> Maraknya Barang-Barang Impor - NusantaraNews

Latest News

Maraknya Barang-Barang Impor


Oleh : Wanti ummu Nazba 

Muslimah Peduli Umat 


Dilansir dari Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mengajukan keluhan mengenai maraknya impor sepatu bekas dari luar negeri yang mengganggu pasar industri lokal.


Keluhan ini diajukan dalam rapat lintas kementerian yang dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Bea Cukai.


Ketua Umum Aprisindo Firman Bakrie menuturkan pihaknya mengajukan keluhan dalam tiga poin, yaitu impor sepatu bekas, import sepatu yang merupakan barang tiruan atau KW, serta impor sepatu yang masuk melalui cara legal tetapi dibanderol dengan harga yang sangat murah. 

 Pakaian dan Sepatu Bekas

Ketiga poin yang diajukan pihaknya ini menurut Firman sudah meresahkan pelaku industri sepatu di dalam negeri.

“Pastinya sudah kita ajukan keluhan soal, impor sepatu bekas, impor sepatu KW, dan impor legal tetapi yang sangat murah,” kata Firman kepada Bisnis pada Rabu (22/3/2023).


Karena yang mereka hadapi adalah pelaku bisnis bermodal besar, maka wajar apabila produk asing membuat pelaku UMKM ketar-ketir. Kehadiran e-commerce yang membanjiri platform bisnis saja sudah membuat banyak pelaku usaha lokal terancam bangkrut. Lalu bagaimana jika Project S TikTok berlaku di Indonesia? Jelas akan merugikan pelaku UMKM. 



Memang  pemerintah telah memberikan banyak insentif untuk membangkitkan geliat ekonomi UMKM, seperti subsidi listrik hingga bantuan langsung tunai. Akan tetapi, pada saat yang sama, negara membiarkan rakyat bertarung dan berjuang sendiri menghadapi ganasnya korporasi produk asing. 


Menanggapi hal ini, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendesak Kemendag agar segera menerbitkan revisi Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik untuk melindungi industri UMKM dalam negeri.


Banyak sekali pihak yang berharap terhadap pemerintah untuk melakukan langkah konkret dengan membuat kebijakan yang membatasi produk asing, menetapkan besaran harga produk tidak boleh di bawah 100 dolar AS atau Rp1,5 juta (kurs Rp15.000/ dolar AS), melakukan pengawasan tegas, serta melakukan pelatihan, pembinaan, pembinaan dan pendampingan SDM dari pelaku UMKM untuk meningkatkan kemampuan teknis, manajerial, dan kualitas produk yang dijual agar dapat bersaing dengan produk asing.


Jika  memang negara serius berpihak kepada kepentingan rakyat, harusnya tinggalkan politik ekonomi kapitalisme liberalnya. Bukan sekadar koar-koar mendukung UMKM, tetapi “memaksa “mereka bersaing dengan korporasi kapitalis.


Perlindungan yang Seharusnya

Peran negara adalah melindungi rakyat dan menjamin kebutuhan mereka, bukan menjadi kepanjangan tangan kepentingan korporasi. UMKM akan terus menjadi tumbal penyelamatan ekonomi kapitalis jika negara tidak memainkan perannya secara optimal. 


Sayangnya, negara justru berperan memuluskan kepentingan korporasi dengan penerapan sistem ekonomi kapitalisme liberal. Pada akhirnya, peran negara sebatas penyokong bagi kepentingan dan kesejahteraan negara kapitalis global, padahal fungsi negara adalah melayani kepentingan rakyat. 


Dalam sistem Islam (Khilafah), fungsi negara sebagai raa’in (pengurus urusan rakyat) akan berjalan secara optimal dengan penerapan Islam secara kaffah. Negara menerapkan sistem ekonomi Islam, termasuk pengaturan dalam industri perdagangan. Begini mekanisme Islam mengatur perdagangan dalam dan luar negeri.


Negara juga akan mengelola dan mengatur kekayaan alam milik umum, seperti tambang, minyak bumi, gas alam, dan sebagainya dan mengembalikan hasilnya kepada rakyat. Dengan pengelolaan SDA ini saja, negara memiliki sumber pemasukan yang besar.


Setiap pedagang yang merupakan warga negara boleh melakukan perdagangan di dalam negeri. Dalam berdagang, mereka harus tetap terikat syariat Islam, seperti larangan menjual barang haram, melakukan penimbunan, kecurangan, pematokan harga, dan lain sebagainya.

Pedagang yang merupakan warga negara boleh melakukan perdagangan luar negeri atau melakukan ekspor impor. Namun, jika ada komoditas ekspor impor yang berdampak buruk atau membawa mudharat bagi rakyat, komoditas ini saja yang dilarang.


Demikianlah, ketika aturan Islam diterapkan tidak akan membiarkan rakyat menghidupi kebutuhannya dengan berjuang sendiri. Namun, negara memberikan pelayanan dan berbagai kemudahan agar mereka dapat memenuhi dan mewujudkan kesejahteraan hidup.


Wallahu a’lam bi ash-shawab

NusantaraNews Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.