> PINJOL MENINGKAT RAKYAT MAKIN TERJERAT, HIDUP MAKIN BERAT - NusantaraNews

Latest News

PINJOL MENINGKAT RAKYAT MAKIN TERJERAT, HIDUP MAKIN BERAT


Oleh Yeni Aryani


Pinjaman online merupakan sebuah bantuan finansial yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan secara jaringan atau daring (dalam jaringan. Biasanya pinjaman ini dilakukan melalui aplikasi milik lembaga keuangan tersebut. Trend pinjol semakin meningkat karena ada banyak penyebab, antara lainnya adalah karena gaya hidup hedonisme, materialistis, atau karena kurangnya modal bisnis pada UMKM. Kemudahan dalam proses pencarian dana bantuan inipun adalah trik handal dalam menggaet pelanggan

Seperti yang dilansir oleh JawaPos.com : Trend pinjaman online atau pinjol semakin meningkat, sejalan dengan diberikannya kemudahan dan solusi bagi masyarakat dalam bertransaksi bisnis melalui digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan pinjaman online (pinol) pada Mei 2023 mencapai Rp 51, 46 triliun. Tumbuh sebesar 28,11% year on year, 33,39% merupakan pembiayaan kepada pelaku UMKM. Jumlah penyaluran dana ini kepada perseorangan sebesar Rp 15,63 triliun dan kelada badan usah sebesar Rp 4,13 triliun

"Data outstanding pembiayaan tersebut adalah nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjol dimana jumlahnya bisa naik ataupun turun" kata kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Kumunikasi OJK Aman Santoso Selasa 11/7 /2023

Selain mencatat semaraknya peningkatan penyaluran pinjaman daring ke masyarakat dan UMKM tahun ini dibandingkan tahun lalu, OJK juga mencatat  penyalahgunaan pinjaman ini, bisa di sebut kredit macet atau pinjaman bermasalah ikut meningkat. Untuk jumlah pinjaman bermasalah wanprestasi 90 hari (TWP90) pinjol Mei 2023 berada di posisi 3,36%. Sedikit meningkat dibandingkan bulan sebelumnya di angka 2,82%. Meski demikian tetap terjaga dibawah batas angka waspada alias Threshold 5%.

OJK juga terus menerus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai instrumen kumunikasi agar memanfaatkan pinjol ini secara bijak, seperti untuk memenuhi kebutuhan yang produktif bukan kepentingan konsumtif

Masyarakat juga diminta untuk memilih pinjaman yang sudah berizin OJK yakni sebanyak 102 perusahaan dan tidak mengunakan pinjaman online yang ilegal karena hanya akan banyak merugikan masyarakat. Terkait semakin ramainya praktek pinjol ilegal, pihak kepolisian Indonesia juga membuka layanan aduan masyarakat jika ada masyarakat yang  mengalami penipuan akibat  pinjol ilegal. Dengan kata lain sistem yang dipakai oleh pemerintahan saat ini justru melegalkan dan mendukung penuh adanya praktek pinjaman semacam daring ini Pemerintah seakan berlepas tangan atas kewajiban yang seharusnya itu menjadi tanggungjawabnya untuk mengurusi, memenuhi semua keperluan warga negaranya 

Sistem pemerintahan yang tidak menerapkan hukum Islam secara Kaffa, akan menutup mata atas timbulnya beragam masalah yang harus  dihadapi oleh  masyarakat buah dari keranjingan ngutang ala online seperti saat ini. Diperlukan kehadiran negara yang menerapkan sistem Islam menyeluruh berdasarkan hukum hakiki tidak dapat berubah seiringan jaman dan tidak bisa disesuaikan dengan keperluan dari pihak manapun atau siapapun. Agar negara bisa menyelesaikan segala macam bentuk problematika kehidupan umat dalam wilayah kepengurusannya.. Seharusnya negara  bisa dan mampu  menjauhkan umatnya praktek haram jeratan duniawi yang tidak berkesudahan.

Umat perlu di pahamkan atau disadarkan agar mengenali dan menghindari segala macam bentuk praktek riba dan modefikasi ala teknologi agar tidak terjerat dan  mengambil hutang-piutang, pinjaman dalam bentuk apapun adalah suatu perbuatan yang melanggar syariat agama. Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia termasuk terkait hutang piutang apalagi pinjaman online dengan bunga sekian persen, yang ada kelebihan, tambahan dari jumlah pokok pinjaman dengan sejumlah janji atau persyaratan oleh peminjam kepada yang meminjam adalah praktek Ribawi dan dosanya sangat besar. Tiga bentukan yang harus umat ketahui adalah Riba Fadhl adalah tukar menukar barang yang tidak sama ukurannya. Riba Yad adalah tukar menukar barang yang waktu serah terimanya tidak bersamaan. Riba Nasiah adalah transaksi tukar menukar yang penyerahannya tidak kontan 

Dalil keharaman riba diungkapkan dalam Al Qur'an secara berulang-ulang berikut dalil dalil yang ada dalam Al-Qur'an : "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"   Al-Baqarah: 175. Allah juga memerintahkan orang-orang beriman untuk menghentikan praktek riba. Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu termasuk orang orang yang beriman" Al-Baqarah:278. Allah SWT mengancam akan memerangi orang-orang yang tidak menuruti perintah-Nya untuk meninggalkan riba, Allah berfirman: "Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu"(Al-Baqarah 279

Sedangkan dalil yang dari hadist yaitu: "Rasulullah mengutuk orang yang makan harta riba, yang memberikannya penulis transaksinya dan yang menjadi saksinya. Mereka semuanya sama berdosa" HR Muslim. 

Rasulullah memerintahkan agar seorang muslim menjauhi riba, riba termasuk satu dari tujuh dosa besar. Nabi Muhammad Saw bersabda yang artinya "Jauhi tujuh hal yang membinasakan! Para sahabat berkata, wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda, Syirik Kepada Allah, Sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah tanpa haq, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari Medan perang dan menuduh wanita beriman yang lalai berzina"(Muttafaq'alaih)

Dosa riba setara dengan perbuatan dosa seseorang menzinahi ibu kandungnya diriwayatkan dari Baraa bin Azib RA bersabda: "Dosa riba terdiri dari 27 pintu. Dosa riba yang paling ringan adalah bagaikan seseorang laki-laki yang menzinahi ibu kandungnya" HR Thabrani. Lebih besar dari zina. Diriwayatkan dari Anas bin Malik RA Bahwa Rasulullah bersabda yang artinya: "Sesungguhnya satu dirham yang didapatkan seorang laki-laki dari hasil riba lebih besar dosanya di sisi Allah daripada berzina 36 kali" RH Ibnu Abi Dunya  

Islam lengkap mengatur semua kebutuhan umat manusia mulai dari hal kecil sampai yang besar dan skala prioritasnya adalah cara negara memenuhi kebutuhan dasar hidup umatnya agar selamat di dunia dan selamat juga di akhirat


Wallaahu a'lam bi Ash-Shawaab.

Palembang 18 Juli 2023

NusantaraNews Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.