> Judi Online Merajalela, Abainya Peran Negara - NusantaraNews

Latest News

Judi Online Merajalela, Abainya Peran Negara


Oleh : Wakini

Aktivis Muslimah


Fenomena judi online yang masih saja menjadi hal yang meresahkan, bahkan negeri Indonesia yang termasuk negeri yang bermayoritaskan muslim masih dihantui dengan gelombang judi online. Tidak tanggung-tanggung sepanjang tahun 2022 hingga 30 Agustus 2023, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkapkan sudah ada total 866 tersangka yang ditangkap. Rinciannya sepanjang 2022 terdapat 760 tersangka yang ditangkap. Sedangkan sejak awal tahun hingga 30 Agustus 2023 kemarin sudah ditangkap 106 tersangka.( Kompas)


Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah telah melakukan pemutusan akses atau blokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online pada 2018 hingga 19 Juli 2023. Bahkan dalam kurun waktu satu Minggu terakhir yakni per 13 Juli 2023 terdapat 11.333 konten judi online telah diblokir. 


Walaupun sudah ada Undang-undang tentang aturan hukum dan sanksi pidana terkait kasus perjudian, yaitu dalam pasal 303 KUHP dan pasal 303 BIS KUHP. Namun kenyataannya justru judi online berkembang pesat, baik dilakukan secara sembunyi-sembunyi ataupun secara transparan dengan cara sederhana maupun modern. Bahkan yang bikin geleng-geleng kepala salah satu anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Cinta Mega kedapatan sedang main judi online saat rapat paripurna berlangsung.


Miris, maraknya perjudian online bukan saja menyasar pada masyarakat umum, melainkan juga menyasar pada publik figur dan para pejabat negara.


Inilah akibat paham Sekulerisme yang melahirkan hidup serba bebas, sehingga peran agama ditinggalkan demi meraih kebahagiaan dan hiburan. Walaupun dampak yang ditimbulkan dari perjudian beragam, mulai dari ketagihan, ada yang rela utang sana sini bahkan menjual harta benda seperti kendaraan, rumah, tanah, bahkan ada juga yang lebih memprihatinkan yaitu menjadikan istri dan anaknya sendiri menjadi taruhan guna menutupi utang akibat judi.


Tidak dipungkiri, dalam konsep sekularisme saat ini, kebebasan adalah suatu hal yang diagungkan, termasuk judi online yang semata-mata hanya untuk berharap menang dan meraih keuntungan, tanpa mempedulikan halal maupun haram. Karena kemanfaatan yang dijadikan sebagai tolok ukur dari sebuah perbuatan. Jadi bisa dipastikan, sistemnya saja sudah memberlakukan kebebasan sebagai asasnya, inilah yang menyebabkan perjudian online makin marak. Walaupun sudah ada tindak pidana, namun tak menyentuh pada akar persoalannya.


Islam sebagai agama sempurna sekaligus aturan yang datang dari sang pencipta dengan tegas mengharamkan perjudian. 


Allah Swt berfirman dalam surah Al- Maidah 90


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْن


Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.


Sistem Islam dalam menyelesaikan tiap persoalan, termasuk judi online setidaknya ada beberapa metode diantaranya adanya kesadaran individu sehingga memahami bahwa perbuatan judi sangat diharamkan apapun alasannya. Kemudian adanya peran negara yang benar-benar peduli akan rakyat dibawah kepemimpinannya, sehingga tidak ada pengabaian terhadap hak-hak rakyat. Baik dari kebutuhan dasar maupun yang lainnya. Negara juga akan memberlakukan sanksi yang tegas bagi kedapatan melakukan hal-hal yang diharamkan syari'at Islam. 


Kemampuan ini hanya islam lah yang mampu mewujudkannya, berharap sistem sekuler yang rusak dalam menyelesaikan masalah hanya utopis yang ga akan mungkin terjadi. Tunggu apalagi, saatnya bersama-sama saling berkontribusi dalam mewujudkan institusi negara Islam, karena dengan cara itulah masyarakat akan terjamin keamanannya dan sejahtera. In sya'Allah


Wallahu a'lam bishowwab

NusantaraNews Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.