![]() |
Penulis: Siti Khaerunnisa |
Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) diselenggarakan setiap tanggal 23 Juli. Tahun ini, Pemerintah mengangkat tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”. Pada peringatan tahun ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memberikan Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) 2023 kepada 360 Kabupaten/Kota. Selain itu, ada pula Penghargaan Provinsi Layak Anak (PROVILA) yang diberikan kepada 14 Provinsi yang berhasil menggerakkan Kabupaten/Kota di wilayahnya dalam mewujudkan KLA (kemenpppa.go.id, 22/07/2023).
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga menyampaikan, Penghargaan KLA tahun ini menunjukkan komitmen dan keseriusan pemerintah memastikan terwujudnya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Menurutnya, jumlah penerima penghargaan KLA 2023 meningkat di masing-masing kategori dari tahun sebelumnya.
Di tengah euforia berbagai penghargaan tersebut, akankah berbagai persoalan anak dapat tuntas terselesaikan dengan digelar HAN setiap tahunnya? HAN semestinya bukan sekadar seremonial. HAN juga tidak cukup dengan mengapresiasi setiap daerah dengan pemberian penghargaan. HAN haruslah melahirkan solusi agar anak terlindungi dan terjaga dari persoalan yang masih banyak mengintai mereka saat ini.
Di antara persoalan itu adalah tingginya angka stunting yang disebabkan oleh sejumlah faktor, salah satunya kurang mendapatkan gizi dan nutrisi yang cukup sejak sebelum mereka dilahirkan. Dari Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Kementerian Kesehatan pada 2022, menyebutkan prevalensi balita stunting di Indonesia mencapai 21,6 persen, yang mana mengalami penurunan jika dibandingkan SSGI 2021 sebesar 24,4 persen. Meskipun diklaim turun, jumlah 21,6 persen bukan angka yang sedikit karena masih banyak anak yang mengalami stunting akibat tidak tercukupi gizinya (antaranews.com, 23/07/2023).
Persoalan lain adalah maraknya kekerasan terhadap anak, dari Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021 menunjukkan empat dari sepuluh anak laki-laki dan delapan dari sepuluh anak perempuan usia 13—17 tahun di daerah perkotaan maupun pedesaan pernah mengalami kekerasan seksual sepanjang hidupnya. Kasus kekerasan seksual bahkan cenderung meningkat, sepanjang Januari sampai 28 Mei 2023 Kementerian PPPA mencatat 9.645 jumlah kasus kekerasan hingga tindakan kriminal terhadap anak, dengan kasus terbanyak kekerasan seksual sebanyak 4.280 kasus. Selain itu, maraknya kasus pergaulan bebas pada anak membuat mereka bebas melakukan tindakan amoral seperti bullying, perzinaan, narkoba, flexing, dan sejenisnya.
Realita yang rusak ini adalah akibat dari buruknya penerapan sistem Kapitalisme yang lahir dari asas sekularisme atau pemisahan agama dengan kehidupan. Dalam sistem ini anak dididik dengan cara pandang materi dan kebebasan dalam memenuhi keinginannya, tanpa memperhatikan apakah tindakan yang diambil sudah benar atau tidak. Selain itu, sistem Kapitalisme membuat negara dan keluarga menjadi miskin, sebab kekayaan alam yang seharusnya dapat dinikmati oleh rakyat justru dikuasai oleh pihak korporasi akibatnya keluarga dan negara tidak dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan gizi anak sehingga menyebabkan tingginya angka stunting.
Karena itu, umat seharusnya sadar bahwa penerapan sistem saat ini telah gagal memenuhi hak dan kebutuhan anak. Sudah seharusnya kita kembali kepada aturan Islam yang diturunkan Allah bukan hanya sebagai agama melainkan sebagai sebuah sistem kehidupan, karena itu segala peraturan dalam kehidupan diatur oleh Islam termasuk juga pengaturan urusan anak. Islam memandang anak sebagai amanah yang diberikan oleh Allah Ta'ala, sehingga wajib dijaga dan dilindungi dengan sebaik mungkin oleh tiga pihak.
Ada pihak keluarga sebagai madrasah pertama tempat anak diasuh dan dididik dengan basis keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta'ala. Untuk mewujudkan peran itu, negara akan memastikan mendidik warga negaranya dengan tsaqofah Islam sehingga setiap keluarga akan paham peran dan fungsi strategisnya dalam mendidik anak. Seorang ibu akan paham bahwa dia sebagai umm warobatul bait dan sebagai Madrasah pertama bagi anaknya. Sang ayah juga tidak melupakan perannya untuk mendidik anak dan istrinya dengan Islam, serta bekerja untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarganya yang telah dijamin ketersediaannya oleh negara, jaminan ini secara langsung akan membuat anak-anak terjamin pemenuhan gizi dan kebutuhan lainnya.
Kemudian ada masyarakat yang berperan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak, serta berperan pengontrol perilaku anak dari kejahatan dan kemaksiatan melalui budaya Amar ma'ruf nahi munkar. Dalam masyarakat anak-anak akan memiliki contoh penerapan Islam secara benar sehingga mereka tidak akan terjerumus dalam pergaulan bebas seperti sistem yang diterapkan hari ini.
Serta ada negara sebagai pengurus utama yang bertanggung jawab atas urusan pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan bagi setiap anak. Negara memastikan setiap anak tercukupi kebutuhannya berupa sandang, pangan, dan papan melalui jaminan ketersediaan lapangan kerja bagi kepala keluarga. Untuk kebutuhan seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan akan dipenuhi secara langsung oleh negara, sehingga anak mendapatkannya secara gratis dengan kualitas terbaik. Selain itu, negara juga akan menerapkan sistem Sanksi Bagi siapapun yang melanggar syariat Islam, sebagai efek jera agar kejahatan serupa tidak terulang lagi.
Begitulah Islam yang diterapkan secara keseluruhan mampu memenuhi segala kebutuhan anak dan melindungi mereka dari segala ancaman kejahatan. Wallahu a'lam bishshawab