> Pembangunan Deli Megapolitan Untuk Kepentingan Siapa? - NusantaraNews

Latest News

Pembangunan Deli Megapolitan Untuk Kepentingan Siapa?


Oleh Ratna Sari Dewi 


Kota baru bertaraf Internasional yang mandiri, hijau dan super modern

Proyek ini dikembangkan bersama KPSN Group dan bekerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara 2 (PTPN2). 9 Maret 2021 Ground breaking dihadiri Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Bupati Deliserdang Bapak Ashari Tambunan, Managing Director Ciputra Group Harun Hajadi, beserta Direksi PTPN 3 holding, Direksi PTPN 2 Irwan Perangin-angin. Kawasan pertama yang akan dikembangkan adalah CitraLand Helvetia seluas 6,88 Ha. 


Kawasan ini akan menjadi sebuah kawasan hunian dan komersial yang sangat menguntungkan, baik untuk dihuni maupun sebagai tempat investasi karena lokasinya yang sangat strategis, dikelilingi oleh pusat-pusat perdagangan dan hunian yang sudah berkembang sejak lama.


CitraLand Helvetia memiliki delapan keunggulan yaitu, dikembangkan oleh developer berpengalaman Ciputra Group bersama KPSN, lokasi yang sangat strategis, hanya 15 menit (5 km) ke kota Medan, 20 menit ke pelabuhan Belawan, dan hanya 30 menit ke Bandara Kualanamu, aksesibilitas yang mudah hanya 10 menit ke pintu exit tol Marelan.


Selanjutnya memberikan nilai investasi yang sangat menguntungkan karena perkembangan CitraLand KDM diharapkan akan menjadi sebuah Kota Mandiri, fasilitas hunian yang lengkap berskala kota, sistem keamanan 24 jam disertai sistem cluster dengan one boom gate system yang dilengkapi dengan CCTV, sistem smart home dan internet system, bagian dari Kota Mandiri dengan fungsi terlengkap di CitraLand KDM. CitraLand Helvetia Kota Deli Megapolitan yang akan diluncurkan dalam waktu dekat dengan jumlah hunian dan ruko yang sangat terbatas. Total unit 237 terdiri dari 42 ruko, 195 rumah dan Kavlingnya. Harga jual per kisaran Rp1 sampai Rp3 miliar. Kami hanya berikan harga kisaran, nunggu perizinan dan master plan,” katanya Dalam kerjasama itu, pengembangan awal selama 5 tahun dan selanjutnya konversi hingga 30 tahun.


Sementara itu Direktur Utama Holding PTPN 3 (Persero) Mohammad Abdul Ghani mengungkapkan, kegiatan ini merupakan bagian dari program yang sudah direncanakan sejak lama untuk meningkatkan kemanfaatan asset-asset PTPN, khususnya PTPN 2 yang selama ini belum maksimal. 


Proyek Kota  Deli Megapolitan menurut Abdul Ghani, sudah dirintis sejak tahun 2007 dan  akan berjalan panjang dengan investasi mencapai Rp 128 Trilyun.


Realisasi proyek Kota Deli Megapolitan Helvetia akan segera dimulai setelah pembersihan lahan selesai dilaksanakan pada Kamis 25 November 2021 Lokasi proyek ini akan memakai lima kebun seluas 8.077,76 hektar dengan rincian Kebun Helvetia 811,89 hektar, Kebun Sampali – Saintis seluas 2.967.92 hektar, Kebun Bandar Klippa 3.545,74 hektar, Kebun Penara 507,11 hektar dan Kebun Kuala Namu seluas 245,10 hektar.


Landasan Proyek 


Syoufi Anggota DPRD Kabupaten Deliserdang membenarkan, proyek kerjasama KDM sudah digagas sejak tahun 2011 dan diputuskan tahun 2012 masuk dalam RUTRW Mebidangro (Medan Binjai Deli Serdang dan Tanah Karo). Jadi benar-benar sudah melalui proses yang Panjan dan detail.


PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG PERATURAN ZONASI KOTA MEDAN TAHUN 2015-2035

 

Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo, yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Mebidangro adalah satu kesatuan kawasan perkotaan yang terdiri atas Kota Medan sebagai kawasan perkotaan inti, Kawasan Perkotaan Binjai di Kota Binjai, Kawasan Perkotaan Hamparan Perak, Kawasan Perkotaan Sunggal, Kawasan Perkotaan Tanjung Morawa, Kawasan Perkotaan Percut Sei Tuan, Kawasan Perkotaan Pancur Batu, Kawasan Perkotaan Lubuk Pakam, dan Kawasan Perkotaan Galang di Kabupaten Deli Serdang, serta Kawasan Perkotaan Berastagi di Kabupaten Karo, sebagai kawasan perkotaan di sekitarnya, yang membentuk kawasan metropolitan.


Tujuan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro (Pasal 6 Penataan ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro) untuk mewujudkan:

a. Kawasan Perkotaan Mebidangro yang aman, nyaman, produktif, berdaya saing secara internasional, dan berkelanjutan sebagai pusat kegiatan nasional di bagian utara Pulau Sumatera; b. lingkungan perkotaan yang berkualitas dan keseimbangan tata air DAS; c. pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan; dan d. pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional di Kawasan Perkotaan Mebidangro.


Pasal 7 Kebijakan penataan ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro meliputi: a. pengembangan dan pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan Mebidangro sebagai pusat perekonomian nasional yang produktif dan efisien serta mampu bersaing secara internasional terutama dalam kerja sama ekonomi subregional Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand;


Pasal 11 Strategi peningkatan keterpaduan antarkegiatan budi daya serta keseimbangan antara perkotaan dan perdesaan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas…b. mengembangkan kegiatan perkotaan yang meliputi permukiman, perdagangan dan jasa, serta industri secara terpadu sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan; c. menyeimbangkan pengembangan kegiatan dengan penyediaan permukiman serta prasarana dan sarana, untuk mewujudkan pelayanan optimal serta lingkungan yang bersih dan sehat; d. mengembangkan kegiatan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, regional, dan lokal secara merata;


Segitiga Pertumbuhan Indonesia–Malaysia–Thailand (bahasa Inggris: Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle [IMT-GT]) dimulai sebagai upaya awal liberalisasi dan integrasi ekonomi di ASEAN. IMT-GT disahkan secara resmi oleh Presiden Indonesia Soeharto, Perdana Menteri Malaysia Tun Dr. Mahathir Mohammad dan Perdana Menteri Thailand Chuan Leekpai pada tahun 1993.[1 IMT-GT terdiri dari: 14 provinsi di bagian selatan Thailand: Krabi, Nakhon Si Thammarat, Narathiwat, Pattani, Phattalung, Satun, Songkhla, Trang, Yala, Chumphon, Ranong, Surat Thani, Phang Nga, dan Phuket; 8 negara bagian di semenanjung Malaysia: Kedah, Perlis, Perak, Penang, Selangor, Kelantan, Melaka, Negeri Sembilan; dan 10 provinsi di pulau Sumatra, Indonesia: Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Riau, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Lampung.


Untuk Kepentingan Siapa?


Bukan untuk kepentingan rakyat Dugaan intimidasi itu terendus demi proyek Kota Deli Megapolitan. Oleh PTPN II disebut-sebut hanya memberikan Satunan Hari Tua (SHT) bagi pensiun diatas tahun 2000, sedangan di tahun 2000 tidak mendapatkan SHT, hanya uang pindah sebesar 6 1juta rupiah. Gimana kami harus mengkosongkan selama 10 hari sejak tanggal 5 November 2020, karena belum ada kejelasan dari PTPN II atau pengembang,” jelas Masidi yang sudah pensiun sejak 2015 kepada awak wartawan, Minggu, 8 November 2020. Sebagai informasi bahwa sekitar 13 orang pengsiunan harus meninggalkan rumah dari Komplek Emplasmen Kebun Helvetia yang memiliki luas 7,15 Ha, berisi dengan beberapa bangunan Gudang Tembakau, Kantor, Taman Kanak-Kanak (TK) dan Komplek Emplasmen Kebun Helvetia yang ditempati pekerja aktif.  Aksi yang dilakukan para pensiunan dengan membentang spanduk berisikan kalimat “Memprihatinkan Demi Bangun Perumahan Mewah Deli Megapolitan Rumah Para Pensiunan Digusur Paksa oleh PTPN II, Bapak Jokowi & Gubernur Sumut Tolong Kami" dan juga kalimat “PTPN II & PT Ciputra Melakukan Keputusan Sepihak & Semena-mena Tanpa Ada Proses Hukum & Keputusan Pengadilan Mereka Telah Mengebiri Hak-hak Kami".  Lahan eks HGU PTPN II lebih kurang seluas 5873, 2 Ha tidak diperpanjang lagi. Jika perusahaan mengalihkan aset tersebut kepada investor, harus diuji dulu alas hak kepemilikanya.(ZN pemilik lahan)


