisa dengan sangat mudah kehilangan lahannya.
Kasus Rempang membuktikan, masyarakat yang sudah berabad-abad tinggal di sana justru tidak diakui sebagai pemilik sah tanah dengan alasan tidak memiliki sertifikat. Di masa pemilu suara rakyat Rempang dikejar dengan segudang janji manis, sebaliknya ketika ada investasi yang dinilai menguntungkan, mereka dipaksa meninggalkan tempat kelahirannya. Demikanlah, perlakuan yang menyakitkan.
Masalah agraria akan sulit diselesaikan, sebab penguasa yang seharusnya melindungi kepemilikan lahan rakyat malah menjadi pihak yang merampas atau melegitimasi diambil alih pengusaha berdasarkan izin penguasa. Undang-undang sengaja dibuat untuk memuluskannya. Seolah-olah bukan perampasan karena mengacu kepada Undang-undang. Padahal aturan atau undang-undang mudah dibuat mengikuti kepentingan. Baik lahan subur, tanah berpenghuni, dan lainnya, semua dapat dialih fungsi demi keuntungan ekonomi. Akhirnya, rakyat lah yang kena getahnya dan harus meratapi imbasnya. Dari sini nampak jelas bahwa negara hanya berperan sebagai regulator yang memuluskan kepentingan para oligarki.
Kepastian hukum dengan adanya sertifikat, menjadi tidak jaminan. Maka patut dipertanyakan untuk kepentingan apa, dan untuk kepentingan siapa bagi-bagi sertifikat? Pada saat yang sama perampasan begitu masif dilakukan juga oleh penguasa. Ada ketidaknyambungan antara penerbitan sertifikat yang terkesan, penguasa ingin melindungi, dengan keberpihakan penguasa kepada pengusaha. Rakyat dibikin tak berdaya karena harus mengosongkan lahannya yang sudah ditempati puluhan tahun. Sebagai penguasa sekaligus pemimpin seharusnya menjadi pelindung bagi yang dipimpinnya. Maka dimana letaknya kepastian hukum tersebut?
Kontradiktif kebijakan biasa terjadi dalam sistem kapitalisme sekular. Menandakan betapa lemahnya manusia dalam membuat aturan.
Islam sebagai agama yang sempurna dan paripurna memiliki pengaturan yang khas tentang pertanahan, bersumber dari aturan Sang Pemilik bumi ini. Hak milik lahan akan diakui ketika diperoleh dari jual beli, waris, hibah, hasil menghidupkan tanah mati, pemberian negara kepada rakyat. Negara mendapatkan amanah untuk melindungi hak kepemilikan lahan individu rakyat. Mekanismenya bisa dengan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan. Diberikan untuk seluruh rakyat tanpa berbayar. Jika suatu waktu ada sengketa kepemilikan antar warga maka negaralah yang memutuskan berdasarkan hukum Islam. Negara menjadi penjamin bagi seluruh rakyatnya.
Masyarakat yang terbina berdasarkan akidah Islam akan bertindak hati-hati terhadap kepemilikan orang lain, begitupun penguasa. Atas nama apapun penguasa diharamkan menzalimi rakyat dengan merampas hak miliknya. Andaipun ada kebutuhan mendesak hingga lahan milik individu diperlukan, akan dilakukan negosiasi secara makruf dengan dijelaskan kepentingannya. Jika pemilik tanah rela dengan ganti rugi yang disepakati maka negara halal menggunakannya. Sebaliknya jika tidak rela maka tidak ada pihak manapun yang bisa memaksa untuk melepasnya. Itulah jaminan yang dapat dirasakan seluruh rakyat.
Di samping itu dalam sistem Islam ada mekanisme pemberian tanah milik negara secara cuma-cuma kepada rakyat yang membutuhkannya. Hal ini tidak akan kita dapatkan dalam sistem kapitalisme. Saat ini malah diberitakan ada pejabat yang memiliki lahan ribuan hektar sementara masih banyak rakyat yang kesulitan bayar kontrakan.
Kapitalisme memosisikan penguasa sebagai regulator sedangkan Islam sebagai penggembala. Peran yang sangat jauh berbeda bila dikaitkan dengan perlindungan.Rasulullah saw.bersabda: “Imam itu adalah laksana penggembala dan ia akan dimintai pertanggungjawaban akan rakyatnya (yang digembalakannya).” (HR Imam Bukhari dan Imam Ahmad).
Negara yang memiliki visi mengurusi urusan rakyat jelas tidak akan menzalimi. Urusan sertifikat dan pertanahan tidak akan rumit dan berbelit apabila aturan Allah Swt. diterapkan secara menyeluruh dalam sebuah sistem pemerintahan Islam.
Wallahu a'lam bi ash shawab.
COMMENTS