Oleh Humaira Alhajar
Ibu Pemerhati Umat
Pulau Kalimantan menjadi wilayah yang tidak lepas dari kebakaran hutan dan lahan setiap memasuki musim kemarau, tak terkecuali Kalimantan selatan (Kalsel).
Berdasarkan penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan di Kalsel yang dilaporkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sejak Juni hingga Agustus 2023 hutan dan lahan yang terbakar mencapai 2.301,58 hektare yang diambil dari citra satelit dan patroli udara terpantau 727 titik api. (media online republika, 31/08/2023)
Adapun penanganan yang telah dilakukan petugas gabungan BPBD dibantu Manggala Agni, TNI, Polri, dan sukarelawan masyarakat telah berhasil memadamkan 1.419,06 hektare pada 523 titik lahan terbakar. Baik oleh satgas darat maupun satgas udara melalui helikopter water bombing (pengeboman air) yang beroperasi sebanyak empat unit.
Diberitakan bahwa kebanyakan area yang terbakar merupakan lahan kosong sehingga tidak diurus pemiliknya. Celakanya lahan terbakar jauh dari akses jalan darat sehingga menyulitkan upaya pemadaman lahan yang kerap terbakar. Konon di Kalsel, lahan tersebut merupakan tanah gambut dengan tekstur lunak dan mudah ditekan sehingga cukup mudah kering dan terbakar ketika kemarau.
Meski begitu, asumsi jika lahan gambut terbakar sendiri tanpa ada pihak yang memicunya, di tepis ahli lingkungan dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof. Urdiansyah, M.S. Ia mengatakan tidak ada istilah gesekan daun kering lalu terbakar secara alami atau hawa panas di dalam tanah kemudian menjadi api. Sementara baru-baru ini Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) melaporkan telah mengirimkan 96 surat peringatan temuan titik panas atau hotspot kepada perusahaan-perusahaan agar segera mengambil tindakan pencegahan maupun penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Terhitung sejak tahun 2015 hingga 2023 terdapat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan. Karhutla memang membawa dampak kerugian kesehatan dan ekonomi bagi masyarakat bahkan mengancam nyawa.
Maraknya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi bukti gagalnya negara mengelola hutan. Hal ini terjadi akibat kesalahan pembuat kebijakan termasuk pelaksanaan regulasi dan penyimpangan dalam pelaksanaan teknis di lapangan.
Menjaga lingkungan merupakan salah satu kewajiban kita sebagai masyarakat dan kewajiban negara mengelola hutan dan lahan untuk menjaga kelestarian alam yang ada. Hutan merupakan tempat yang sangat bermanfaat bagi semua mahkluk hidup. Sebab dapat berguna untuk mendapatkan Sumber Daya Alam dari hutan dan juga untuk keberlangsungan hidup hewan dan tumbuhan.
Namun sekarang, banyak orang yang sengaja membakar hutan untuk aktivitas membuka lahan, baik untuk usaha maupun sebagainya tanpa memikirkan kerugian yang dialami oleh makhluk yang hidup di hutan dan sekitarnya. Hal ini tentu sangat disayangkan, karena mereka telah merusak lingkungan yang sangat dibutuhkan untuk kehidupan hewan dan hutan yang sudah dijaga oleh orang yang hidup di sekitar hutan itu sendiri.
Karhutla juga membahayakan nyawa manusia. Warga di sekitar hutan bisa mengalami infeksi saluran pernapasan atas yang di antara gejalanya adalah batuk dan sesak napas. Kabut asap akibat karhutla juga bisa mengganggu penerbangan karena jarak pandang yang terbatas. Tidak hanya manusia, karhutla bisa merusak habitat hewan-hewan dan menyebabkannya mati.
Akibat Ulah Tangan Manusia
Masih banyaknya warga yang melakukan pembakaran hutan dan lahan demi membuka lahan untuk kemudian dijadikan perkebunan, utamanya perkebunan sawit menunjukkan rendahnya kesadaran warga dalam menjaga kelestarian hutan sehingga mereka butuh edukasi, terutama dari pemerintah.
Kebijakan pemerintah yang mudah memberikan konsesi hutan untuk kemudian dialih fungsikan menjadi perkebunan sawit merupakan kebijakan yang merusak lingkungan. Akibat kebijakan ini, bencana alam marak terjadi, berupa karhutla, banjir, tanah longsor, dan lain-lain. Korbannya adalah seluruh rakyat di wilayah tersebut.
Kebijakan kapitalistik negara ini tidak lepas dari sistem ekonomi kapitalisme yang Indonesia terapkan. Sistem ini menghalalkan segala cara, meski mengakibatkan kerusakan bumi, demi tercapainya pertumbuhan ekonomi.
Perintah Allah kepada manusia untuk Menjaga Kelestarian Alam
Allah Swt. telah mengingatkan manusia tentang bencana yang terjadi ketika manusia merusak bumi. Firman-Nya,
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." (QS Ar-Rum: 41)
Islam melarang umatnya berbuat kerusakan di muka bumi. Firman Allah Taala,
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ
"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan." (QS Al-A'raf: 56)
Menjaga kelestarian alam merupakan tugas semua pihak, baik individu rakyat, perusahaan, maupun negara. Namun, menjadi tugas negara untuk mengedukasi rakyatnya, baik individu maupun perusahaan, agar menjaga alam dengan baik. Proses edukasi ini dilakukan oleh sistem Islam melalui jalur pendidikan.
Sistem Islam penjaga kelestarian alam.
Sistem Islam akan melaksanakan amanat Allah Ta'ala agar manusia menjaga kelestarian alam. Caranya dengan melakukan langkah antisipasi. Sistem Islam memosisikan hutan sebagai kepemilikan umum sehingga negara tidak akan menyerahkan pengelolaan hutan kepada swasta. Negaralah yang akan mengelolanya. Negara akan memilih sumber energi yang ramah lingkungan, baik dari sisi emisi yang dihasilkan maupun potensi kerusakan pada produksinya.
Negara akan menjaga luas hutan pada level yang tetap menjaga kelestariannya. Pada hutan tertentu seperti suaka margasatwa dan hutan lindung, negara akan memproteksinya sehingga terkategori kepemilikan negara dan tidak boleh ada pengambilan hasil hutan sama sekali. Hal ini demi menjaga kelestarian ekosistem yang ada di dalamnya.
Sistem Islam juga akan menindak tegas individu maupun perusahaan yang melakukan perusakan hutan. Sistem Islam akan memberi sanksi tegas pada oknum-oknum aparat yang terbukti memberi akses pada perusakan hutan. Dalam sistem Islam, negara menyelesaikan karhutla dan menjaga kelestarian alam. Dengan demikian, sistem Islam merupakan Sang penjaga bumi, sebagaimana yang Allah perintahkan kepada manusia.
Wallahualam bissawab.