> KEBIJAKAN BLUNDER, MENYERAHKAN PENGADAAN MIGOR KEPADA RITEL - NusantaraNews

Latest News

KEBIJAKAN BLUNDER, MENYERAHKAN PENGADAAN MIGOR KEPADA RITEL


Oleh: Melagustina Dewi S.Sos.I

 (Aktifis Dakwah Muslimah Deli Serdang)


Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) kembali mengancam pemerintah bakal menyetop pasokan minyak goreng jika utang Rp344 miliar tak kunjung dibayar dilansir dari online cnn indonesia.


Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menyebut utang rafaksi alias pembayaran selisih harga migor dalam program satu harga pada 2022 itu tak jelas hingga sekarang.


Roy menyebut, meski sudah setahun setengah pihaknya menagih, pemerintah masih belum mau membayar utang Rp344 miliar itu. Apabila Kemendag tak kunjung membayarkan utangnya itu, maka Aprindo akan lepas tangan jika 31 perusahaan ritel yang terdiri dari 45.000 gerai toko di seluruh Indonesia menghentikan pembelian minyak goreng dari para produsen. Adapun 31 perusahaan ritel yang tergabung diantaranya: Alfamart, Indomaret, Hypermart, Transmart, hingga Superindo. Hal tersebut dikhawatirkan memicu kelangkaan minyak goreng.


Utang pemerintah kepada pelaku usaha minyak goreng berawal dari program minyak satu harga diluncurkan pemerintah pada awal Januari 2022. Pemerintah mengintervensi pasar dengan mewajibkan seluruh ritel modern anggota Aprindo untuk menjual minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter.


Hal itu tertuang dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS. Dalam aturan itu, pengusaha harus menjual minyak goreng kemasan premium seharga Rp14 ribu per liter. Padahal, saat itu harga minyak tembus Rp17 ribu - Rp19 ribu per liter.


Kebijakan blunder


Banyak alasan pemerintah tidak segera memenuhi tuntutan hutang Rp. 344 Miliar tersebut, mulai dari manipulasi data selisih harga yang lumayan jauh dari realita sampai kepada dugaan korupsi pengadaan migor dsb. Public dibuat bingung siapa sebenarnya yang berbuat curang disini. Penguasa atau pengusaha.


Namun, terlepas siapa yang curang yang jelas rakyatlah yang terzalimi. Sebab rakyatlah yang nantinya akan merasakan dampaknya. Sedang oligarki rakus tetap mereka lah yang akan meraih keuntungan tanpa capek-capek memikirkan bagaimana kesulitan rakyat dalam memenuhi kebutuhannya.


Siapa Oligarki disini? Adalah mereka yang menjalankan pemerintahan dengan kekuasaan dan uang yang tidak pernah terpisahkan. Visi-misi, tujuan, motifasi mereka hanya tertuju pada kedua aspek ini. Maka rakyat yang mengharapkan lebih dari itu, silahkan menerima kekecewaan lagi dan lagi.


Kesalahan fatal penguasa dalam membuat kebijakan adalah ketika pengelolahan kebutuhan rakyat diserahkan kepada pengusaha. Meskipun sempat ada drama subsidi namun ternyata tak mampu membendung oknum-oknum nakal yang semakin memperkeruh keadaan. Sampai kembali rakyat menelan ‘pil pahit’ subsidi ditiadakan. Benar-benar kebijakan ceroboh pemerintah mengakibatkan semakin kuatnya cengkraman pihak swasta menguasai pasar. 


Dalam sistem Kapitalis, pendistribusian harta hanya melalui mekanisme pasar. Pemerintah hanya sebagai penghubung antara rakyat dengan pedagang. Maka sudah bisa dipastikan disini bahwa pendistribusian itu hanya akan berputar di kalangan tertentu saja. Inilah kenapa persoalan umat tidak pernah selesai, pemerintah selalu absen dalam mengatur distribusi harta. Bukan hanya rakyat tapi juga pedagang-pedagang kecil pun tidak akan absen merasakan dampaknya.


Distribusi Harta dalam Islam


Pendistribusian harta oleh negara dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya menjadi sebuah kewajiban yang harus diatur dan dipastikan pelaksanaannya sesuai syara’. Negaralah yang memiliki peran besar dalam hal ini. Negara terjun langsung untuk menjalankan tugasnya sebagai pihak yang paling berwenang dalam hal ini. Berikut bagaimana seharusnya negara mendistribusikan harta :


Pertama, Islam memosisikan negara sebagai pihak sentral dalam setiap urusan umat. Fungsi negara adalah untuk mengatur umat manusia agar bisa hidup sejahtera dan bahagia dengan menjamin kebutuhan dasarnya. Kesejahteraan tidak diukur secara agregat, melainkan individu per individu. Dalam hal ini, negara wajib memenuhi kebutuhan dasar sekaligus menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat.


Kedua, distribusi oleh negara. Migor termasuk ke dalam sembako (sembilan bahan pokok), artinya pangan yang sangat dibutuhkan umat. Alhasil, negara harus benar-benar mengurusnya, tidak boleh menyerahkan kepengurusannya kepada swasta. Keberadaan swasta boleh saja ikut andil, tetapi sifatnya sekadar membantu negara. Artinya, kendali penuh distribusi tetap ada di tangan negara.


Mekanisme distribusi harta ada dua, yaitu ekonomi dan nonekonomi. Mekanisme ekonomi adalah melalui aktivitas ekonomi yang bersifat produktif. Misalnya, larangan menimbun harta benda walaupun dikeluarkan zakatnya (lihat QS At-Taubah: 34), larangan kegiatan monopoli, serta berbagai penipuan yang dapat mendistorsi pasar.


Adapun mekanisme nonekonomi adalah aktivitas nonproduktif yang bertujuan agar di tengah masyarakat terwujud keseimbangan ekonomi. Misalnya, pemberian harta negara kepada warga yang membutuhkan, berupa zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah, hadiah, warisan, dan sebagainya. 

Wallahu’alm bi shawab.

NusantaraNews Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.