> Muslim, Masih Judi Online..?! - NusantaraNews

Latest News

Muslim, Masih Judi Online..?!


(Oleh: Neng Saripah S.Ag)


Sebutan Indonesia darurat judi online bukan isapan jempol belaka, setelah merebak dengan sangat pesat di tengah-tengah masyarakat berbagai situs perjudian online. Bak rumput ilalang yang terus tumbuh subur di halaman, begitu pula dengan situs perjudian online, take down satu tumbuh seribu, begitu kurang lebih pernyataan dari Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria yang dikutip dari CNBC Indonesia (17/10/2023). "Betul-betul kerja yang besar sekali dan seperti kita tahu di take down satu muncul lagi, tapi kita tidak pernah berhenti untuk melakukan monitoring dan juga tindakan-tindakan yang tegas untuk judi online," ujar Nezar.


Sebelumnya, Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi sempat memperkirakan bahwa kerugian masyarakat akibat judi online mencapai Rp 2,2 triliun untuk satu situs saja. Dengan begitu, per tahunnya bisa mencapai Rp 27 triliun. "Jadi menurut laporan dan data yang kami dapat di satu situs namanya Higgs Domino Island itu bahkan perputaran uangnya bisa mencapai Rp 2,2 triliun per bulan. Berarti setahun bisa sampai sekitar Rp 27 triliun, itu untuk satu situs saja," kata dia dalam konferensi pers Update terkait Pemberantasan Judi Online, Selasa (8/8/2023).


Dalam kesempatan tersebut, Budi juga mengungkapkan terdapat 886.719 konten judi online yang diblokir sejak Juli tahun 2018 sampai 7 Agustus 2023. Sementara itu kurang dari sebulan yakni sejak 17 Juli ada lebih 40 ribu konten yang juga terjaring oleh Kominfo. "Lebih spesifik lagi sejak saya dilantik tanggal 17 Juli 2023 hingga 7 Agustus 2023, Kominfo telah memutus akses dan melakukan take down terhadap 42.622 konten perjudian online," ungkapnya.


Miris memang disaat perekonomian masyarakat sedang dalam kondisi Resesi, banyak penghasilan kerja masyarakat sedang tidak stabil, namun tak sedikit yang beranggapan bahwa judi online bisa menjadi salah satu opsi penolong bagi terhimpitnya perekonomian mereka. Faktanya judi online-lah yang justru semakin mengikis keuangan mereka sehingga memperkeruh suasana keharmonisan dalam keluarga/rumah tangga.Tak sedikit yang jatuh miskin, bisnisnya gulung tikar, pencurian, hingga perceraian gegara terlilit kasus judi online.


Tak heran mengapa Islam sebagai agama yang paripurna, mengatur seluruh tatanan kehidupan manusia mengatur pula terkait perjudian. disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 219.


يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَ 


Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya."


Melansir buku Fikih Jinayat oleh Ali Geno Berutu, maysir adalah segala permainan yang mengandung unsur taruhan (harta atau materi) dimana pihak yang menang mendapatkan harta atau materi dari pihak yang kalah.


Yusuf Qardlawy dalam kitabnya al-Halal wal-Haram fil-Islam memberi definisi dari kata maysir yakni setiap permainan yang mengandung taruhan.


Muhammad Ayub dalam buku Perbankan Syariah oleh Sutan Remy Sjahdeini, menyatakan bahwa maysir maupun qimar merupakan permainan untung-untungan. Maksudnya, maysir adalah perjudian.


Istilah maysir disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 219.


يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَ 


Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya."


Sebagaimana ayat di atas, Allah menyatakan bahwa judi (maysir) merupakan dosa besar karena memiliki bahaya dan mudarat yang jauh lebih banyak dibanding manfaatnya. Ayat tersebut juga sebagai landasan hukum judi yaitu haram.


Mudarat yang ditimbulkan seperti kejahatan dan kerusakan harta serta agama seseorang. Manfaat yang dihasilkan tak lain bersifat duniawi, yakni berupa materi atau harta yang dapat diperoleh tanpa bersusah payah.


Firman Allah lainnya, yaitu Surah Al-Maidah ayat 90-91.


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ


Artinya: 

90. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.


91.Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).


Wallahu alam bishawab.

NusantaraNews Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.