> Penerapan Aturan Berasas Liberalis, Cikal Bakal Lahirnya Individu Sadis? - NusantaraNews

Latest News

Penerapan Aturan Berasas Liberalis, Cikal Bakal Lahirnya Individu Sadis?

Penulis: Farihan_almajriti


Sadis! Belakangan ini kita disuguhkan banyak berita mengenai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut. Di daerah Ciamis Jawa Barat misalnya, seorang suami (51 tahun) yang bekerja sebagai juru parkir tega menganiaya istrinya (40 tahun) hingga tewas, karena korban menjawab pertanyaan tentang uang hasil parkir dari pelaku dengan bahasa kasar dan intonasi keras sehingga membuat pelaku emosi dan kalut hingga tega membunuh istrinya (Kompas, 15/09/2023). Masih di wilayah yang sama, dengan sadisnya seorang suami (25 tahun) di Bekasi Jawa Barat membunuh istrinya (24 tahun) dengan cara menggorok leher istri karena kesal ditanyai perihal uang belanja. Mirisnya, aksi pembunuhan ini dilakukan didepan kedua anak mereka yang masih balita (Republika,12/09/2023). Bergeser ke daerah Kalimantan Barat, seorang suami karena tak terima digugat cerai oleh sang istri, ia dengan kejamnya menusuk istri dengan pisau dapur sebanyak empat kali di bagian perut hingga berujung kematian. Mirisnya, korban ditusuk didepan adik dan anak korban (Kompas,16/09/2023).



Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali merebah ditengah-tengah masyarakat, bahkan naasnya berakhir dengan pembunuhan. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga pun termasuk kedalam ranah perundang-undangan, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Penerapan UU ini walaupun menyelesaikan permasalahan antara rumah tangga yang berakhir dengan pemenjaraan suami, tetapi juga menimbulkan masalah yang lain. Ketika suami dipenjara misalnya, suami yang merupakan pencari nafkah bagi anak dan istri sudah tidak bisa lagi memberi nafkah. Alhasil istri harus bekerja dan terpaksa mengabaikan pengasuhan dan pendidikan sang anak. Anak-anak pun mendapat perhatian yang kurang dari orang tua, mengakibatkan anak terlantar hingga timbullah berbagai macam problem generasi kedepan. Sehingga, adanya UU masih kurang untuk mengentaskan tindak kekerasan dalam rumah tangga ini.


//Akar Masalahnya Apa?//

Tindakan memukul, menampar, atau yang lebih sadis lagi, membakar, menusuk, dan sebagainya merupakan tindakan KDRT, yang biasanya diawali dengan pertengkaran atau cekcok yang dipicu oleh banyak hal. Misalnya karena masalah ekonomi, hubungan suami istri yang kurang harmonis, munculnya orang ketiga, dan yang lainnya.


Akar masalah KDRT menurut kaum feminisme—dengan ide kesetaraan gendernya—adalah adanya ketidaksetaraan laki-laki dan perempuan dalam biduk rumah tangga. Oleh mereka, laki-laki sebagai pemimpin bagi perempuan dipandang menjadikan perempuan berada dibawah kekuasaan laki-laki, menjadikan perempuan sebagai pihak lemah yang tertindas dan menjadi korban tindak kekerasan laki-laki. Ini merupakan cara berpikir yang keliru, apakah dengan kepemimpinan laki-laki menjadikan ia bisa melakukan tindakan yang semena-mena terhadap perempuan? Jika seperti itu, bagaimana dengan kepemimpinan lain seperti kepemimpinan tingkat RT hingga kepemimpinan negara? Apakah ini berarti dengan kepemimpinannya mereka bisa berbuat sesuka hati dan melakukan tindakan otoriter terhadap orang-orang/rakyat yang dipimpinnya? Tentu saja tidak.


Jadi, akar masalah KDRT bukanlah karena adanya kepemimpinan suami yang menyebabkan ketaksetaraan posisinya dengan perempuan dalam rumah tangga, melainkan akar masalahnya adalah tidak adanya penerapan aturan yang benar yang bisa mengatur hubungan antara suami dan istri atau hubungan seorang pemimpin dan orang yang dipimpinnya. Aturan ini adalah aturan Islam, aturan yang berasal dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, bukan berasal dari tangan-tangan yang punya kepentingan. 


//Mengatasi KDRT ala Islam//

Islam mengatur berbagai aturan dalam kehidupan manusia, salah satunya aturan terkait kehidupan berumah tangga sekaligus solusi terhadap berbagai masalah yang akan menimpa kedepannya. Aturan tersebut diantaranya: (1) Islam menetapkan bahwa kehidupan rumah tangga adalah kehidupan persahabatan, yaitu yang dapat memberikan kedamaian dan ketenteraman satu sama lain (lihat QS Al-A’raf:189, Ar-Rum:21). Syariat islam juga menjelaskan hak istri atas suaminya dan hak suami atas istrinya (Lihat QS Al-Baqarah:228); (2) Islam memerintahkan pergaulan yang makruf (baik) antara suami dan istri (Lihat QS An-Nisa:19). Rasulullah Shallallahu 'Alayhi wa Sallam bersabda, “ Orang yang paling baik diantara kalian adalah yang paling baik kepada keluarga (istri)nya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluarga (istri)ku.” (HR A-Hakim dan Ibnu Hibban); (3) Islam menetapkan kepemimpinan suami atas istri dalam rumah tangga. Adakalanya terjadi perselisihan dalam biduk rumah tangga, untuk menyelesaikan berbagai masalah tersebut, Allah Subhanahu wa Ta'ala menetapkan kepemimpinan rumah tangga berada ditangan suami. Dengan catatan suami tidak boleh bertindak otoriter atau seperti seorang penguasa yang tidak mau dibantah. Tetapi kepemimpinan seorang suami bermakna pengaturan dan pemeliharaan urusan-urusan rumah tangga, termasuk dalam membimbing dan mendidik istri agar senantiasa taat pada aturan Allah Subhanahu wa Ta'ala; (4) Islam menetapkan mekanisme penyelesaian masalah dalam rumah tangga. Jika terjadi perselisihan yang mengancam ketenteraman, Islam mendorong untuk bersabar memendam kebencian yang ada, karena bisa jadi di sana terdapat kebaikan. Jika tidak membaik, bahkan melewati batas, Islam memerintahkan agar ada pihak ketiga (dari keluarga suami dan keluarga istri) untuk membantu menyelesaikan permasalahan. Ketika dengan adanya pihak ketiga juga tidak membantu mendamaikan, maka saat itu tidak ada lagi ruang untuk mempertahankan kehidupan suami istri. Penerapan hukum Islam dalam keluarga tidak bisa hanya dilakukan oleh individu-individu keluarga muslim saja, melainkan butuh juga kontrol dari masyarakat hingga adanya peran negara (Muslimahnews,10/02/2022).


Begitulah Islam menyolusi persoalan KDRT dengan aturan yang berasal dari Allah Subhanahu wa Ta'ala Yang Maha Mengetahui segala yang terbaik bagi seluruh hamba-Nya. Aqidah Islam memberikan kekuatan dan kesabaran seorang hamba dalam menghadapi kesulitan dan beratnya kehidupan. Keimanannya menjadi perisai untuk sabar dan tetap dalam kewarasan ketika menghadapi masalah sehingga tidak berbuat maksiat. Negara membantu rakyatnya agar hidup tenang, aman, dan damai dalam suasana keimanan dengan memenuhi kebutuhan manusia dan menyejahterakan melalui penerapan islam kaffah. Wallahu’alam

NusantaraNews Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.