Beberapa waktu lalu saat pandemi menyapa, masyarakat di gemparkan dengan terjadinya kasus bunuh diri yang dilakukan oleh dua insan yang dimabuk cinta. Awalnya mereka memadu kasih menjalankan hubungan terlarang itu layaknya muda mudi yang menjalin asmara. Diawali dengan perkenalan. Namun lama- lama menjurus pada hubungan yang melampaui batas. Hingga sang perempuanpun berbadan dua. Depresi akhirnya melanda, singkat cerita fikiran untuk mengakhiri hiduppun datang tiba-tiba. Hingga jasad sang perempuan di temukan tak bernyawa tepat di pusara alm Ayahnya.
Kasus hilangnya nyawa karena aktivitas pacaran ternyata tidak berakhir saat pandemi saja. Sampai saat ini kasus hampir sama kerap saja terjadi. Awal Desember kemarin, Di kota hujan digemparkan dengan kasus pembunuhan Fitria Wulandari (FW ) yang berusia 22 tahun, tewas setelah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri yakni Rahmat Agil Septiansyah atau sering disapa Alung 24 tahun. Jasad Fitria ditemukan dalam kondisi mengenaskan di ruko kosong di daerah Semeru Bogor.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, pada Senin 4 Desember 2023 menyebutkan bahwa kronologi kejadian pembunuhan tersebut adalah saat kedua sejoli itu awalnya terlibat cekcok. Menurut pengakuan, Alung ingin memutuskan hubungan namun Fitria menolaknya.
Jasad Fitria sebelumnya ditemukan tak bernyawa pada Sabtu malam, 2 Desember 2023, di dalam sebuah ruko kosong di Jalan Dr Semeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Tampak sejumlah luka memar dibagian hidung dan pipi serta diduga korban sempat dibekap.
Hanya berselang sehari usai penemuan mayat Fitria Wulandari, kepolisian Bogor berhasil menangkap Alung yang ternyata diduga sebagai pelaku pembunuhan tunggal terhadap pacarnya itu. Namun, sementara ini, masih dilakukan pendalaman terkait motif asli tewasnya gadis dalam ruko kosong tersebut.
Menurut Kapolsek Bogor Barat AKP Sudar kepada awak media, pada Minggu 3 Desember 2023 sore hari, pelaku alhamdulillah sudah di amankan dan akan di limpahkan ke Polres. (Suara.05/12/2023)
Terjadinya kasus akibat pacaran ini, adalah efek sistem di negara kita yang mengadopsi sistem sekuler. Dimana orang bebas berbuat sesuka hati , bebas berekspresi, bergaul, tanpa mengindahkan aturan agama Islam. Banyak korban berjatuhan, namun tak sedikitpun memberikan efek jera bagi anak -anak maupun orang tua. Mereka menganggap pacaran adalah aktivitas biasa. Menjadi hal yang aneh di tengah masyarakat saat anak gadis tak kunjung memiliki pasangan.
Berbagai faktor mengapa kekerasan dalam hubungan percintaan ini terjadi. Yakni karena banyaknya tontonan kekerasan di televisi dan media soal. Bahkan di game online yang setiap hari bersahabat dengan anak-anak dan remaja. Media tersebut akhirnya berdampak pada perilaku anak -anak. Sehingga jadi contoh buruk untuk perilaku remaja. Belum lagi beredar film yang menayangkan kekerasan yang sengaja diproduksi dan diedarkan. Para produser dengan senangnya meraup keuntungan untuk mencapai target market yang diinginkan. Tanpa mengindahkan himbauan dan aturan agama. Begitupun negara sangat abai untuk menyaring tayangan-tayangan tersebut. Apakah baik untuk remaja atau tidak.
Amat sangat disayangkan memang. Dan keluarga yang seharusnya jadi garda terdepanpun sulit untuk melakukan pengendalian internal. Pertahanan keluarga dalam hal ini dipertaruhkan. Orang tua seharusnya memahami tentang konsep halal haram. Sehingga bisa menerapkan aturan yang tepat untuk putra- putrinya agar tidak menjadi aktivis pacaran.
Untuk menyikapi problematika tersebut, kita perlu memecahkan masalah dari akarnya. Dengan membuang sekulerisme di negeri ini. Dan menjadikan aqidah Islam sebagai landasan berfikir maupun bersikap disetiap lini kehidupan. Baik untuk individu, keluarga, masyarakat, dan negara. Sehingga setiap orang bisa menilai dan menyaring sendiri tayangan mana yang baik di lihat dan tidak dilihat. Dan bisa memilah milih. Perbuatan mana yang baik atau buruk menurut syariat Islam. Orang tua sebagai penopang ketahanan keluarga seharusnya menjalankan fungsi dan perannya masing-masing. Ayah sebagai imam yang mengarahkan seluruh anggota keluarga untuk taat menuju jalan Alloh SWT, dan taat pada syariat Islam. Dan ibu sebagai pengatur rumah tangga harus berupaya mencetak generasi sholih dan sholihah yang bertakwa. Seorang ayah dan ibu juga harus peka terhadap kemaksiatan yang dilakukan putra - putrinya. Harus berani melarang apa yang boleh dan tidak boleh menurut agama. Seperti melarang pacaran yang diharamkan agama, dilarang dzolim terhadap orang lain dan menganjurkan untuk memuliakan wanita. Karena pacaran itu sendiri adalah bagian dari aktivitas mendekati zina. Alloh SWT juga melarang dengan jelas perbuatan zina seperti firman-Nya dalam surat Al Isra ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." ( QS : Al-Isra : 32).
Hadis Larangan Zina
hadits, yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dari Utsman bin Affan RA bahwa iah mendengar Rasulullah bersabda:
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئ مُسْلِمٍ إِلاَّ فيِ إِحْدَى ثَلاَثٍ رَجُلٌ زَنیَ وَهُوَ مُحْصِنٌ فَرُجِمَ أَوْ رَجُلٌ قَتَلَ نَفْساً بِغَيْرِ نَفْسٍ أَو رَجٌلٌ ارْتَدَّ بَعْدَ إِسْلاَمِهِ
Artinya: "Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga perkara berikut: Lelaki yang berzina sedangkan ia telah menikah (muhsan), maka dirajam hingga mati, atau lelaki yang membunuh jiwa tanpa alasan yang dibenarkan, atau lelaki yang murtad setelah Islam." (HR. Ibnu Majah)
Banyaknya korban berjatuhan seharusnya membuat kita semua terutama kaum muslimin jera. Baik para remaja maupun orangtua. Apalagi aktivitas pacaran diiringi dengan kasus pembunuhan yang jelas -jelas dilarang oleh agama. Seperti dijelaskan dalam surat An-nisa ayat 92 :
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا ۚ فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
"Tidak patut bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin, kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Siapa yang membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) memerdekakan seorang hamba sahaya mukmin dan (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (terbunuh), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, (hendaklah pembunuh) memerdekakan hamba sahaya mukminat. Jika dia (terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, (hendaklah pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya serta memerdekakan hamba sahaya mukminah. Siapa yang tidak mendapatkan (hamba sahaya) hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai (ketetapan) cara bertobat dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
Oleh karenanya perlu solusi tuntas untuk menyikapi problematika kasus pacaran ini. Dengan cara diterapkannya Islam secara kaffah (menyeluruh ) di muka bumi ini. Dengan begitu setiap orang bisa menjalankan peran dan fungsinya sebagai hamba Alloh SWT yang benar. Terlepas dia itu anak, orangtua maupun pejabat dalam sebuah negara. Wallohualam bissowab.
COMMENTS