> Demokras Membuka Peluang Penyalahgunaan Wewenang dan Kekuasaan - NusantaraNews

Latest News

Demokras Membuka Peluang Penyalahgunaan Wewenang dan Kekuasaan


Oleh : Pena Senja

Guru, Aktivis Dakwah, Mahasiswa


Pesta demokrasi 2024 semakin dekat. Uforia kemeriahannya pun kian marak, posko – posko pendukung pasangan yang bakal maju sebagai wakil rakyat pun sudah berdiri diberbagai tempat. Dua menteri kabinet pemerintahan Presiden Jokowi juga ikut berpartisipasi dalam pilpres 2024. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Pertahanan Probowo subianto. Hal ini tentu berpotensi menimbulkan pengabaian tanggung jawab mengurus rakyat dan juga berpotensi menimbulkan konflik.


Pakar komunikasi politik Ari Junaedi berharap para menteri yang menjadi bacapres dan bacawapres untuk segera mundur dari jabatannya. Hal ini untuk mencegah konflik dan mencegah berdirinya posko pemenangan dikantor – kantor kementrian tempat mereka menjabat. Hal ini merupakan cara untuk meminimalisir peluang penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pemilu. 


Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyatakan bacapres dan bacawapres yang masih berstatus menteri tidak perlu mundur dari jabatannya selama mendapat ijin dari presiden untuk cuti. Aturan KPU seperti ini tentu menjadi peluang penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun golongan. Tak hanya itu bahkan fasilitas Negara dan anggaran Negara. Juga Pengabaian tanggung jawab sebagai pengurus rakyat. 


Inilah yang menjadi bentuk ketidakadilan yang dilegitimasi oleh Negara yang didukung regulasi yang ada. Beginilah apabila peraturan dibuat oleh manusia yang merupakan hasil dari kedaulatan ditangan rakyat dari system demokrasi yang diterapkan. Perselisihan dan pertentangan akan selalu timbul dari aturan yang dibuat oleh akal manusia yang lemah, sebab aturan yang dibuat tidak akan mampu mencapai kebenaran yang hakiki. Sehingga suara rakyat dalam system demokrasi tidak berarti sebab suara rakyat yang dimaksud hanya segelintir orang, yaitu mereka yang terpilih dari proses pemilu dan menduduki kekuasaan. Dalam demokrasi peroses pemilu sangat mahal, inilah yang mengharuskan penguasa terpilih harus tunduk pada partai pengusungnya dan korporasi yang menyokongnya. 


Barat juga menggunakan demokrasi sebagai alat untuk menguasai negeri – negeri muslim. Ada kepentingan ekonomi, politik, dan ideology dari penerapan demokrasi dinegeri – negeri muslim. Sehingga dari demokrasi ini akan lahirlah Negara – Negara yang dikontrol oleh korporasi yang semakin mencengkeram setelah korporasi multinasional ikut bermain. Maka dengan demokrasi kedaulatan pemilik modal yang diraih bukan kedaulatan rakyat. Ketundukannya kepada pemilik modal akan semakin dalam apabila semakin lama Negara – Negara demokrasi berjalan. 


Dalam islam, kedaulatan tertinggi di tangan syariat bukan di tangan manusia yang menjadi penguasa. Inilah yang menjadi pilar utama Negara Khilafah. Undang – undang Dasar, Undang – Undang dan segala bentuk peraturan digali dari empat sumber hokum yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’  Sahabat, dan Qiyas. Manusia hanya berperan sebagai penggali hukum dari nash – nash dan mengaitkannya dengan fakta yang sedang terjadi. Sehingga secara otomatis menutup peran manusia untuk mempengaruhi regulasi yang bias pada kepentingan manusia.


Kekuasaan tertinggi diberikan pada penguasa dalam hal ini adalah khalifah yang wajib taat pada aturan islam sebagai atiuran yang dilegitimasi dalam Daulah Khilafah. Khalifah dan para pejabat lainnya hanya melaksanakan hukum syariah. Wali sebagai pejabat daerah ditunjuk langsung oleh khalifah berdasarkan rekomendasi Majelis Umat ditiap wilayah. Partai Politik secara konsisrten sebagai pengawas pemerintah, yang mampu mengidentifikasi dan menghilangkan seluruh kebijakan yang bertentangan dengan syariah islam. Termasuk penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi maupun golongan.


Metode bai’at menjadi metode baku untuk pengangkatan khalifah sebagai pemimpin Negara. Bai’at adalah akad atau kontrak politik antara dua pihak. Yaitu pihak pertama adalah umat atau wakil umat atau Ahlul Halli wa Aqli (majelis umat). Pihak kedua adalah seorang kandidat khalifah dari pihak lain. Khalifah yang di bai’at berkomitmen mengamalkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Ada beberapa Teknis pemilihan khalifah sebelum pembai’atan. Perbedaan teknis pemilihan Khalifah pra-bai’at diketahui para sahabat dan tidak seorang pun mengingkari hal ini sehingga terwujud ijma sahabat mengenai kebolehan berbagai cara pemilihan khalifah sebelum pembaiatan khalifah. 


Apabila calon khalifah berasal dari pejabat pemerintah sebelumnya, maka tugasnya akan digantikan oleh pihak lain dimasa kekosongan khalifah tersebut dan kondisi ini tidak berlangsung lama dan menutup kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh calon khalifah. Islam juga menegaskan bahwa akan ada pertanggung jawaban di akhirat, sehingga menjaga setiap calon pemimpin untuk tetap taat pada syariat. Hanya dengan khilafah penyalahgunaan kekuasaan akan mampu dicegah.


Wallahualam bissowab

NusantaraNews Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.