Oleh Siti Saadah
Akitivis Muslimah
Di era digital ini banyak kejahatan yang memanfaatkan data pribadi sehingga perlu dilindungi. Namun, banyak masyarakat yang belum paham, bahwa data pribadi rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung Yosep Nugraha mengajak warga Kecamatan Bojongsoang untuk Go Digital. Pada "Festival Diskominfo " bertajuk "Bandung Bedas Go Digital". Di Aula Kantor Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, senin (24/07/2023).
Kehadirannya dalam acara tersebut untuk memberikan literasi kepada masyarakat agar senantiasa beradaptasi serta meningkatkan kemampuan berdigital seiring pentingnya perkembangan teknologi informasi. Selain itu kemampuan terhadap kecanggihan supaya tidak menjadi korban kejahatan digital.
Keamanan digital sangat penting agar identitas dirinya tidak disalahgunakan untuk kejahatan. Selain itu dengan perkembangan digital saat ini bisa menjadi konflik, karena kurangnya kemampuan penggunaan etika dan nilai-nilai kesopanan di dunia digital. (media online balebandung)
Data pribadi menyimpan berbagai privasi seseorang, dan menjadi tabu jika disebarkan tanpa seizin pemiliknya. Maraknya kasus kebocoran data membuat masyarakat khawatir dengan keamanan data pribadinya. Banyaknya celah pada situs-situs perusahaan atau instansi pemerintah memudahkan seorang peretas atau hacker dengan tujuan jahat untuk membobol data pribadi masyarakat. selain itu, kurangnya literasi keamanan data digital dan tidak adanya hukum pasti dalam tindak kejahatan digital membuka jalan bagi hacker menjalankan tabiat buruknya.
Aksi peretasan yang terjadi ini bukan hanya melanggar norma-norma sosial, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan publik. Pihak yang paling dirugikan atas hal ini jelas rakyat. Rentannya dunia siber seiring perkembangan informasi dan teknologi mestinya bisa diantisipasi. Namun, perhatian negara dalam melakukan pengamanan dan pencegahan kebocoran data tampaknya kurang.
Negara seharusnya belajar dari satu kesalahan kebocoran data, bukan sebaliknya pada era digitalisasi saat ini, kerentanan dunia siber bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang memiliki modal besar untuk memperjualbelikan data sesuai kepentingan mereka. Oleh karena itu, negara seharusnya memiliki political will sebagai negara yang memiliki potensi SDM dengan dana besar yang bersumber dari kekayaan alam negeri ini. Sayangnya hal ini sulit terwujud jika negara tidak memiliki visi besar sebagai negara adidaya yang kuat, mandiri, serta berdikari.
Melindungi dan menjaga data pribadi warga negara adalah tanggung jawab Negara. Negara harus memastikan jaminan keamanan data tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik pihak tertentu. Bagaimanapun juga melindungi privasi warga negara adalah kewajiban negara.
Terkait masalah ini, islam sebagai ajaran universal, memandang bahwa perlindungan terhadap data adalah tujuan syariah yang harus terwujud. Namun sayangnya, masyarakat dengan mayoritas Islam, disebut minim literasi digital tentang pentingnya perlindungan data pribadi.
Padahal syariat Islam mempunyai landasan etik berdasarkan nash-nash agama yang sangat memandang penting perlindungan pribadi seseorang.
Salah satu fungsi negara ialah memberikan kenyamanan, perlindungan, dan keamanan bagi setiap warganya. Pada masa keterbukaan informasi saat ini, kejahatan di dunia maya pasti terjadi, salah satunya ialah peretasan data warga. Oleh karenanya, sudah semestinya negara melaksanakannya tugasnya dengan baik.
Islam sebagai sistem paripurna akan mengemban tugas tersebut secara serius dan amanah. Kepentingan dan kemaslahatan rakyat menjadi prioritas negara dalam melakukan pelayanan dan tanggung jawabnya. Islam akan mengerahkan segala potensi yang ada untuk mewujudkan negara kuat dan teknologi hebat. Dengan ini, fungsi negara sebagai pelindung keamanan data akan tepat dan bermanfaat.
Perlindungan privasi atau data pribadi haruslah memiliki prinsip berikut:(1) Produktif, bukan reaktif artinya negara fokus pada antisipasi dan pencegahan, bukan baru bergerak ketika muncul masalah. (2) Mengutamakan perlindungan data pribadi warga. Negara harus memastikan data pribadi warga benar-benar terjaga secara maksimal dalam sistem IT yang hebat. (3) Perlindungan yang diintegrasikan kedalam desain antar lembaga saling menyempurnakan, bukan saling menyalahkan.(4) Sistem keamanan total, seluruh lembaga informasi harus bersinergi dengan baik, yakni melakukan tugas, pokok, dan fungsinya.
Di era digital sekarang, dengan modal data pribadi, seseorang atau kelompok dapat mengancam tiga hal ini, baik kehormatan, jiwa raga, dan harta. Maka tujuan syariat Islam yang harus diwujudkan bersama, supaya tata kelola yang terintegrasi baik keamanan data pribadi warga negara terjamin.
Wallahualam bissawab