Indonesia saat ini menghadapi darurat judi online yang memprihatinkan. Meskipun beberapa upaya telah dilakukan untuk memberantasnya dengan pemblokiran domain situs- situs judi online, tetapi sayangnya hal ini belum cukup efektif karena praktik judi online dapat dengan mudah muncul kembali dengan domain baru. Seperti yang dilansir oleh CNBN Indonesia- Kementrian komunikasi dan Informatika ( Kominfo) telah menyatakan bahwa Indonesia darurat judi online, karena telah merebak sangat pesat di tengah- tengah masyarakat. Mereka pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan bila menemui judi online di gadgetnya.
"Karena sekarang ini Indonesia sudah masuk darurat judi online,keluhan- keluhan sudah cukup banyak, dan kita tidak bisa biarkan lebih lama," kata Wakil Menteri Kominfo Nazar Patria saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Maka demikian itu pentingnya kerja sama lintas sektor dan keseriusan pemerintah menjadi kunci dalam memberantas judi online. Pemberantasan ini tidak boleh kalah dengan oknum-oknum rakus yang berusaha memanfaatkan celah hukum. Sayangnya, dalam sistem Kapitalis tantangan dalam memberantas judi online ini kurang mendapatkan perhatian khusus, seakan-akan pemerintah cenderung setengah hati dalam menangani masalah ini, buktinya dengan kekuasaannya judi online masih terus merebak luas.
Dalam sistem kapitalisme seringkali upaya memberantas situs judi online dijalankan dengan hukum yang tidak memadai atau bisa dibilang kurang tegas, pasalnya banyak individu atau kelompok yang terlibat dalam perjudian ilegal dapat menghindari konsekuensi hukuman yang serius, yang pada gilirannya memberikan ruang bagi mereka untuk kembali beroperasi.
Sikap setengah hati dalam mengawasi aktivitas perjudian online menyebabkan kurangnya kontrol yang efektif. Pihak yang seharusnya bertanggung jawab tidak melakukan pemantauan yang memadai, sehingga situs-situs judi online berkembang kembali tanpa hambatan yang signifikan.
Berbeda dengan sistem Islam yang tegas dalam kasus kejahatan yang diharamkan oleh syariat salah satunya yakni judi online. Judi dianggap sebagai perbuatan yang merugikan dan dilarang secara tegas. Karena perjudian dianggap merusak individu, keluarga, dan masyarakat. Al Qur'an menyebutkan bahwa perjudian mengandung banyak kejelekan dan bahaya.
Surah Al- Maidah ayat 90-91 yang artinya, " Hai orang- orang yang beriman, sesungguhnya (Meminum) khamer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaiton. Maka jauhilah perbuatan- perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan". (TQ. Surah Al Maidah ayat 90).
"Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (TQS. Surah Al Maidah ayat 91)
Sistem Islam akan mendorong dengan melakukan riayah yang kuat tentang bahaya judi, menyadarkan masyarakat akan dampak negatifnya, dan mengajarkan akidah secara mendasar sehingga kuat untuk mencegah perjudian. Disertai sanksi hukum yang tegas agar pelaku mendapatkan efek jera sehingga ia akan berfikir berulang kali untuk melakukannya, dan upaya rehabilitasi untuk memerangi praktik judi. Sehingga menjadikan umat dengan sadar meninggalkan perjudian dikarenakan landasan keimanan.
Sistem Islam adalah sistem yang sempurna, menjalankan semua aturan sesuai dengan Wahyu Allah (Al-Qur'an).
Wallahu'alam bisshowwab.