Proyek Berdiri diatas Lahan yang Bermasalah


Lahan milik kesultanan Deli (Kamis (22/9) di Jakarta. Pertemuan ini membahas persoalan sengketa tanah Kesultanan Deli dengan pemerintah Indonesia. Selain itu, tanah yang yang sekarang secara de facto dikuasai oleh PT Perkebunan Nusantara II, III dan IV (Persero) Eks Konsesi dengan Onderneming Belanda (Deli Mij, Arensberg Mij, Rubber Mij, dll) serta yang dikuasai oleh pihak perkebunan swasta dan kantor-kantor pemerintah, BUMN, termasuk TNI. 


Lalu lahan konsesi yang sekarang dibangun mega proyek Kota Deli Megapolitan oleh Grup Citraland. Rakyat Menolak Pembangunan. Praktisi hukum Raja Makayasa Harahap SH selaku pemerhati agraria dari lembaga Citizen Lawsuit Sumut-Medan, dan surveyor ekonomi Captain Tagor Aruan selaku pemerhati investasi nasional dari Tugu Arta Group, secara terpisah menyebutkan, proyek pembangunan CKDM sudah diprotes publik sepanjang Agustus hingga November 2021 lalu, ketika mempertanyakan legitimasi dan prosedur pelepasan lahan 1berstatus hak guna usaha (HGU) PTPN 2 pihak developer yakni PT CKPSN. Berdiri di atas lahan yang melebihi lahan PTPN II. Sementara itu, Tagor Aruan mencium adanya kolaborasi kelompok mafia tanah dengan pejabat di instansi tertentu di daerah ini sehingga aset negara (8.077,76 hektare) yang melebihi luas lahan eks HGU PTPN-II (hanya 5.873,06 hektare), bisa lepas begitu saja dan terkesan bebas dari potensi pelanggaran hukum.


Praktisi hukum Raja Makayasa Harahap SH selaku pemerhati agraria dari lembaga Citizen Lawsuit Sumut-Medan, “Tidak pernah ada penjelasan ke publik, apa dasar hukumnya atau apa boleh tanah atau aset negara dilepas-jual atau dilego kepada pihak korporasi. Kenapa proyek di atas lahan negara ini bisa dapat izin (IMB), lalu setiap ada protes publik atau warga secara unjuk rasa maupun secara proses hukum tak pernah diterge. Bukankah ini mengindikasikan developer itu seperti kebal hukum? Apakah hal ini dibiarkan atau didiamkan dengan dalih investasi,” Rabu (6/4/2022). Sebanyak 71 Aliansi dan Lembaga di Sumatera Utara dan Nasional melakukan penyataan sikap dengan menolak proyek Kota Deli Megapolitan. 


Pasalnya, tanah rakyat penunggu yang telah dikuasai puluhan tahun seluas 1.303 hektar terancam digusur oleh Ciputra Group dan PTPN II untuk pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan yang akan dibangun di atas lahan seluas 8.077 hektar dengan menelan biaya sekitar 128 triliun rupiah. Pernyataan sikap itu dilakukan, Senin (19/4/202) 6 poin isi pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Umum BPRPI, Alfi Syahrin bersama perwakilan seluruh Aliansi atau lembaga yang hadir yaitu menyatakan,


Politik ekonomi Islam adalah jaminan tercapainya pemenuhan semua kebutuhan primer (basic needs ) tiap orang dengan pemenuhan secara menyeluruh, berikut kemungkinan tiap orang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan skunder dan tersiernya sesuai dengan kadar kesanggupannya, sebagai orang yang hidup dalam sebuah masyarakat (society ) yang memiliki life style tertentu. 


