> Miris! Klinik Aborsi Merajalela, Liberalisme Masih Dibela? - NusantaraNews

Latest News

Miris! Klinik Aborsi Merajalela, Liberalisme Masih Dibela?

Oleh Khansa Mustaniratun Nisa

(Mentor Kajian Remaja)


Miris! Seorang Ketua RT syok lantaran baru menyadari ternyata selama ini ia tertipu oleh pemilik salon dan perkantoran. Pak RT telah memberikan izin kepada pemilik tersebut untuk membuka salon kecantikan. Rupanya bukan salon kecantikan belaka, tetapi klinik aborsi ilegal. Hal ini terjadi di Jalan Tanah Merdeka, RT 06/RW 06, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Polisi segera menggrebek setelah adanya laporan dari warga sekitar yang curiga dan ketika membuka isi septic tank ternyata didapati adanya tulang dan belulang.


Di daerah lain, seorang wanita di Surabaya berinisial AHS mengaku dianiaya tiga laki-laki di dekat Jembatan Suramadu sisi Surabaya hingga mengalami kejang-kejang. Setelah ditelusuri, ternyata satu di antaraya adalah pasangannya yang tak mau bertanggung jawab. Pelaku menyuruh korban untuk mengaborsi dan berujung pada penganiayaan. (jatim.tribunnews.com, 05/11/2023)


Fakta di atas hanya segelintir dari sekian banyaknya kasus aborsi. Kita tentu bergidik ngeri membayangkan betapa banyak janin-janin tidak berdosa harus meregang nyawa. Janin yang begitu mungil dipaksa keluar dengan alat vakum yang menyakitkan, lalu dibuang begitu saja ke saluran pembuangan. Sungguh miris dan mengiris hati nurani dan perasaan.


Mirisnya, aborsi aman disuarakan dan dilakukan dengan alasan memberikan hak reproduksi bagi perempuan sesuai yang dikampanyekan dunia. Dalam General Comment mengenai Hak atas Privasi (Right to Privacy) menyebutkan : “Hak perempuan atau anak perempuan untuk membuat keputusan otonom tentang tubuh dan fungsi reproduksinya sendiri merupakan inti dari hak fundamentalnya atas kesetaraan dan privasi, yang melibatkan masalah hubungan intim, integritas fisik,  psikologis, dan merupakan prasyarat untuk menikmati hak-hak lainnya.” (ykp.or.id)


Tak sampai di situ. Aborsi boleh dilakukan asalkan mengacu pada standar aborsi aman, baik menurut WHO maupun menurut pemerintah Indonesia.WHO menetapkan batas waktu aborsi aman tidak lebih dari 14 minggu kehamilan atau 98 hari. Sementara PP No. 61 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi menetapkan batas maksimum hingga 40 hari kehamilan dan pada kebijakan yang baru RKUHP pasal 463 “Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 (empat belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.”


Selanjutnya, mempidanakan orang terkait tindak aborsi adalah bentuk diskriminasi atas perlindungan hukum karena seharusnya negara memberikan jaminan pemenuhan hak atas kesehatan seksual dan reproduksi. Sungguh miris bukan?


Maraknya kasus aborsi menunjukkan buruknya sistem pemerintahan saat ini. Sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan saat ini memang begitu bebas. Pornografi bebas diakses di manapun dan kapanpun. Aurat bebas ditampakkan tanpa batas, dorongan syahwat bertebaran di media, alhasil zina pun merajalela.


Di sisi lain, perilaku amar makruf nahi mungkar malah dijegal. Kajian Islam banyak dicurigai, ajaran Islam dikriminalisasi, beberapa ustaz dilabeli radikal dan masih banyak lagi. Jadilah pergaulan tanpa kendali. Apalagi kontrol dari masyarakat yang sudah berkurang lantaran sikap individualis akibat penerapan sistem kapitalisme sekuler liberal. Sistem pergaulan yang bebas tanpa batas ini akhirnya berdampak buruk pada hilangnya nyawa. Janin manusia seolah tiada harga, dihancurkan dengan cairan kimia kemudian dibuang begitu saja di saluran pembuangan. Terhadap para pelakunya, tidak ada sanksi tegas yang menimbulkan efek jera. Ini menyebabkan kasus serupa akan terus menerus muncul.


Lain halnya dengan Islam. Dari segi hukum, Islam menetapkan aborsi haram hukumnya. Hal ini disandarkan kepada dalil bahwa nyawa manusia sangatlah berharga. Rasulullah saw. bersabda: “Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR Nasai 3987, Turmudzi 1455).


Atas dasar inilah negara yang menerapkan sistem Islam tidak akan memfasilitasi adanya layanan aborsi aman dan  tidak akan mengakui adanya hak reproduksi sebagaimana yang digaungkan saat ini.


Untuk mencegah terjadinya aborsi, negara yang menerapkan aturan Islam akan menerapkan sistem pergaulan Islam. Kehidupan laki-laki dan perempuan dipisah, hanya bertemu jika ada kepentingan syar’i. Laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk menundukkan pandangan. Kewajiban menutup aurat ditegakkan. Media massa dan media sosial akan diawasi oleh negara secara ketat agar tidak ada konten yang berbau pornografi/pornoaksi dan konten lain yang bertentangan dengan Islam.


Negara juga akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam sehingga akan terwujud ketaatan individu dan lingkungan. Dakwah amar makruf nahi mungkar senantiasa ada di tengah kehidupan bermasyarakat. Alhasil, kontrol sosial pun berjalan efektif dan merata.


Islam pun menetapkan sistem sanksi yang tegas terhadap pelaku aborsi sengaja atau yang terkategori pembunuhan. Allah Taala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (QS Al-Baqarah: 178).


Semua inilah yang bisa mewujudkan kehidupan yang bebas dari zina, termasuk menutup rapat pintu-pintu aborsi. Dengan semua ini, masihkah kita membela dan menganut sistem kapitalisme liberalisme yang jelas-jelas hanya mendatangkan kerusakan?Saatnya umat melipatgandakan perjuangan agar khilafah yang akan menerapkan hukum Islam secara kafah segera terwujud.


Wallahu a’lam bishshawab

NusantaraNews Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.