Masyarakat Banten secara resmi telah melakukan pengaduan terhadap Bank Dunia yang secara tidak langsung mendukung proyek pembangunan dua pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara Jawa 9 dan 10 ke Compliance Advisor Ombudsman (CAO), Rabu (13/09/2023) kemarin. Pembangunan PLTU baru tersebut akan memperluas wilayah kompleks PLTU Suralaya unit 1-8 sekaligus memasifkan dampak buruk atas kesehatan dan lingkungan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat setempat.
Bahwa pengaduan itu diajukan oleh perwakilan masyarakat Suralaya bersama Pena Masyarakat, Trend Asia, serta Inclusive Development International and Recourse. Aduan tersebut memaparkan keterlibatan lembaga swasta pemberi pinjaman anak usaha Bank Dunia, International Finance Corporation (IFC) dalam proyek tersebut.
Dikutip dari voaindobesiacom (14/09/2023), IFC tercatat terlibat melalui investasi sebesar USD 15,36 juta yang diberikan kepada kliennya sekaligus salah satu penyandang dana proyek PLTU Jawa 9 dan 10, Hana Bank Indonesia. Selain itu, proyek PLTU baru ini diperkirakan akan menyebabkan ribuan kematian dini dan akan melepaskan sekitar 250 juta metrik ton karbon dioksida ke atmosfer selama 30 tahun masa operasi.
IFC, Bank Dunia dan Hana Bank Indonesia tidak segera menanggapi permintaan komentar. IFC berjanji untuk berhenti berinvestasi di sektor batu bara pada 2020. Namun IFC tetap menjadi pemegang saham di lembaga – lembaga keuangan yang memiliki investasi di industri batu bara, seperti Hana Bank, selama mereka mempunyai rencana untuk menghentikan eksposur mereka secara bertahap.
Sungguh sangat miris melihat kondisi negeri kita ini. Dan negara juga membutuhkan ketersediaan listrik yang hal itu pun menuntut adanya pembangunan industri pembangkit tenaga listrik. Namun di sisi lain terdapat masalah polusi udara yang begitu parah dan jelas turut membahayakan kesehatan manusia.
Dikarenakan pembangunan saat ini telah dilandasi dengan kapitalisme, pembangunan selalu diarahkan kepada keuntungan semata dan mengabaikan potensi bahaya yang mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Dalam sistem Islam meniadakan yang namanya Pembangunan sifat Merusak. Pembangunan yang merusak lingkungan tentu tidak akan dibiarkan bahkan ditemukan dalam sebuah negara yang menerapkan sistem Islam. Keberadaan industri termasuk industri pembangkit tenaga listrik seperti PLTU ini penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas.
Namun dalam pandangan Islam terutama dalam hal politik perindustrian yang ditujukan untuk kemajuan negara dengan dukungan industri, keberadaan industri wajib diwujudkan negara dalam rangka untuk kebaikan hidup manusia dalam menjalankan perannya sebagai hamba Allah SWT.
Pandangan sistem Islam terhadap pembangunan PLTU adalah sebagai sarana industri yang menyediakan kebutuhan pasokan energi bagi rakyatnya. Bisa kita bayangkan betapa pentingnya pembangunan ini.
Dengan demikian, konsekuensinya adalah hanya negara yang berhak mengelola, mengeksplorasi dan mengeksploitasi kekayaan alam tersebut. Dan hasilnya diberikan kepada warga negara dalam bentuk fasilitas umum yang menunjang kesejahteraan seluruh masyarakat.
Sehingga perindustrian pembangkit tenaga listrik wajib dibangun oleh negara dan kepala negara seharusnya melarang individu maupun swasta untuk menguasai atau memiliki hak milik umum ini.
Negara dengan sistem Islam hendaknya tidak menjadikan investor asing, Karena dengan jargon investasi, para swasta kapital akan memiliki celah untuk menguasai hasil sumber daya alam. Dan sudah seharusnya Membangun industri pembangkit tenaga listrik seperti PLTU dengan tidak membawa bahaya, kerusakan dan kedzoliman.
Dari Abu Sa’id, Sa’ad bin Sinan Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW. bersabda: “Tidak boleh melakukan perbuatan (mudharat) yang mencelakakan diri sendiri dan orang lain.”
Teknologi ESP berfungsi menangkap debu dari emisi gas buang. Teknologi ini didesain menyaring dan menangkap debu dengan ukuran sangat kecil, kurang dari 2 mikrometer hingga 99,9 persen. Serta teknologi ramah lingkungan pengendali polutan lainnya seperti Nitrogen Oksida (NOx) dan Sulfur Oksida (SOx).
Sedangkan teknologi CEMS adalah sistem yang memantau tingkat emisi penyebab polusi udara di cerobong asap pabrik. Hanya saja, dalam negara kapitalisme teknologi ini tidak masif digunakan dengan alasan biaya produksi. Sementara pembangunan industri terus menerus dibangun hingga melampaui batas daya lenting lingkungan.
Beda dengan negara yang menerapkan sistem Islam, teknologi ini wajib digunakan dalam setiap perindustrian. Bahkan akan dikembangkan dan dirancang agar hasil emisi karbon bisa mencapai 0%.
Demikianlah solusi dalam sistem Islam untuk menciptakan pembangunan industri yang ramah lingkungan dan tanpa membahayakan kesehatan manusia. Alhasil, perintah Allah SWT dalam bentuk syariat Islam yang utuh mampu mewujudkan kemaslahatan (manfaat) dan menghindari mafsadat (kerugian) bagi seluruh masyarakat bisa tercapai, sudah saatnya kita hidup menggunakan hukum- hukum Allah sehingga hidup kita berkah.
Wallahu a’lam bish-shawab