Islam memandang tiap orang secara pribadi, bukan secara kolektif sebagai komunitas yang hidup dalam sebuah negara. Pertama kali, Islam memandang tiap orang sebagai manusia yang harus dipenuhi semua kebutuhan primer (basic needs)-nya dengan pemenuhan secara menyeluruh. Islam memandang tiap orang dengan kapasitas pribadinya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan skunder dan tersiernya sesuai dengan kadar kemampuannya. pada saat yang sama, Islam memandangnya sebagai orang yang terikat dengan sesamanya dalam interaksi tertentu, yang dilaksanakan dengan mekanisme tertentu, sesuai dengan life style tertentu pula.


Berbeda dengan Kapitalisme, Islam menetapkan bahwa yang bertanggung jawab atas setiap pembangunan itu adalah Khalifah sebagai penguasa yang memimpin Khilafah. Dan setiap pembangunan yang dilakukan harus sejalan untuk mewujudkan kemaslahatan serta kesejahteraan rakyat, lagi mencegah munculnya fasad. Pemerintahan Islam yaitu Khilafah hadir untuk menjalankan Syariat Islam secara kaffah, sekaligus mengurusi seluruh urusan umat termasuk pengelolaan lahan. Sehingga Khilafah tidak akan dengan gegabah dan sembarangan menyerahkan lahan yang merupakan kepemilikan umum, untuk dikelola oleh pribadi konglomerat ataupun pihak swasta lain.


Karenanya kepemilikan dan pengelolahan lahan yang sesuai syariat, menjadi hal mutlak yang harus diwujudkan Khilafah. Peran utama untuk mewujudkannya ada di pundak Khalifah atau pemerintah. Rasulullah Saw. bersabda, 




أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ…


“Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpin. Penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya …” (HR. Bukhari)




Dalam hadis lain Nabi SAW bersabda, 


إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ  


“Khalifah itu laksana perisai tempat orang-orang berperang dibelakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR. Bukhari dan Muslim). 


Karena itu, Khalifah tidak boleh mengalihkan peran ini kepada pihak lain apalagi korporasi dan oligarki. 


Dan untuk merealisasikannya akan mengacu pada syariat Islam yang berlandaskan Alquran dan Sunnah Rasulullah SAW. Ada paradigma dan konsep penting dalam mengatur lahan dan menanggulangi alih fungsi lahan, yaitu Islam memandang tanah memiliki tiga status kepemilikan. Tanah yang boleh dimiliki individu seperti lahan pertanian; Tanah milik umum yaitu yang di dalamnya terkandung harta milik umum seperti tanah hutan, tanah yang mengandung tambang dengan jumlah yang sangat besar, tanah yang di atasnya terdapat fasilitas umum seperti jalan, rel kereta; Dan tanah milik negara, di antaranya tanah yang tidak berpemilik (tanah mati), tanah yang ditelantarkan, tanah di sekitar fasilitas umum, dll. Berdasarkan konsep kepemilikan ini, maka tidak diperbolehkan tanah hutan diberikan izin konsesi kepada swasta/individu baik untuk perkebunan, pertambangan, maupun kawasan pertanian.


Dalam kasus alih fungsi lahan yang dilakukan oleh PTPN 2 maka itu termasuk kedzoliman karena mengambil hak rakyat. Bukannya negara menjamin kesejahteraan rakyat malah justru mengabaikannya hanya demi kepentingan para oligarki dan konglomerat. Maka sudah saatnya umat hari ini menyadari, bahwa negara yang akan peduli dan sungguh-sungguh untuk meriayah mereka hanyalah Khilafah yang akan menerapkan Syari’ah Islam secara kaffah. Sehingga agenda perjuangan mewujudkan kembali tegaknya Khilafah harus menjadi agenda utama seluruh umat. Walahu`alam bisshawab..

NusantaraNews Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.