Aktivis Muslimah
Setiap tanggal 17 Agustus Indonesia memperingati HUT RI yang dipenuhi dengan berbagai kemeriahan dan gegap gempita seremonial. Baik dari upacara bendera dan acara-acara yang bernuansa memupuk cinta pada tanah air dan dilangsungkan dengan kemeriahan dengan adanya berbagai macam perlombaan. Muncul sebuah pertanyaan apakah dengan seremonial tiap tahun cukup menggambarkan bahwa negeri ini sudah benar-benar merdeka?
Setelah 78 tahun merdeka dari penjajahan fisik, mirisnya Indonesia masih terjerat dalam penjajahan gaya baru yang lebih berbahaya, karena sulit terdeteksi. Diantaranya menggunakan sistem dan hukum penjajah, menggunakan orang yang dipersiapkan untuk menjadi komprador yang mengabdi kepada kepentingan penjajah, begitu juga dengan menggunakan pendekatan ekonomi melalui sistem ekonomi yang didesain untuk mengalirkan kekayaan dari wilayah yang dieksploitasi kepada para kapitalis dan negara penjajah. Dan yang lebih menyedihkan hukum yang dipersiapkan penjajah terus diterapkan dan bahkan dipertahankan sebagai alternatif bentuk kemajuan negara.
Dalam catatan sejarah, sebuah kepastian bahwa sejak terdahulu hingga sekarang banyak bangsa-bangsa di dunia ini yang ingin menguasai Indonesia. Mulai dari penjajahan gaya kolonialisme hingga berubah menjadi penjajahan gaya imperialisme. Dengan tujuan yang sama yaitu menguasai sumber daya alam yang ada di Indonesia. Mulai dari bangsa Portugis yang mampu dipukul mundur oleh rakyat Aceh, kemudian berlanjut Belanda yang mampu menguasai Indonesia kurang lebih 340 tahun lamanya yang merugikan umat Islam dalam politik dan ekonomi. Penjajahan Belanda yang berusaha menghapuskan jejak penerapan Islam di Indonesia, dengan cara melemahkan dan memberangus institusi politik, menjalin kerjasama Raja dengan penjajahan Belanda dan menyebar para orientalis yang sengaja dipelihara oleh pemerintah penjajah.
Perjuangan umat Islam berlanjut dengan datangnya penjajahan Jepang yang berusaha mengakomodasi dua kekuatan yaitu nasionalis Islam dan nasionalis Sekuler, pada masa ini juga didirikan Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi) yang menghimpun potensi umat Islam. Jepang menjanjikan kemerdekaan dengan mengeluarkan Maklumat Gunseikan No.23/29 April 1945, tentang pembentukan Badan Penyidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang menghasilkan rancangan UUD dan piagam Jakarta sebagai mukadimahnya.
Kini Indonesia telah mendeklarasikan sebagai negara yang terbebas dari penjajahan, walaupun faktanya kemerdekaan yang bersifat semu. Nyatanya Indonesia masih terperangkap dengan imperialisme barat melalui perjanjian internasional maupun perundangan.
Dalam bidang ekonomi, jeratan utang luar negeri semakin mencekik. kementerian keuangan mencatat, kenaikan di bulan Juni 2023, angkanya bertambah Rp 17,68% triliun, sehingga total utang luar negeri tembus Rp 7.805,19 triliun. Kemiskinan terus mengalami peningkatan, September 2022, tingkat kemiskinan kembali meningkat menjadi 9,57%. Dalam angka, total penduduk miskin ini berjumlah 26,36 juta orang atau naik 0,20 juta orang dibandingkan jumlah penduduk miskin pada Maret 2022. (dilansir dari CNBCindonesia). Pengangguran yang terus bertambah, banyak anak-anak putus sekolah, tindakan kejahatan makin merajalela dan budaya korupsi yang semakin menggila. Inilah dampak serius yang dihasilkan dari penerapan sistem ekonomi Kapitalisme Sekuler adalah sebagai bentuk penjajahan sistematis yang dilakukan oleh kapitalisme global yang dikomandoi oleh Amerika dan para sekutunya.
Penjajahan gaya baru memang lebih berbahaya, Amerika memang tidak mengarahkan moncong senjatanya kepada Indonesia, seperti Belanda dan Jepang. Tapi dengan menancapkan hagemoninya melalui sistem dan undang-undang yang diwariskan dan diterapkan di negeri ini. Diantaranya UU migas, UU Omnibuslaw dan UU Minerba yang sarat atas memihak konglomerat asing. Alih-alih rakyat sejahtera, kondisi rakyat makin menderita atas segala undang-undang yang tidak memihak rakyat. Hal itu bisa dirasakan dengan kebijakan pencabutan subsidi, naiknya harga BBM, naiknya tarif daftar listrik, iuran BPJS dan banyaknya pajak yang semuanya dibebankan pada rakyat.
Begitu juga dengan aspek hukum yang ditetapkan di negeri ini berkiblat dengan negara penjajah, hukum dapat di manipulasi sesuai dengan kepentingan pribadi dan golongan tertentu, keadilan hanya berlaku bagi mereka yang punya kuasa.
Dari kesimpulannya, bahwa Indonesia hakikatnya masih dalam kondisi terjajah, melalui sistem Kapitalisme Sekuler yang diwariskan penjajah. Strategi yang dapat ditempuh agar Indonesia terlepas dari pengaruh Neo- imperialisme Barat adalah dengan mewujudkan makna kemerdekaan hakiki. Kata merdeka sendiri menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah bebas dari penjajahan, tidak terikat dan bergantung kepada pihak tertentu. Didalam pandangan Islam arti merdeka adalah tidak menghamba pada manusia atau dengan sesuatu pun kecuali hanya kepada Allah Swt. Inilah devinisi kemerdekaan secara individu.
Dengan kata lain, Islam menghendaki agar manusia benar-benar merdeka dari segala bentuk penjajahan, penindasan, eksploitasi, kezaliman, penghambaan dan perbudakan. Mewujudkan kehidupan yang terbebas dari segala bentuk penjajahan kuncinya adalah dengan menerapkan Islam syari'at Islam secara kaffah, harus secara totalitas dan menyeluruh. Karena itu adalah bentuk tanggung jawab kita sebagai hamba Allah dan tanggung jawab kita kepada umat manusia.
Wallahu a'lam bishowwab