> Pemberantasan Judi Online Setengah Hati? - NusantaraNews

Latest News

Pemberantasan Judi Online Setengah Hati?


Oleh : Zahro Ummu Akhtar 


Dilansir dari Detik, 24-07-2023. Menkominfo Budi Ari menyatakan, bahwa hanya Indonesia di negara ASEAN yang masih menetapkan judi online sebagai aktifitas ilegal. Ia menyebutkan negara-negara ASEAN lain yang sudah melegalkan adalah Malaysia, Singapura, Kamboja, Filipina, dan Thailand. Hanya Indonesia dan Brunei yang masih ditetapkan ilegal. 


Pernyataan Menkominfo Budi Ari itupun menuai banyak respons dari berbagai kalangan. Ia dianggap telah  menyepelekan judi online. 

Wakil ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan agar Menkominfo dapat fokus memberantas judi online bukan membanding- bandingkan dengan negara lain. Karena ini secara faktual, sejak 2019 Kamboja telah melarang judi online serta Vietnam dan Thailand telah memberikan sanksi hukum atas judi online. 


HNW berharap pernyataan menkominfo tersebut bukan sebagai sinyal pelegalan judi online pada masa mendatang. Apalagi memasuki tahun politik 2024, banyak pihak yang mungkin berupaya mencari dana untuk pemenangan pemilu atau pilpres dengan berbagai cara termasuk melalui judi online ilegal. 


Hal ini menjadi polemik, karena tidak hanya merusak masyarakat tetapi juga berakibat praktik tindak pidana lain seperti narkoba hingga perdagangan organ ilegal.


Dari VOA Indonesia, 22-7-2023 dikabarkan bahwa, sejak 2018 hingga Juli 2023 ini, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap 846.047 situs yg mengandung konten judi online. Dalam kurun waktu sepekan terakhir (13-19 Juli 2023) terdapat 11.333 konten judi online yang telah diblokir. Namun, judi online semakin menjadi dan meresahkan dikalangan masyarakat. 


Pada akhirnya pemerintah dianggap setengah hati dalam melakukan tindakan pemberantasan judi online ini. Bahkan menjadi hal yang lumrah jika banyak oknum aparat terlibat dalam pengamanan judi online, tetapi nihil dalam penanganan dan pengusutan. 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan banyak pihak yerlibat dalam transaksi judi online termasuk oknum aparat. Lalu, bagaimana bisa memberantas tuntas jika banyak pihak justru melindungi?

Dalam UU 11/2008 pasal 27 ayat (2) tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU 19/2016 (UU ITE), disebutkan adanya larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hal mendistribusikan dokumen elektronik yang bermuatan perjudian. Sanksi pidananya berupa penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar. 


Hukum Sekuler Melegalkan Judi? 


Hukum sekuler bekerja bukan berdasarkan standar halal haram, melainkan berdasarkan manfaatnya. Bisa saja suatu saat judi online dipandang bermaslahat sehingga keberadaannya bukan lagi sesuatu yang harus dilarang. Diakui ataupun tidak, hukum sekuler memang meniscayakan untuk melegalkan perjudian. 


Misalnya sekarang telah dicabut mengenai larangan miras dibeberapa wilayah dengan alasan tempat pariwisata. Dalam lampiran III Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal disebutkan bahwa miras termasuk salah satu bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Syaratnya adalah hanya diproduksi di Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua dengan memperhatikan kearifan setempat. 

Adapun penanaman modal baru pembuatan miras diluar provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan Gubernur. 

Berarti, miras yang jelas-jelas haram saja dilegalkan dengan alasan mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan memajukan ekonomi bangsa. Bukan hal mustahil jika judi online yang juga jelas-jelas haram bisa dilegalkan dengan alasan yang sama. 

Apalagi didukung oleh beberapa publik figur seperti Deddy Corbuzier dan Roy Shakti yang mendukung dan setuju dengan pelegalan judi online dengan alasan bukan penipuan dan ada sisi hiburannya. 


Islam Mengharamkan Judi Online


Judi telah jelas diharamkan oleh Allah SWT. Perbuatan judi dan miras sejajar dengan penyembahan terhadap berhala, dan digolongkan sebagai perbuatan setan. 


"Hai orang -orang yang beruman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban dengan) berhala, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan". (QS Al-Maidah: 90).


Judi dan khamr bisa merugikan masyarakat karena dapat memicu kemarahan, permusuhan, pertikaian hingga mengganggu keharmonisan rumah tangga. Selain itu, judi juga dapat menyebabkan malas beribadah dan dapa menjerumuskan pelaku pada kemiskinan sampai tindak kriminalitas akibat kekalahan. Oleh sebab itu, judi menjadi mudarat bagi pelaku  dan juga bagi orang lain. 


Allah berfirman, " Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah,   kelebihan (dari apa yang diperlukan). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat Nya kepadamu agar kamu memikirkan". (QS. Al-Baqarah: 219).


Hukum Sekuler


Mengapa judi yang jelas-jelas haram malah semakin digemari? Akibat penerapan hukum sekuler dinegeri inilah diterapkan yang semakin mengakar dan medarah daging. Dijauhkannya agama dari kehidupan benar-benar efektif menjadikan manusia rusak jiwa raga, akal dan spiritual. 


Seseorang yang tidak mengenal agama akan melakukan apa saja yang dia suka. Judi online adalah salah satu persoalan dari sekian banyak persoalan yang muncul akibat dari kehidupan sekuler. Sistem inilah yang mengarahkan perbuatan seseorang dengan disandarkan hanya pada manfaat. Ketika membawa maslahat judi online menjadi untuk dilakukan. 


Seharusnya, standar perbuatan umat muslim adalah halal haram. Baginya wajib meninggalkan segala perbuatan yang haram meskipun secara kasat mata dipandang menguntungkan. Perbuatannya akan selalu terikat dengan syariat Islam. Segala perbuatannya akan selalu berharap ridha Allah Ta'ala. Meninggalkan semua laranganNya dan menjalankan semua perintahNya. Inilah ciri-ciri orang yang bertakwa. 


Khatimah


Pemberantasan judi online dalam sistem sekuler disebut  setengah hati karena pelarangannya hanya dinisbahkan pada kerusakan yang diperoleh, bukan pada perintah dan larangan Allah Ta'ala. Dengan demikian, seperti halnya pelegalan miras dengan alasan manfaat, judi online pun bisa saja dilegalkan jika suatu saat dipandang bermaslahat. 


Oleh karena itu, pemberantasan judi online seharusnya dari perubahan cara berfikir bahwa judi online dilarang bukan karena mafsadatnya saja tetapi karena hal itu merupakan larangan Allah Ta'ala. Dengan begitu orang beriman akan meninggalkan aktifitas tersebut. Aparat penegak hukum pun akan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan segala bentuk kemaksiatan yang merusak masyarakat termasuk judi online.

NusantaraNews Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.