CNN Indonesia -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penyebaran uang melalui transaksi judi online meningkat tajam. Pada 2021 nilainya mencapai Rp57 triliun dan naik signifikan pada 2022 menjadi Rp81 triliun.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan hal tersebut sangat mengkhawatirkan. Apalagi, masyarakat yang ikut judi online tidak hanya orang dewasa, tetapi ada anak kecil yang masih Sekolah Dasar (SD). "Nah ini sesuatu yang menggelisahkan untuk kita semua karena memang orang-orang yang terlibat di judi online ini banyak ibu rumah tangga, anak SD pun ada yang ikut, ini yang kita khawatirkan," ujarnya dalam diskusi Polemik Trijaya FM, Sabtu (26/8).
Kasus judi online semakin marak terjadi dan menjangkiti seluruh elemen masyarakat mulai dari bapak-bapak, Ibu rumah tangga bahkan sampai anak SD. Ada banyak hal yang menyebabkan banyak nya kasus judi online, antara lain:
Pertama, kebutuhan ekonomi yang semakin besar, harga bahan pokok yang semakin meningkat di pasar pastinya sangat memengaruhi ekonomi rakyat belum biaya pendidikan dan kesehatan yang menguras kantong tentunya membuat masyarakat kebingungan untuk mendapatkan uang, sehingga memilih cara yang praktis dengan bermain judi online.
Kedua, negara tidak menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup untuk masyarakat nya sehingga banyak rakyat yang menjadi pengangguran, rakyat kebingungan mencari pekerjaan ditengah himpitan ekonomi ini.
Ketiga, rakyat cenderung mengikuti gaya hidup kafir barat, yang bebas tanpa aturan dan ingin mendapatkan uang secara praktis tanpa perlu bekerja keras.
Keempat, tidak ada nya iman dan ketakwaan dalam diri masyarakat, kapitalisme membentuk rakyat dengan akidah sekulerisme (memisahkan agama dari kehidupan) sehingga masyarakat tidak takut dengan larangan Allah SWT dan menghalalkan segala cara demi mendapatkan uang.
Padahal Allah telah melarang judi. "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung" (Lihat Q. S. Al Maidah ayat 90) .
Kelima, sistem yang bathil, ekonomi di dalam sistem kapitalisme dikuasai oleh para kapital dan negara melindungi usaha yang dimiliki para kapital tersebut, salah satunya aplikasi judi online, kapitalisme melakukan sesuatu dengan asas manfaat dan melindungi para pengusaha tentunya mendatangkan banyak manfaat dan keuntungan bagi negara kapitalisme.
Selama dunia masih dipimipin kapitalisme maka kasus perjudian tidak akan pernah teratasi, akar dari setiap permasalahan terletak pada sistem pemerintahan negara nya, sistem kapitalisme merupakan sistem yang rusak dari akarnya karena asalnya dari manusia yang bersifat lemah, terbatas dan serba kurang.
Disisi lain Islam menciptakan kepribadian masyarakat yang beriman dan bertakwa, yang setiap perbuatan nya bertujuan untuk mendapatkan rido Allah, sehingga senantiasa berhati-hati dalam setiap perbuatannya dan menjadikan syariat islam standart perbuatannya.
Negara yang menjadikan Islam sebagai sistem pemerintahannya (khilafah) akan bertanggung jawab dalam menyediakan lapangan pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan pokok rakyat serta memberikan pelayanan pendidikan dan kesehatan yang layak. Negara juga senantiasa membentengi rakyat dari kecanggihan teknologi, negara akan menyaring aplikasi yang ada.
Sistem ekonominya juga akan dikelola dengan baik oleh negara sesuai syariat islam dan tidak akan ada lonjakan harga yang melangit, negara akan senantiasa memperhatikan kebutuhan rakyatnya, perjudian akan teratasi Allah SWT akan memberikan rahmatNya.
"Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan" Q. S. Al A'raf ayat 96.
Wallahua'lam Bisshawaf