Jaminan Keamanan bagi Pengungsi Rohingya hanya Ada dalam Sistem Islam

 Oleh: Aktif Suhartini, S.Pd.I.

Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok

 

Sungguh terasa tidak ada satu negara pun yang peduli dengan nasib warga Rohingya yang hidup dalam ketidakpastian. Di dalam negerinya sendiri terusir akibat diskriminasi agama, hingga akhirnya mereka berusaha dengan perahu menjadi pengungsi, mencari negara yang siap membantu menampung memberikan tempat tinggal. Rohingya sebagai warga Muslim masih terombang-ambing dan nyawanya berada dalam bahaya di perairan Aceh.

 

Dikabarkan, sudah banyak perahu-perahu pengungsi Rohingya yang berlabuh di Pidie, Aceh. Saat mendarat, mereka mendapatkan bantuan dari warga setempat seperti makanan dan minuman sekadarnya. Namun sangat disayangkan para pengungsi kemudian diminta kembali ke kapal oleh pemerintah Indonesia dengan alasan bahwa Indonesia tak memiliki kewajiban untuk menerima pengungsi Rohigya.

 

Padahal, sebagai sesama negara Muslim sudah seharusnya pemerintah Indonesia segera dan tanpa syarat menyelamatkan mereka, mengizinkan mereka turun dengan selamat, serta menyediakan bantuan kemanusiaan, keselamatan dan tempat berlindung. Namun, yang terjadi pengungsi Rohingya tidak diperbolehkan untuk tinggal di Nusantara ini. Padahal di Oktober lalu, Indonesia terpilih dengan suara terbanyak sebagai anggota Dewan HAM PBB.

 

Tetapi keseriusan membantu pengungsi Rohingya tidak tampak jelas terlihat. Hal ini terjadi karena berdasarkan pada aturan Konvensi 1951 Indonesia tidak ikut meratifikasi. Untuk itu Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung pengungsi, apalagi untuk memberikan solusi permanen bagi para pengungsi tersebut. Dan negara-negara lain pun bertindak sama dengan pemerintah Indonesia. Astaqfirullah, seperti inilah kebijakan berlandasan hukum buatan manusia.

 

Melihat kenyataan pengungsi Rohingya yang hingga kini masih terkatung-katung akibat pengusiran di negeri asalnya, dan dunia pun tidak bisa membantu dan memberikan solusi tuntas. Apalagi tidak semua negara meratifikasi konvensi tentang pengungsi termasuk Indonesia. Maka, ketidakjelasan nasib pengungsi Rohingya mengisyaratkan bahwa hukum dunia yang dibuat manusia tidak memberikan solusi apa pun untuk setiap masalah yang dihadapi, termasuk kasus Muslim Rohingya.

 

Namun, berbeda dengan hukum Allah SWT yakni sistem Islam yang diterapkan di dunia melalui seorang peminpin (Khalifah). Dalam sistem Islam, Pengungsi Rohingya akan mendapatkan jaminan keamanan dan perhatian termasuk kewarganegaraan. Karena seorang Khilafah akan menjadi pelindung setiap Muslim di mana pun mereka berada apalagi yang dizalimi.

 

Bahkan Khilafah secara otomatis akan membela dengan mengerahkan pasukannya untuk memerangi siapa saja yang melakukan kezaliman karena darah kaum Muslim harus dijaga kemuliaannya sampai kapan pun. Sehingga tidak akan ada lagi kaum Muslim yang menderita dan terombang ambing tanpa arah dan tujuan, melainkan mereka akan hidup damai dan tenteram di bawah perlindungan seorang Khalifah.[]

Post a Comment

Previous Post Next Post