Penangkapan terhadap tersangka teroris tengah gencar dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia. Penangkapan dilakukan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti teror menangkap seorang pria berinisial MG di rumah kontrakan, di Jalan Sawah Darat RT 001 RW 06, Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten pada Jumat (27/10/2023). MG dibekuk karena diduga terlibat jaringan teroris kelompok Anshor Daulah.
Sebelumnya, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Kombes Aswin Siregar, membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap terduga teroris pada Jumat (27/10/2023). Aswin mengatakan ada 27 tersangka teroris yang ditangkap secara bersama di tiga wilayah yaitu, Jakarta, Jawa Barat dan Sulawesi Tengah.
"Benar Densus 88 telah menangkap 27 tersangka tindak pidana terorisme di Jakarta, Jawa barat dan Sulteng pada hari Jumat tanggal 27 Oktober," kata Aswin saat dihubungi Republika, Sabtu (28/10/2023) pagi.
Aksi penangkapan teroris merupakan satu rutinitas menjelang pemilu dengan alasan tindakan preventif mengamankan Pemilu. Juga saat solidaritas umat membela palestina menguat. Penangkapan ini menunjukkan kuatnya program deradikalisasi dan moderasi beragama, terlebih paska disahkannya PP No. 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.
Semua itu tak lain adalah cara Barat menjalankan misinya. Barat memberikan stigma teroris pada kaum muslim yang berjuang menegakkan agamanya sebagai bentuk Islamophobia, sehingga banyak umat muslim yang takut untuk memperjuangkan agamnya sendiri. Definisi Barat inilah yang dijadikan pedoman oleh pemerintah. Di sisi lain, banyak penangkapan teroris tanpa disertai bukti yang kuat. Alih-alih mencegah terjadinya aksi teror menjelang Pemilu 2024, tapi malah melakukan penangkapan yang salah sasaran. Inilah gambaran sistem kapitalisme dimana Barat telah berhasil meracuni pemikiran umat sehingga umat takut untuk membela dan memperjuangkan agamanya. Penangkapan terhadap teroris adalah lagu lama yang tak pernah usai selama sistem kapitalisme masih ditegakkan.
Sementara itu, Islam memiliki definisi syar’i tentang jihad dan perjuangan menegakkan aturan Allah secara kafah. Dalam Islam, jihad adalah perang offensif melawan musuh-musuh yang membenci Islam, perang untuk mewujudkan kemenangan dan kesyahidan. Siapapun yang membenci Islam harus kita perangi sebagai upaya untuk menolong agama Allah melalui jihad. Tetapi, melakukan aksi teror sebagai upaya berjihad tidak dibenarkan dalam Islam.
Sedangkan perjuangan menegakkan aturan Allah secara kaffah adalah berjuang dengan segala upaya agar aturan Allah tegak dimuka bumi secara keseluruhan untuk mengatur kehidupan manusia karena hanya Allah satu-satunya zat yang berhak membuat hukum. Berjuang menerapkan aturan Allah secara kaffah adalah kewajiban bagi setiap umat muslim agar kehidupan manusia berjalan sesuai dengan fitrahnya. Banyaknya penangkapan terhadap tersangka teroris tanpa ada bukti yang kuat merupakan bukti bahwa aturan Allah belum ditetapkan secara kaffah.
Aturan Allah secara kaffah hanya akan dapat kita rasakan bila negara dalam naungan Khilafah Islamiyyah sudah berdiri. Untuk itu, marilah kita sebagai umat muslim untuk bersatu dan berjuang bersama-sama mendakwahkan Islam demi tegaknya Daulah Khilafah Islamiyyah.
Wallahu a'lam bishshowaab.