Ammylia Ummu Rabani
Muslimah Peduli Umat
“Apa pun nama dan bentuk judi
Semuanya perbuatan keji
Apa pun nama dan bentuk judi
Jangan dilakukan dan jauhi”
Begitulah petikan lagu Bang Rhoma Irama. Namun, begitu disayangkan judi di negeri ini peningkatannya begitu ngeri. Berlebih lagi dengan adanya sentuhan teknologi, sehingga judi online pun dianggap menjadi solusi mencari rizki.
Natsir Kongah selaku Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa yang judi online telah digandrungi ibu rumah tangga hingga anak sekolah tingkat dasar (liputan 6.com/10/09/2023).
Bahkan perputaran uang judi online tumbuh pesat dari tahun per tahunnya. Begitu yang disampaikan Nasir. Pada tahun 2021 jumlahnya sekitar Rp 57 triliun lalu meningkat menjadi lebih Rp 81 triliun pada tahun 2022.
Pratama Dahlian dari Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CIS-SReC, banyak pejudi online yang dari kalangan ekonomi lemah. Sehingga mereka berjudi dengan pinjaman online yang bunganya berkali lipat. Sudah jatuh tertimpa tangga. Kemaksiatan satu dilengkapi kemaksiatan berikutnya.
Namun, begitu disayangkan. Menjamurnya judi online yang sudah sangat menimbulkan mudharat ini kurang sigap dalam penyikapannya.
Pihak kepolisian masih dinilai tebang pilih dalam memberantas praktik perjudian karena cenderung hanya menyentuh pemain kecilnya saja. Pengamat kepolisian dari Institute for security and strategi studies (ISESS), Bambang Rukminto menyatakan bahwa operasi pemberantasan judi yang tidak pernah menyentuh bandarnya dan hanya menyasar kepada konsumen maupun operator-operator kecil yang tidak esensial.
Seharusnya pemerintah melihatnya secara holistik. Maraknya judi online karena adanya ruh ekonomi kapitalisme yang menganut di mana permintaan dan penawaran, tanpa pedulikan kemudharatan atau kemaslahatan yang dihasilkannya.
Judi merupakan tindak keharaman yang mutlak. Yang demikian sesuai dengan firman Allah Ta’ala.
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).
Begitu pun yang disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, perjudian dalam segala bentuknya, baik online maupun offline, dianggap haram.
Sebagai negara berpenduduk Muslim terbanyak di dunia, negara seharusnya merujuk kepada Al-Quran dan Sunnah untuk merumuskan solusi dari permasalahan judi online ini.
Pertama, kondisikan agar individu masyarakat memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pahamkan juga bahwa kemajuan teknologi haruslah diefektifkan untuk beramal salih, bukan beramal salah seperti judi online.
Kedua, tanamkan kontrol masyarakat. Masyarakat yang menegakkan aktivitas amar makruf nahyi munkar akan menghantarkan kepada kondisi sebagaimana masyarakat Madani. Tidak individualisme. Mereka ikut berperan dalam menyamakan cita-cita menjadi masyarakat yang memiliki pemikiran yang sahih, perasaan yang sesuai fitrah manusia juga aturan yang bersumber dari Allah Ta’ala dan Rasulullah Saw. Sehingga hidup mulia, tanpa terpapar tindakan yang menyalahi hukum syara.
Ketiga, Tindakan preventif dan kuratif dari pemerintah. Negara berkewajiban menghindarkan kemudharatan dari masyarakat. Pemenuhan ekonomi dengan penyediaan lapangan kerja yang halal, kemudahan dalam mengakses berbagai kebutuhan pokok merupakan keniscayaan untuk diwujudkan.
Selain itu, negara juga harus memiliki sistem keamanan berbasis online untuk bisa melacak tindak judi di dunia maya yang telah melibatkan banyak pelakunya.
Kesungguhan pemerintah dalam menindak judi online akan lebih efektif jika mengambil landasan sesuai Al-Quran dan Sunnah. Jika telah paham bahwa judi itu haram dan terlarang maka tindakan menutup peluangnya pun akan segera dilakukan.
Sebaliknya, jika masih menimang sekadar kemanfaatan dengan meariknoajak dari judi online maka perjudian ini mustahil bisa diakhiri.
Hanya dengan kembali kepada kepemimpinan Islamlah semua permasalahan bisa diatasi sampai ke akarnya. Berkacalah pada keseriusan Rasulullah Saw dalam menjaga umatnya dari kemaksiatan. Rasulullah Saw senantiasa mengondisikan umatnya agar taat kepada Allah Ta’ala dan keteladanan Rasulullah Saw. Sehingga tak ada kata lain, kecuali kembali kepada solusi Islam yang sahih. Insya Allah masyarakat hidup berkah wah naungan Al-Quran dan Sunnah. Wallahu ‘alam bishowab.