Riza Maries Rachmawati
Kehidupan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tampaknya sedang terusik saat ini. Pasalnya di saat rakyat kecil menjerit karena himpitan ekonomi, salah satunya diakibatkan dengan adanya pengurangan subsidi bagi rakyat bahkan sampai adanya pencabutan subsidi. Pemerintah justru mengeluarkan kebijakan skema kuota untuk impor listrik Completely Up (CBU) berbasis baterao dengan fasilits insentif. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut nantinya hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Presiden (perpres). (online cnbcindonesia, 18-8-2023)
Sebelumnnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan insentif yang diberikan, seperti relaksi pajak PPN, penyesuaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hingga relaksasi kendaraan Completely Built Up (CBU). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan insentif untuk mobil listrik yang diusulkan terkait pajak mobil CBU bakal di 0% kan. Saat ini insentif mobil listrik diberikan sebesar Rp 70 juta, sementara motor listrik sebesar Rp 7 juta. Angka tersebut masih memungkinkan naik (online detik , 18-8-2023)
Sementara itu Moeldoko, yang juga menjabat Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia mengatakan nantinya pemberian insentif akan diberikan hingga tahun 2026 mendatang dengan tujuan menggaet investasi baru. Meski, dirinya belum mau membeberkan lebih detail. Berdasarkan aturan investasi yang di umumkan pada Kamis (10/8), produsen mobil harus berkomitmen untuk memproduksi setidaknya 40 persen dari konten EV di Indonesia pada 2026 agar memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif, dua tahun lebih lambat dari target awal. Batas 40 persen telah ditetapkan untuk mendorong produksi baterai lokal. Hingga saat ini, baru dua pabrikan yang mengalihkan produksinya ke Indonesia dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi syarat insentif penuh, yaitu Wuling dan Hyundai. Keduanya memiliki pabrik di luar Jakarta dan memimpin pasar penjualan EV. (online voaindonesia, 13-8-2023)
Kebijakan pemerintah yang memberikan insentif untuk impor mobil listrik ini menunjukan besarnya perhatian pemerintah terhadap orang kaya secara pribadi maupun penguasaha. Sementara nasib rakyat kecil yang jauh dari kesejahteran justru diabaikan. Disisi lain pemerintah mengabaikan persoalan transportasi yang kompleks mulai dari kepadatan atau kemacetan, kebutuhan kendaraan jarak jauh, dan polusi udara. Pasalnya dengan kebijakan adanya subsidi pembelian kendaraan listrik ini jelas akan menambah jumlah kendaraan di wilayah perkotaan dan berujung pada kemacetan yang bertambah parah.
Memang benar bahwa penggunaan kendaraan listrik dapat mengurangi polusi udara. Namun sebenarnya mobil listrik lebih banyak memberikan limbah B3 yang berbahaya bagi rakyat bukan hanya dari baterai bekas pakai melainkan juga limbah dari proses produksi baterai serta limbah dari proses daur ulang baterai. Artinya kebijkan pemberian insentif pada mobil listrik justru berpotensi mengancam keselamatan rakyat dan lingkungan.
Semua ini sangat nyata menggambarkan peran penguasa dalam sistem kapitalisme-demokrasi yang abai teradap kemaslahatan rakyatnya namun sangat berpihak pada kepentingan para pemilik modal. Abainya penguasa terhadap pemenuhan kebutuhan rakyatnya adalah hal yang mutlak terjadi selama sistem polilik ekonomi negeri ini tetap berpijak pada demokrasi-kapitalisme.
Oleh karena itu, untuk keluar dari persoalan ini maka negara harus beralih pada sistem yang diridhai Allah subhanahu wa ta’ala yakni sistem Islam. Sistem ini terbukti mampu menciptakan kesejahteraan merata yang tidak pernah terjadi dalam penerapan ideologi kapitalisme/sosialisme. Dalam Islam seorang penguasa atau pemimpin adalah pelindung bagi rakyat dan orang-orang yang dipimipinnya. Ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinya. Kelak ia akan dimimtai pertanggungjawaban di hari kiamat atas amanah kepemimpinannya. Sebagai mana hadits Rosulullah saw: “Imam adalah raain (penggembala) dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari).
Kepemimpinan dalam Islam dipahami sebagai tanggung jawab dunia dan akhirat artinya seorang penguasa atau pemimpin di dunia bertanggung jawab atas nasib rakyatnya. Dia wajib menjaga agama rakyatnya supaya tetap dalam tauhid dan ketakwaan kepada Allah. Dia juga wajib memelihara agar urusan sandang, pangan, dan papan rakyat tercukupi. Demikian juga menjaga segala kebutuhan kolektif mereka seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, dan transportasi yang memudahkan mobilitas orang dan barang yang menjadi kebutuhan rakyat itu sendiri.
Pemenuhan kebutuhan rakyat wajib dipenuhi melalui penerapan syariat Islam kaffah. Sebab pada dasarnya seluruh kekuasaan dalam Islam ditujukan untuk menegakan hukum Allah dan amar ma’ruf nahi munkar. Demikian pula akan kebutuhan rakyat dalam transportasi maka negara wajib mengelolanya sesuai dengan ketentuan Islam. Negara tidak boleh mengelolannya dengan sekedar untuk tujuan bisnis dan tidak boleh pula dikelola dengan tatacara mualamah yang melanggar aturan Islam.
Neraga harus mengelolanya dalam rangka melayani kebutuhan rakyatnya bukan untuk kepentingan segelintir orang, sehingga bisa saja negara mengratiskan rakyat dalam mengaksesnya. Oleh karena itu, pembangunan infrastruktur transportasi menjadi tanggung jawab negara. Negara akan membangun transportasi dengan teknologi mukhtahir yang memadai, aman, nyaman, murah bahkan gratis. Negara juga akan melakukan perencanaan wilayah yang baik untuk mengurangi kebutuhan transportasi.
Demikian nyatalah bahwa hanya penerpan aturan Islam Kaffah yang akan memudahkan masyarakat untuk mengakses kebutuhan transportasi yang aman dan murah
Wallahu’alam bi shawab