> Ratusan Remaja Mengajukan Dispensasi Nikah? Bagaimana Islam Memandang? - NusantaraNews

Latest News

Ratusan Remaja Mengajukan Dispensasi Nikah? Bagaimana Islam Memandang?


Oleh: Leni Ariyana


Begitu banyak remaja saat ini yang melakukan perzinahan hingga mengajukan Dispensasi Nikah. Ada apa dengan remaja saat ini mengapa terlalu mudahnya terjerumus  dilembah kemaksiatan, apakah tak faham dengan dosa dan hukuman yang akan diterima? Ataukah mereka korban dari sistem sekulerisme.


Dilangsir dari PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID. Sejak awal januari hingga kamis (13/7/2023) kemarin. Sebanyak 109 remaja mengajukan dispensasi kawin atau menikah diusia dini dipengadilan Agama (PA) Purwokerto.


Penyebab pengajuan menikah dini ini pun, didominasi pergaulan bebas yang membuat pasangan perempuan yang masih remaja hamil duluan sebelum memasuki batas wajar usia pernikahan.


Begitu miris melihat fakta saat ini ratusan remaja melakukan maksiat, apakah mereka tak berfikir dampak dan dosa yang mereka alami nantinya. Banyak sekali faktor yang membuat generasi saat ini terjerumus dilembah kemaksiatan.


Minimnya kontrol orang tua atas pergaulan bebas saat ini juga menjadi penyebab hal ini terjadi, bukan hanya itu acara - acara ditelevisi bahkan iklan yang sering sekali muncul disaat anak - anak memegang handphone nya dan iklan yang muncul itulah iklan yang tabu untuk dilihat anak - anak. Lalainya orang tua dalam mengontrol  aktifitas anak - anak baik didalam rumah maupun diluar rumah. Namun wajar bila ini semua terjadi kepada orang tua saat ini karna tidak adanya bekal pemahaman agama yang kaffah (sempurna) inilah sebab kelalaian orang tua dalam mendidik anak-anak saat ini. Namun wajar apabila hal ini terjadi itu karena diterapkannya disistem sekulerisme dan kebebasan menjadi poin utama bagi sistem sekulerisme.


Rusaknya generasi saat ini adalah efek dijauhkannya remaja saat ini dari agama minimnya pemahaman agama didalam kurikulum pendidikan saat ini juga menjadi faktor penyebab rusaknya generasi, hingga tak ada kontrol sikap yang dilakukan mereka. Banyaknya remaja yang tak mau diatur dengan aturan - aturan agama hingga dampak buruknya mereka alami saat ini.


Bagaimana islam memandang?


Berbeda bila islam diterapkan saat ini.


Islam mempunyai aturan hukum hukum atas kesalahan - kesalahan yang dilakukan manusia tersebut yang membuat mereka sang pelaku perzinahan jera.


Aturan islam bagi laki-laki yang sudah baligh, didalam surat an nur ayat 30 yang artinya: katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.


Aturan islam kepada perempuan yang telah baligh.


Didalam Al Qur'an surat an nur ayat 31 yang artinya: 

" Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) , kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, 

atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.


Islam mempuyai sistem pergaulan anatara pria dan wanita.


Asal dari kehidupan pria da wanita adalah dipisahkan. Mereka tidsk boleh berkumpul (ijtima'), kecuali jika terdapat suatu keperluan hidup yang diizinkan oleh syari'at; Misalnya jual beli; atau keperluan untuk berkumpul  misalnya untuk melaksanakan ibadah haji.


Islam mempunyai hukum agar sang pelaku jera.


Negara Islam adalah negara yang menerapkan hukum-hukum Islam dan keamanan berada dalam jaminan negara Islam.


Kekerasan seksual adalah bentuk pelanggaran terhadap syariah. Sebab hubungan seksual hanya diijinkan dalam rangka bingkai pernikahan yang sah.sementara hubungan seksual tanpa pernikahan. Itu disebut zina haram hukumnya dalam islam.


Pelaku perzina dijatuhi hukuman atau sanksi sesuai dengan yang ia lakukan bagi pelaku pezina yang belum menikah diberikan sanksi 100kali cambuk dan bagi yang sudah menikah diberi sanksi rajam dan jelas akan menghentikannya untuk selama lamanya.


Benar bukan sistem islam akan menutup celah kerusakan, termasuk munculnya kekerasan seksual disemua lini kehidupan. Marilah kembali menerapkan hukum Islam secara kaffah dan hempaskan hukum buatan manusia yang merusak ini. Wallahu 'alam bisowab

NusantaraNews Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.