Oleh Ummu Ghaziya
Sangat miris melihat keadaan hari ini. Kasus demi kasus makin bertambah rumit, tidak pernah berangsur membaik. Padahal, negara sudah banyak membuat solusi. Hingga solusi demi solusi sering direvisi. Tapi sampai saat ini hasilnya nihil.
Seperti kasus kekerasan seksual pada anak yang semakin bertambah. Data dari KemenPPPA sepanjang Januari sampai Mei 2023, kasus kekerasan seksual pada anak ini menjadi kasus terbanyak menduduki angka 4.280 kasus.
Kekerasan seksual pada anak terjadi di lingkungan umum, sekolah, hingga di dalam lingkungan keluarga. Pelakunya dari sesama anak hingga orang dewasa. Banyak faktor yang mempengaruhi tingginya angka kekerasan seksual pada anak. Salah satunya yaitu kurang kontrol keluarga terhadap anak.
Oleh karena itu kasus kekerasan seksual mendapat perhatian dari KemenPPPA. Seperti yang dikatakan Staf Ahli KemenPPPA, Indra Gunawan cara menekan kasus kekerasan seksual pada anak dapat dimulai dari keluarga. Di mana keluarga diharapkan dapat menjadi tempat yang nyaman untuk anak. Sehingga dari keluarga yang nyaman tercipta edukasi dan komunikasi yang baik.Indra juga mengatakan perlu digaungkan kepada masyarakat pemahaman mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Agar kontrol masyarakat terhadap pengawalan kasus kekerasan seksual di lingkungan keluarga dapat terwujud
(idn times, 26/08/23 )
Di samping itu Ratri Kartikaningtyas, Psikolog dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) mengatakan pentingnya peran keluarga yang sehat dapat mencegah angka kasus kekerasan seksual pada anak. (idntimes, 26/08/23 )
Memang betul peran penting keluarga sangat di butuhkan. Mulai dari mengedukasi keluarga, keharmonisan keluarga, sampai terjalinnya komunikasi yang baik antar keluarga guna mencegah kasus kekerasan seksual pada anak.
Namun, syariat Islam memandang kasus kekerasan seksual pada anak dengan pandangan yang jauh lebih luas. Islam memaknai kasus ini semua hingga ke akar-akarnya. Sehingga Islam memandang bukan hanya dari lingkungan keluarga saja. Namun, membutuhkan peran utama yaitu aturan negara dan masyarakat.
Saat ini negara berkiblat pada sekularisme, yang memisahkan agama dengan kehidupan. Maka aturan agama yang berfungsi sebagai pelindung tidak dapat di terapkan di negera ini. Alhasil muncul masyarakat yang melakukan kemaksiatan. Padahal aturan Agama yang turun dari Allah Swt. adalah aturan yang dapat menjamin perlindungan serta mendatangkan ketentraman hidup. Karena kasus kekerasan seksual dalam pandangan Islam, merupakan kemaksiatan yang hukumannya tegas. Sehingga memberi efek jera terhadap orang yang ingin melakukan tindakan kiriminal.
Begitupun dengan sistem liberal yang mengedepankan kebebasan dalam seluruh aspek kehidupan. Ini mengakibatkan masyarakat bebas berperilaku tanpa rasa takut. Masuknya situs-situs pornografi yang memicu masyarakat untuk bebas mengaksesnya. Sehingga memunculkan dorongan untuk melakukan perilaku menyimpang.
Kurangnya edukasi negara terhadap masyarakat juga menjadi akibat munculnya masyarakat yang rapuh. Ketika keimanan lemah, masyarakat akan mudah melakukan kemaksiatan. Apalagi lemahnya payung hukum negara, menjadikan para korban kekerasan seksual tidak mendapatkan keadilan yang sesuai. Pelaku pun tidak mendapatkan sanksi yang setimpal.
Islam mengedepankan tegaknya tiga pilar yang akan mencegah perilaku menyimpang. Pertama, ketakwaan Individu yang dapat melahirkan masyarakat yang takwa terhadap aturan Allah Swt. Kedua, masyarakat yang peduli terhadap seruan kebaikan dan mencegah keburukan. Dengan saling mengingatkan apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran di tengah masyarakat. Ketiga, negara yang menerapkan syariat Islam. Dengan tegaknya syariat Islam, segala problematika kehidupan mempunyai solusi. Solusi yang ada dalam syariat merupakan solusi sempurna.
Namun, kenyataannya pilar kedua dan ketiga belum di terapkan di negara ini. Sehingga segala problematika, khususnya kekerasan seksual pada anak belum kunjung usai. Setiap hari justru bertambah banyak kasusnya.
Ini adalah masalah serius, yang perlu di tuntaskan segera. Anak yang merupakan harapan generasi penerus bangsa. Masa depan mereka terancam karena kasus kekerasan seksual pada anak akan menghantam jiwa-jiwa mereka.
Seharusnya masyarakat sadar bahwa kita memerlukan solusi tuntas atas problematika kehidupan yang terjadi. Solusi tuntas itu hanya pada penerapan syariat Islam secara sempurna. Dengan diterapkannya syariat Islam, maka keadilan serta perlindungan dapat terwujud nyata. Semua masalah mendapatkan solusi tuntas.
Wallahu a'lam bishawab.