Oleh Ummu Fatiha
(Pemerhati Sosial)
Dua faktor penting dalam sistem kesehatan adalah fasilitas pelayanan dan jaminan pembiayaan. Kedua hal ini wajib diwujudkan untuk memastikan masyarakat mendapat pelayanan yang layak. Berbagai pola telah dicoba untuk meningkatkan kualitas pelayanan tetapi masih saja menyisakan berbagai ketimpangan mulai dari masalah administrasi hingga pelayanan kesehatannya. Pemerintah pusat hingga daerah terus berupaya melakukan transformasi pelayanan dan pembiayaan kesehatan untuk mencapai apa yang disebut dengan Jaminan Kesehatan Universal /Universal Health Coverage (UHC).
Begitu halnya dengan Kabupaten Bandung, salah satu wilayah Jabar ini telah mendapat penghargaan Universal Health Coverage (UHC) pada bulan Maret 2023. Penghargaan ini didapat karena kabarnya 96,89% penduduk kabupaten Bandung sudah terdaftar JKN-KIS. (bandungkab, 14/03/2023)
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan pemerintah Kabupaten Bandung adalah memulai pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bedas Pacira di wilayah Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali (Pacira) menjelang akhir tahun 2023. Pembangunan RSUD Bedas Pacira ini merupakan bagian dari program prioritas Bupati Bandung Dadang Supriatna, dari lima RSUD yang rencananya akan dibangun di Kabupaten Bandung.
Bupati Bandung mengungkapkan kehadiran RSUD Bedas Pacira diharapkan semakin memudahkan masyarakat wilayah Pacira untuk mendapatkan akses yang lebih dekat dengan layanan kesehatan yang berkualitas. (detik, 25/08/2023)
Sepintas rencana pembangunan RSUD memang sangat sesuai dengan kebutuhan rakyat padahal di balik itu semua sarat dengan kapitalisasi kesehatan. Target UHC di setiap rumah sakit mengharuskan seluruh warga mengikuti program JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, yang dananya sebagian dialokasikan oleh pemerintah ditambah dengan bantuan iuran penduduk yang didaftarkan oleh Pemda. Ditargetkan warga yang mengikuti program JKN-KIS mencapai 100% di tahun 2024.
Kenyataannya penarikan iuran besar-besaran oleh BPJS Kesehatan tidak diimbangi dengan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai. Antrean pasien di rumah sakit, keterbatasan layanan, kekosongan obat-obatan, dan tidak tersedianya dokter masih menjadi permasalahan yang terjadi di Indonesia. Rakyat yang sudah membayar iuran BPJS Kesehatan tidak secara otomatis dapat terlayani.
Inilah bentuk cara pandang sistem kapitalis yang menjadikan kesehatan masyarakat menjadi salah satu item yang layak diperjualbelikan. Negara telah berlepas tangan dari tanggung jawab pengurusan, pemerintah sebagai pemegang mandat untuk mengurusi kepentingan rakyat wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau, pelayanan cepat dan profesional.
Penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, pembiayaan, dan regulasi yang berpihak kepada kepentingan seluruh rakyat. Pelayanan kesehatan diselenggarkan dengan standar tertinggi bagi rakyat, sehingga kebutuhan pokok masyarakat dapat benar-benar dipenuhi secara maksimal oleh negara.
Dalam sejarah peradaban umat manusia, ternyata pelayanan kesehatan yang paling maju pada masanya pernah terjadi pada masa peradaban Islam. Bimaristan istilahnya untuk menyebut rumah sakit pada masa itu pertama didirikan di Damaskus pada tahun 706. Kemudian, beberapa Bimaristan lainnya ikut dibangun pada abad-abad berikutnya di kota Granada, Kairo, dan Baghdad pada masa pemerintahan Khalifah Abbasiyah yang terkenal, Harun al-Rasyid. Pada akhir abad ke-15, masyarakat muslim Cordoba dilaporkan memiliki 40 sampai 50 rumah sakit.(republika, 03/09/2023)
Layanan kesehatan kelas dunia yang ditawarkan Bimaristan di dunia Arab dan umat Muslim sungguh luar biasa. 28 dokter bertugas di setiap Institusi siap melayani. Para pasien dan praktisi bisa saja beragama Islam, Yahudi, Kristen semua mendapat pelayanan tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin dan jenis penyakitnya termasuk penyakit jiwa dan penyakit menular tidak pernah ditolak. Para pengguna jasa Bimaristan pun tak perlu membayar biaya pengobatan.
