Oleh : Mesliani Ummu Zaidan
( Aktivis Muslimah Peduli Ibu dan Generasi wilayah Wonosari )
Informasi diperoleh, sebanyak tiga orang warga Gunungkidul dilaporkan meninggal dunia karena positif antraks setelah mengonsumsi bangkai daging sapi. Bahkan 93 orang lainnya saat ini tengah mendapatkan penanganan medis lantaran juga dinyatakan positif tertular antraks.
Tradisi amburadul di Padukuhan Jati, Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul diduga yang menjadi penyebab sebanyak 87 warga terpapar antarks. Menurut Kepala Dukuh (Dusun) Jati, Sugeng, tradisi tersebut memang sudah mengakar sejak nenek moyang mereka. Tujuannya baik meringankan kerugian pemilik ternak yang ternaknya mati, entah karena sakit atau sebab lain.
Nantinya sapi yang sudah mati akan disembelih, lalu dijual ke warga dengan harga yang lebih murah dari pasaran. Meski bertujuan baik, tradisi ini rupanya mewajibkan seluruh warga Dusun Jati, yang sebanyak 83 KK, untuk membeli daging yang tidak sehat maupun halal tersebut..
Tradisi Brandu merupakan bentuk simpati masyarakat terhadap tetangga yang ternaknya mati. Banyak lagi alasan lain warga mempertahankan tradisi ini bahkan sudah berlangsung cukup lama. Setiap kita pasti merasa jijik untuk membayangkan memakan daging berpenyakit dan sudah menjadi bangkai.
Namun berbeda dengan warga yang tetap kekeh menjalankan tradisi ini, keterbelakangan ilmu serta tuntutan kebutuhan menjadi alasan terkuat. Jika tidak ada tradisi ini mungkin bisa dikatakan mereka tidak pernah memakan daging, atau karna tidak memahami bagaimana hukumnya memakan daging bangkai berdasarkan pada agama
Jumlah penduduk miskinnya pada 2022 mencapai 15,86%. Tujuh kecamatan menjadi kantong kemiskinan, yaitu Saptosari, Playen, Gedangsari, Nglipar, Ponjong, Tepus, dan Karangmojo. Sebanyak 6.390 warga terkategori miskin ekstrem.
Kasus kemiskinan melanda negeri, nyawa pun menjadi terancam. Pertanyaannya kenapa Negara abai dengan kasus ini, buktinya tradisi ini berlangsung lama bahkan turun temurun tapi Negara seolah tutup mata, telinga dan kuping.
Padahal peran negaralah dalam memastikan terpenuhinya sandang pangan dan papan. Bukan malah sibuk mengurusi dan mengundang para investor atau bahkan sibuk impor daging dari luar tanpa ada upaya menambah kualitas ternak dalam negeri. Miris.
Hukum memakan bangkai
Dalam khazanah fiqih Islam hukum memakan daging sapi yang mati berstatus bangkai sudah dikubur karena terjangkit penyakit antraks, seperti yang terjadi di Gunungkidul adalah haram.
Di antara dalil yang mengharamkan memakan bangkai adalah surat Al Maidah ayat 3:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.
Selain itu terdapat juga pada surat Al Baqarah ayat 173:
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡکُمُ الۡمَيۡتَةَ وَالدَّمَ وَلَحۡمَ الۡخِنۡزِيۡرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيۡرِ اللّٰهِۚ فَمَنِ اضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَاۤ اِثۡمَ عَلَيۡهِؕ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوۡرٌ رَّحِيۡمٌ
Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Sebab itu, dari dua dalil Alquran tersebut maka dalil pengharaman memakan bangkai adalah dalil yang sharih dan qath'i (tegas dan pasti) yang tidak perlu diragukan lagi status hukum haram dari memakan bangkai.
"Hikmahnya larangan memakan bangkai dalam ajaran Islam adalah untuk pemeliharaan dan perlindungan jiwa manusia (hifdz an-nafs) yang masuk dalam kategori komponen utama atau primer dalam kehidupan manusia (al-dlaruuriyyat, al-kulliyyat). Dikarenakan menurut para pakar kesehatan dan gizi bahwa daging bangkai sangat tidak disarankan untuk dikonsumsi masyarakat, karena berbagai risiko virus dan penyakit yang mungkin saja dapat ditularkan kepada mereka yang mengonsumsinya yang dapat menghilangkan nyawa. Tidak peduli apakah hewan itu mati karena sakit, terkena virus, mengalami hal-hal nahas seperti kecelakaan atau bencana alam, ataupun alasan yang lain,"
Demikian lah syariah Islam telah memberikan seperangkat aturan yang sempurna. Dan jika aturan Islam diterapkan tentu pastinya akan membawa kemaslahatan.
Sesuai qaidah usul
"Dimana ada hukum Syara' pasti disana ada maslahat”
Maka berkaitan tradisi mbrandu ini jelas tradisi yang melanggar Syariah diharamkan oleh Allah. Maka tradisi ini tidak boleh dibiarkan begitu saja maka harus ada peran negara untuk menghentikannya, yang mana negara harus hadir untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan memberi sanksi tegas serta menjerakan kepada setiap orang yang melanggarnya.
Negara juga harus hadir memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pangan kepada masyarakatnya. Sehingga tidak ada alasan untuk mengkonsumsi bangkai karena faktor ekonomi. Maka hal ini bisa dilakukan apabila negara menerapkan sistem ekonomi Islam dalam naungan khilafah yang akan menjamin rakyat hidup sejahtera dan terdidik sehingga faham aturan agama atau aturan terkait dengan kesehatan diri . wallahu’alm bishawab