Oleh Hidayati
Judi online merupakan transaksi haram yang semakin hari kian menjamur bahkan tidak terkendali. Hal ini terjadi karena memang dari situs-situs yang sangat mudah di akses masyarakat, dari mulai kalangan kelas atas sampai masyarakat kelas bawah sekalipun dapat dengan mudah mengakses website judi online tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemutusan akses atau memblokir 846.047 situs web yang berisi konten judi online dari 2018 hingga Juli 2023. Dalam sepekan terakhir pada 13 hingga 19 Juli 2023 ada 11.333 konten judi online yang sudah diblokir. Selain itu, Kemkominfo juga mendapati 1.859 aduan pemanfaatan rekening bank untuk aktivitas judi online pada Januari hingga 17 Juli 2023. (voaindonesia, 22/07/2023).
Mirisnya, pemerintah menganggap hal biasa dengan alasan di luar negeri judi online dilegalkan. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa hanya Indonesia di antara negara ASEAN yang masih menetapkan judi online sebagai transaksi ilegal sedang di negara-negara lain, judi online sudah diperbolehkan. (cnbcindonesia, 17/07/23).
Ketua PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, tablet yang digunakan Cinta Mega untuk bermain game saat rapat paripurna adalah milik negara yang dipinjamkan oleh DPRD kepada setiap anggota dewan dan tidak bisa disita. (Liputan6, 21/07/2023).
Betapa memalukan, sudah mencoreng institusi pemerintah karena seharusnya menjadi wakil rakyat tetapi tak mencerminkan dan tak peduli terhadap urusan rakyatnya sendiri. Mereka yang seharusnya jadi contoh bagi rakyat justru dengan sengaja melakukan judi online. Ini adalah dampak dari sistem hari ini, yaitu sistem kapitalis-sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan dan menganggap bahwa judi bermanfaat, di tengah kondisi yang semakin sulit dan juga khayalan kosong mereka ketika satu kali menang maka mereka akan melanjutkan terus untuk melakukan aktivitas haram itu.
Sistem sekuler memang meniscayakan untuk melegalkan perjudian. Sistem sekuler bekerja tidak didasarkan pada standar halal haram, tetapi didasarkan hanya untuk manfaat saja. Tidak menutup kemungkinan suatu saat judi online akan dipandang membawa maslahat sehingga keberadaannya tidak lagi sesuatu yang harus dilarang.
Sudah sangat jelas di dalam Islam segala bentuk perjudian baik itu online maupun offline hukumnya tetap haram, dengan tegas Allah Swt. melarang di dalam Al-Qur’an surah al-Maidah ayat 90, yang artinya: "Sesungguhnya (minuman) khamar, berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.
Itulah sebab mengapa agama Islam tegas mengharamkan judi, karena sedikitpun tidak ada manfaatnya, dan sampai saat ini kita belum bisa memberantas judi sampai ke akarnya karena terhalang oleh sistem yang belum menerapkan sistem islam , maka dari itu teruslah berjuang bersama demi berdirinya daulah islam di muka bumi ini. Sekaligus menghapus sistem kapitalis-sekuler yang jelas-jelas terbukti kebobrokannya dan sumber biangnya masalah.
Harapan ini hanya dapat terwujud dibawah naungan penerapan hukum Allah yang diterapkan dalam negara.
Wallahu a'lam bishawab