Keberlangsungan pelayanan rumah sakit didukung melalui sumbangan amal atau wakaf dana abadi. Kontrak hukum dibuat untuk mengatur syarat-syarat pengoperasian Bimaristan sehingga senantiasa membuka layanannya bagi semua orang yang membutuhkan perawatan.
Hal tesebut bisa terjadi karena Islam yang telah menetapkan paradigma pemenuhan kesehatan ini sebagai sebuah jaminan. Negara berfungsi sebagai pelayan masyarakat, pemenuhan kebutuhan layanan kesehatan semua warga negara menjadi tanggung jawab pemerintah. Sarana dan prasarana pendukung disediakan oleh negara, sehingga semua masyarakat mendapatkan layanan dengan kualitas yang sama tanpa diskriminasi dan tidak ada pungutan biaya apapun sekalipun orang yang mampu membayar.
Pelayanan kesehatan telah dilaksanakan Rasulullah saw. dan para khalifah pada masanya. Nabi saw. sebagai kepala negara Madinah pernah mendatangkan dokter untuk mengobati sahabat Ubay. Ketika Nabi saw. mendapatkan hadiah dokter dari Raja Muqauqis, beliau jadikan dokter tersebut sebagai dokter umum bagi masyarakat, hal ini dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Muslim. Sebagai bentuk tanggung jawab kepala negara untuk menjamin kesehatan rakyatnya jejak Nabi saw. diikuti khalifah Umar saat menjadi kepala negara, beliau juga telah mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit secara cuma-cuma tanpa meminta imbalan dari rakyatnya (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, 2/143).
Dari sini tampak jelas bahwa dalam Islam, jaminan kesehatan adalah tanggung jawab negara. Pelayanan kesehatan wajib diberikan secara gratis (cuma-cuma) bagi masyarakat. Negara wajib mengupayakan pengadaan layanan, sarana dan prasarana kesehatan tersebut bagi seluruh rakyatnya. Karena, jika pengadaan layanan kesehatan itu tidak ada maka akan dapat mengakibatkan bahaya (dharar), yang dapat mengancam jiwa rakyatnya. Menghilangkan bahaya yang dapat mengancam rakyat itu jelas merupakan tanggung jawab negara.
Rasulullah saw. bersabda: "Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun bahaya bagi orang lain di dalam Islam" (HR Ibnu Majah dan Ahmad).
Dengan demikian negara wajib senantiasa mengalokasikan anggaran belanjanya untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan bagi seluruh rakyatnya. Negara tidak boleh melalaikan kewajibannya tersebut, apalagi mengalihkan tanggung jawab kepada pihak lain baik itu swasta maupun kepada rakyatnya sendiri. Jika hal itu terjadi, maka pemerintahnya akan berdosa dan akan dimintai pertanggungjawaban secara langsung oleh Allah Swt. Rasulullah saw. bersabda:
"Pemimpin (Imam/khalifah) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus" (HR al-Bukhari dan Muslim).
Demikianlah Islam mengatur urusan kesehatan. Negara (penguasa) benar-benar berperan sebagai pelayan masyarakat yang menjamin kebutuhan primer. Aturan yang disusun tidak membuat sekat yang menghalangi masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Syarat mendapatkan pelayanan kesehatan hanya satu yaitu sakit, bukan karena ia peserta JKN atau KIS.
Wallahu a’ lam bishawab