(Aktivitas Remaja peduli Islam)
Akhir-Akhir ini masyarakat di sejumlah daerah indonesia di buat resah dengan terjadinya kelangkaan pada gas LPG bersubsidi atau gas melon, gas melon ini kembali mengalami kelangkaan pada daerah Medan, Demak, Bali, Situbondo, Tulungagung, Jombang, Bengkulu, dan beberapa daerah lainnya seperti pulau Jawa, sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Pemerintah berdalih bahwa kelangkaan tersebut terjadi karena permintaan masyarakat yang meningkat imbas libur panjang di bulan juli. Direktur pertamina Nicke widyawati menegaskan bahwa yang berhak menikmati LPG 3Kg adalah para masyarakat yang kurang mampu, sehingga bagi yang di luar dari itu harus membeli gas LPG non subsudi.
Ia menegaskan 96% rumah tangga di indonesia saat ini justru malah menggunakan gas LPG bersubsidi padahal pemerintah hanya menyediakan kuota LPG 3kg bersubsidi untuk 60 juta rumah tangga atau setara dengan 68% rumah tangga. Namun di tengah kelangkaan gas LPG 3kg ini di pasaran, pemerintah justru meluncurkan gas LPG Non subsidi di pasaran bermerek bright. Kebijakan tersebut tentu akan memaksakan masyarakat untuk membeli gas LPG non subsidi. Di kutip dari (wartaTransparansicom) Anggota komisi VII DPR RI. Mulyanto menilai keadaan ini dengan menyebutkan bahwa pemerintah super tega kepada masyarakat.
Ketersediaan LPG sejatinya menjadi tanggung jawab pemerintah. Kelangkaan ini adalah tanda dari gagalnya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya.
Masalah gas melon yang langka di negeri ini bukan dikarenakan penjualan nan yang Tidak tepat sasaran atau konsumsi masyarakat yang meningkat, Akan tetapi dikarenakan oleh pengelolaan migas yang masih di kelola di bawah sistem kapitalisme neoliberal. Karena berdasarkan data yang di rilis oleh kementrian ESDM, Indonesia memiliki kekayaan cadangan gas alam/gas bumi terbukti sebesar 41,62 triliun kaki kubik persegi pada tahun 2021. Dalam Sistem kapitalisme ini telah melegalkan liberalisasi migas.
Meski negeri ini memiliki kekayaan migas, Namun masyarakat tidak bisa menikmati pemanfaatannya secara murah bahkan gratis, Karena negara justru menyerahkan pengelolaan SDA kepada pihak swasta baik dari segi pengelolaannya maupun penjualan nya. Tentu saja dengan konsep penjualan yang ber orientasi pada bisnis. Di tambah lagi dengan paradigma yang di adopsi di negeri ini telah menghilangkan fungsi dan kewajiban negara sebagai pengurus umat (raa'in). Sebaiknya pemerintah hanya bertindak sebagai pembuat regulasi untuk memenuhi kepentingan kelompok-kelompok tertentu atau pemilik modal, alhasil kebijakan ekonomi yang di keluarkan tidak memihak kepentingan rakyat, Hal ini terbukti dengan diluncurkannya LPG Non subsidi di saat yang bersamaan dengan adanya kelangkaan LPG bersubsidi di tengah -tengah masyarakat. Hal ini jelas akan membuka pasar bagi para pengusaha. Inilah fakta pengelolaan SDA yang berada di bawah sistem kapitalisme neoliberal, Sehingga kebijakan dan peraturan apapun yang di keluarkan oleh pemerintah tidak ada dapat membuat masyarakat mendapatkan haknya untuk bisa menikmati pemanfaatan SDA dengan mudah yang sejatinya adalah milik rakyat.
Hal ini tentu tidak akan terjadi apabila pengelolaan SDA di atur oleh sistem Islam, dalam negara Islam pemanfaatan SDA tentu sangat berbeda. Islam mewajibkan negara untuk menyediakan kebutuhan pokok rakyat tanpa di bayang Bayangi oleh kelangkaan dan mahalnya harga bahan pokok. Negara juga harus menjamin setiap individu rakyatnya dapat terurus dengan baik. Negara harus memudahkan rakyatnya untuk dapat mengakses berbagai kebutuhan, layanan publik, bebagai fasilitas umum, dan SDA yang memenuhi hajat (kebutuhan) publik termasuk migas. Sistem negara Islam meniscayakan ketersediaan migas yang merupakan sumber energi untuk semua rakyat, dengan harga murah ataupun gratis. Karena sistem Islam mewajibkan negara untuk mengelola SDA. Minyak dan gas merupakan harta milik umum ( rakyat) yang dimana hasil dari pemanfaatan nya adalah milik semua kaum muslimin, maka sudah sepantasnya rakyat bisa dengan mudah untuk menikmati hasil dari pemanfaatannya dan rakyat juga berserikat di dalamnya. Seperti sebagaimana sabda Rasulullah Saw "kaum muslim itu berserikat dalam tiga hal yaitu air, Padang rumput, dan api" (Hadits riwayat Abu Dawud)
Adapun untuk pemanfaatan nya dikarenakan migas tida bisa di nikmati secara langsung melainkan harus melalui tahapan pengeboran, penyulingan dan sebagainya untuk dapat mengeluarkannya maka negara lah yang kemudian mengambil alih eksploitasi migas mewakili rakyat nya yang kemudian hasil dari pengelolaan nya di simpan ke dalam Baitul mal. Kepala negara adalah pihak yang memiliki wewenang dalam pendistribusian hasil dan pendapatannya sesuai dengan ijtihad nya, yang tentunya terikat dalam aturan dan hukum hukum Allah. Hanya Sistem Islam lah yang dapat menjamin kesejahteraan masyarakat nya dalam berbagai aspek pemenuhan kebutuhan hidup sehari hari.wallahualam bishawab