Oleh Ummu Almira
Aktivis Muslimah
Judi online, permasalahan yang tak kunjung usai di negeri ini. Kominfo telah menyatakan bahwa Indonesia darurat judi online, karena sangat berkembang pesat di tengah masyarakat. Mereka meminta masyarakat segera melapor jika terdapat judi online di gadgetny. Dengan ini, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo telah membuat satgas khusus untuk memberantas situs-situs judi online. Satgas ini sudah bekerja sama dengan Kepolisian.
Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menyatakan, dalam memberantas keberadaan situs-situs judi online tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah dan instansi terkait. Dikarenakan, setiap ada penindakkan seperti pemblokiran, akan muncul lagi website atau situs baru penggantinya. (cncbindonesia.com, 17/10/23)
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi memperkirakan juga bahwa kerugian masyarakat yang disebabkan oleh judi online mencapai Rp2,2 triliun untuk satu situs saja. Dapat terhitung untuk per tahunnya bisa mencapai Rp27 triliun. (cncbindonesia.com, 30/10/23)
Kominfo pun menargetkan judi online dapat diberantas habis sebelum pergantian pemerintahan. Tidak hanya menggunakan teknologi, operator seluler hingga penyedia jasa internet diajak untuk bisa mengawasi, bergerak bersama dan menutup akses ke situs web atau aplikasi yang terhubung dengan judi online. Namun, meski sudah berusaha memaksimalkan penanganan di dalam negeri, masih ada saja konten judi online ditemukan di ruang digital Indonesia karena pada dasarnya pusat data atau server judi online tersebut berada di luar negara Indonesia. (tirto.id, 02/11/23)
Upaya demi upaya dilakukan untuk memberantas judi online. Sayangnya, hanya domain saja, sehingga sangat mudah keberadaanya untuk muncul kembali. Membutuhkan banyak pihak dan keseriusan negara dalam memutus rantai judi online ini. Negara tidak boleh kalah dan membiarkan individu yang rakus serakah.
Judi online semakin berkembang dikarenakan cara memainkannya yang sangat sederhana dengan keuntungan besar dan cepat. Keuntungan merupakan salah alasan utama yang menarik sehingga terlibat langsung dalam permainan judi online tanpa harus melakukan usaha berat dan melelahkan. Keuntungan yang ditawarkan dalam permainan judi online memang sangat menarik dan menggiurkan. Dalam perhitungannya berlipat ganda sangat besar dari jumlah taruhan yang dipasang jika menang. Jika kalah pun, pelaku akan mencoba bermain lagi karena diiming-imingi uang banyak jika menang.
Ini menjadi bukti bahwasannya merajalela kasus judi online di masyarakat, tidak lepas dari cara pandang hidup sekuler kapitalisme. Kebahagiaan hidup disandarkan kepada kesenangan materi. Sehingga terciptalah individu rakus yang ingin meraih keuntungan sebesar-besarnya. Kondisi ini pun tidak terlepas dari kondisi ekonomi yang sulit, menjadi penyebab individu terlibat tanpa memandang halal haramnya. Bahkan, pergaulan pun menjadi sasaran judi online yang diajarkan dari teman kepada teman. Maka, sangat mustahil jika ingin memberantas tuntas judi online namun masih hidup di bawah sistem kapitalisme yang rusak.
Padahal, sudah jelas diketahui bahwa aktivitas ini diharamkan. Sebagaimana Allah Swt. Berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Dalilnya jelas ketika Allah mengharamkan judi, terdapat Maqasid Syari’ah yaitu maksud tujuan dari turunnya syariat untuk kemaslahatan manusia. Berupa bentuk memelihara manusia dari kerusakan di dunia maupun di akhirat. Maqasid Syari’ah itu terbagi menjadi 5 yaitu Hifdzu ad-Diin (Menjaga Agama), Hifdzu an-Nafs (menjaga jiwa), Hifdzu Aql (menjaga akal), Hifdzu an-Nasl (menjaga keturunan) dan Hifdzu al-Maal (menjaga harta). Maka ketika aturan Islam diterapkan maka akan terjagalah agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta yang kita miliki.
Individu bisa jadi sudah mengetahui larangan dan keharamannya dalam agama namun abai. Karena tidak ada tindak tegas dari pemerintah bagi pelaku sehingga ini terus berulang. Selama sistem sekuler kapitalisme yang mengatur, maka aktivitas haram semisal judi akan terus bermunculan. Maka, solusi sistemis dan komprehensif untuk memberantas segala bentuk judi online ini adalah dengan menerapkan syariat Islam secara kafah sebagai aturan bernegara dan bermasyarakat. Solusi yang dilakukan sistem Islam sebagai berikut:
Pertama, melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada seluruh masyarakat melalui sistem pendidikan Islam. Negara menyebarluaskan pemahaman keharaman judi beserta kerugiannya melalui dakwah dengan memanfaatkan media massa dan media sosial agar masyarakat meninggalkan aktivitas judi.
Kedua, memberdayakan pakar informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan judi online supaya tidak mudah masuk ke wilayah khilafah. Negara mampu memberi gaji yang sesuai agar mereka bekerja secara optimal.
Ketiga, mengaktivitasi polisi digital yang bertugas mengawasi kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia siber sehingga dapat mencegah masyarakat mengakses situs judi.
Keempat, menindak tegas para bandar serta pelaku judi dengan hukuman yang memberi efek jera.
Kelima, menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan. Negara membuka banyak lapangan kerja serta memberi bantuan modal kerja bagi pencari nafkah. Berupa pemberian modal usaha bagi masyarakat sebagai sumber mata pencaharian. Usaha itu akan menjadikan masyarakat tersibukkan mencari harta halal ketimbang memilih jalan instan yang diharamkan.
Dengan menerapkan Islam secara kafah, akan menjadi solusi hakiki bagi individu dan masyarakat sehingga terjaga untuk tidak melakukan aktivitas haram ini.
Wallahu a'lam bishshawab.