Dikutip dari situs Liputan6, Anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega tertangkap kamera sedang bermain game judi online slot saat rapat paripurna, Kamis (20/7/2023). Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengungkapkan, tablet yang digunakan Cinta Mega untuk bermain gim saat rapat paripurna merupakan aset negara. Tablet yang dimainkan Cinta Mega tersebut, kata Gembong, dipinjamkan oleh DPRD ke setiap anggota dewan."Itu kan asetnya DPRD yang dipinjamkan ke anggota dewan. Enggak mungkin kita sita," kata Gembong kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Kecewa, mungkin ini salah satu kata yang dapat diungkapkan atas kejadian di atas. Betapa tidak, rakyat yang katanya diwakili oleh anggota DPR untuk menyampaikan aspirasi ternyata tidak sesuai faktanya. Saat rapat paripurna, game judi online justru menjadi materi rapat salah satu anggota DPR. Sungguh disayangkan, padahal rakyat berharap sudah banyak dengan kinerja anggota DPR tersebut.
Tidak hanya itu, kekecewaan juga dibarengi dengan kekhawatiran. Judi online semakin marak di masyarakat, pemerintah yang seyogyanya mampu meredam arus judi online ternyata turut menjadi korban aktivitas tersebut. Judi merupakan aktivitas yang di haramkan oleh agama maupun negara, bahkan hukum judi online secara khusus diatur dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE. Namun, alih-alih kasus berhenti yang terjadi malah sebaliknya yakni semakin bertambah banyak pelakunya.
Padahal, negeri kita mayoritas muslim tentunya memahami betul hukum perbuatan tersebut. Rapuhnya pengawasan negara itu menjadi penyebab yang utama. Sehingga gagal dalam melindungi akidah rakyatnya. Di samping itu negara tidak tegas dalam memberantas situs judi online ini sampai ke akar-akarnya. Padahal, dengan segala perangkat yang dimilikinya akan sangat mampu untuk memblokir situs-situs tersebut, namun faktanya masih ada yang dibiarkan karena pemiliknya mampu mendatangkan keuntungan buat pihak-pihak yang berkepentingan.
Inilah akibat penerapan sistem kapitalisme, materi dan kenikmatan jasadiyah menjadi standar kebahagiaan. Seseorang akan berusaha mendapatkan materi yang berlimpah tanpa peduli halal dan haram, ditambah dengan sekularisme yang semakin menjauhkan peran agama dalam kehidupan. Maka bukan sesuatu yang mengejutkan ketika beragam jenis bisnis yang menyalahi aturan agama tumbuh subur dalam sistem ini.
Solusi dari permasalahan judi online butuh pemberlakuan sistem ekonomi shahih yang mampu menghapus total pengembangan bisnis tidak syar'i. Sistem ekonomi shahih hanya ditemukan dalam penerapan Islam secara menyeluruh. Yang memandang judi baik online maupun offline adalah perbuatan dan aktivitas melanggar syariat.
Pelaku, pemilik tempat, pelindung usaha, penyelenggara situs, marketing situs dan kegiatan judi akan dianggap jarimah (kriminal) yang layak dikenai sanksi berat negara. Apalagi muamalah ini termasuk muamalah haram yang tidak akan difasilitasi negara sedikitpun. Semua celah ditutup dengan rapat dan tegas dari awal berlaku hingga yaumil akhir tanpa perubahan sedikitpun.
Melalui sistem ekonomi shahih warga dijamin memperoleh kebutuhan mereka baik kebutuhan pokok, seperti sandang, pangan dan papan yang dijamin tidak langsung oleh negara dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Ataupun kebutuhan dasar publik, seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan. Sehingga seluruh rakyat bisa menikmatinya dengan gratis dan berkualitas. Wallahu 'alam