Oleh Suherti
Aktivis Literasi dan Dakwah
Tetapi sangat
disayangkan gaya hidup masyarakat sekarang yang mengagungkan kebebasan
berperilaku yang lebih berkiblat dan meniru gaya hidup orang-orang Barat yang
serba bebas menyebabkan terampasnya hak hidup seorang anak, bahkan seringkali
menjadi korban atas perilaku ibu kandungnya yang melanggar aturan hukum
syari'at Islam. Seperti kasus yang terjadi di Jakarta, sebuah klinik kecantikan
di Jalan Tanah Merdeka, RT 06/RW 06, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur digrebek
karena ternyata menyediakan jasa aborsi
ilegal. (media online Tribun news/ 05/11/2023 ).
Gaya hidup
masyarakat liberal yang berperilaku hanya menuruti hawa nafsunya saja yang
penting mereka senang tidak memedulikan apakah perbuatanya merugikan orang
lain atau tidak, dan yang lebih miris lagi terkadang mereka melakukan perbuatan
tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup mereka dengan jalan menjual
diri mereka demi memenuhi kebutuhan gaya hidup dengan melakukan sex bebas, dan
kadang juga karena faktor ekonomi demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari
karena himpitan kebutuhan ekonomi yang makin hari makin mencekik. Jadi
sangat wajar tidak ada habisnya kasus aborsi yang dilakukan oleh oknum dokter
berkedok klinik salon dan kecantikan.
Pertanyaannya,
mengapa kasus seperti ini menjamur di negeri yang mayoritas penduduknya muslim?
Ternyata jika
kita perhatikan akar dari persoalannya adalah karena negara kita mengemban
mabdanya adalah kapitalisme yang berasaskan sekulerisme yang berarti memisahkan
agama dari kehidupan, dan menjadikan demokrasi sebagai dasar perbuatanya yang
mengagungkan berbagai kebebasan. Salah satunya adalah kebebasan berperilaku
yang melahirkan umat bebas melakukan apa saja mulai dari cara berpakaian yang
meniru orang-orang Barat sehingga mengundang orang lain melakukan pelecehan
seksual dan bahkan pemerkosaan, bagi yang tidak mampu menahan dorongan hawa
nafsunya sehingga jika terjadi kehamilan diluar nikah, yang ternyata marak
terjadi di masyarakat. Maka untuk menutupi aib, mereka tega mengambil jalan pintas nekad untuk melakukan
aborsi. Jika ada yang mengingatkan dan mengajak kepada kebaikan dianggap telah
melanggar Hak Asasi Manusia, sehingga
wajar jika kemaksiatan tidak
kunjung usai dan terus berputar dalam sistem ini, karena hukuman yang berlaku
juga seringkali tajam ke bawah dan tumpul keatas, dan tidak memberikan efek
jera karena hukumannya disesuaikan
dengan kepentingan manusia.
Berbeda sekali dengan akidah Islam yang standar kehidupannya adalah halal dan haram. Sehingga seluruh perbuatan manusia harus sesuai dengan aturan hukum sarak yang berarti jika suatu perbuatan walaupun kita suka tetapi dilarang oleh sarak maka harus kita tinggalkan, dan Islam juga mengatur agar terjaganya kehormatan hubungan laki-laki dan perempuan maka diatur dengan pernikahan yang akan menjaga kehormatan dan juga nasab anak, sehingga akan berpikir untuk mampu melahirkan anak sebagai penerus generasi dan juga mampu mencetak generasi yang cemerlang yang menjadi kebanggan orang tua dan umat. Karena kelak akan menjadi kebanggaan juga Rasullullah saw. sesuai dengan sabdanya yang artinya, "Nikahilah perempuan yang penyayang dan dapat mempunyai anak banyak karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan sebab banyaknya kamu dihadapan para Nabi nanti pada hari kiamat," (Shahih Riwayat Ahmad, Ibnu Hibban dan Sa'id bin Manshur dari jalan Anas bin Malik).
Islam juga
mengatur hukuman bagi pelaku aborsi dengan hukuman diyat yang bersifat harta,
yang diserahkan kepada korban apabila ia masih hidup, atau kepada wali korban
apabila ia sudah meninggal. Diyat berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan dan
penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang atau golongan karena telah melakukan
aborsi dan jika sampai membuat ibu janin meninggal dunia maka hukumannya
menjadi Qisas (Hukuman serupa jika
membunuh maka dibunuh lagi). Begitulah Islam mengatur hukum perbuatan manusia
begitu detail menghargai hak hidup manusia, karena hukum Islam bersifat
menggugurkan dosa sekaligus memberikan efek jera bagi para pelakunya.
Semua peraturan
hidup dan sanki dalam Islam hanya bisa diwujudkan jika telah diterapkannya
semua peraturan Islam dalam bingkai Pemerintahan Islam yang menerapkan semua
aturan Islam yaitu khilafah yang mengikuti metode kenabian. Tidakkah kita rindu
menerapkannya?
Wallahualam bissawab