Nusantaranews.net, Limapuluh Kota — Ketegangan antara Bupati Lima Puluh Kota Safni Sikumbang dengan insan pers kembali mencuat setelah seorang wartawan mengaku diblokir oleh orang nomor satu di daerah itu. Insiden ini tidak lagi dipandang sebagai masalah pribadi, melainkan sebagai gambaran lebih luas tentang bagaimana pemerintah daerah memperlakukan komunikasi publik dan transparansi.
Pemblokiran terhadap wartawan—dalam hal ini Dendi, Ketua IMOI Lima Puluh Kota—memicu kembali diskursus mengenai kepemimpinan Safni yang sejak awal menjabat kerap menuai kritik soal minimnya keterbukaan. Dari pesan yang dibaca, panggilan tak terjawab, hingga foto profil yang hilang, pola tersebut menjadi indikator kuat bahwa akses komunikasi telah diputus sepihak oleh Bupati.
Namun bagi banyak pemerhati kebijakan publik, persoalan ini bukan sekadar teknis komunikasi. Ini adalah sinyal peringatan bahwa hubungan pemerintah daerah dengan informasi publik semakin berada dalam zona merah.
Tindakan memblokir jurnalis dianggap sebagai bentuk disrupsi jalur informasi resmi dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan yang menjadi fondasi demokrasi lokal. Dalam konteks pemerintahan, komunikasi bukan hanya soal menyampaikan informasi, tetapi juga membangun kepercayaan.
Beberapa pengamat menilai, fenomena ini seolah melanjutkan pola komunikasi Safni yang sejak awal dinilai tertutup diantaranya : Minim penyampaian capaian perjalanan dinas ke pusat. Ketiadaan laporan transparan mengenai hasil studi banding ke luar negeri, termasuk kunjungan ke India terkait pabrik gambir.
Ketua CIC Luak Limopuluah, Syafri Ario, S.Hum, menilai tindakan Bupati sebagai indikator kepemimpinan yang defensif terhadap kritik. Ia menilai, refleks memblokir wartawan justru memperlihatkan ketidaksiapan pemimpin menghadapi ruang publik yang kritis.
“Ketika seorang Bupati memutus akses informasi, itu bukan lagi urusan pribadi. Itu adalah penegasan bahwa ia ingin mengendalikan apa yang diketahui publik,” tegas Syafri.
Pernyataan serupa juga disampaikan tokoh Luak Limopuluah, Yudilfan Habib Dt. Monti. Baginya, tindakan memblokir wartawan adalah penegasan bahwa hubungan pemerintah dengan rakyat sedang berada dalam titik yang memprihatinkan.
“Pejabat boleh tidak setuju dengan pertanyaan jurnalis, tetapi tidak boleh menutup aksesnya. Karena pada akhirnya, itu bukan hanya memblokir seorang wartawan—tetapi memblokir hak publik untuk tahu,” jelasnya.
Sejumlah aktivis menyoroti bahwa langkah Bupati ini semakin menguatkan kekhawatiran publik terhadap pola pengambilan keputusan yang tidak terbuka—mulai dari anggaran perjalanan, strategi pembangunan, hingga prioritas daerah yang dianggap tak jelas.
Mereka menilai, pemerintahan yang enggan dikritik adalah pemerintahan yang rentan menutup-nutupi kekeliruan. Dan pemblokiran wartawan adalah puncak dari rentetan gejala tersebut.
Hingga kini, tidak ada satu pun klarifikasi dari pihak Bupati maupun Pemkab Lima Puluh Kota. Keheningan ini justru memperlebar ruang spekulasi dan mempertajam ketidakpercayaan masyarakat. (Rstp)

No comments:
Post a Comment