Sejak
diresmikan pada 1999, Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat yang dipimpin oleh Abu Toto
alias Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang MP diduga penuh kontroversi
dan laporan dari pihak masyarakat, temasuk MUI dan Forum Ulama dan Umat Islam
Indonesia (FUUI) terkait terdeteksinya hal menyimpang pada ponpes ini.
Sebelumnya
sempat viral pada dunia maya tentang cara shalat Ied yang safnya berjauhan dan adanya
perempuan di saf terdepan. Tak hanya itu, mengatasnamakan toleransi terdapat
satu orang non-Muslim
yang duduk di saf terdepan. Kini, Panji Gumilang, Pemimpin Ponpes Al-Zaytun
mengeluarkan pernyataan-pernyataan sesat, seperti bermazhab Soekarno, bolehnya
berzina asal ditebus dengan uang, menyebut Indonesia Tanah Suci seperti halnya
tanah Haram Makkah, hingga pengakuan diri sebagai komunis. Ia juga menyanyikan
lagu Israel dan membuka hubungan diplomatik dengan Israel. Parahnya, Panji
meragukan Al-Qur’an sebagai kalam Allah. Ia menyebutkan jika Al-Qur’an hanyalah
kalam Nabi Muhammad SAW.
Bukan
hal baru lagi jika ditemukan banyak penyimpangan paham pada Pesantren Al-Zaytun.
Terhitung selama 22 tahun, Al-Zaytun menyesatkan umat. FUUI mencatat sebanyak
151 ribu masyarakat dari berbagai daerah yang pernah bergabung dengan NII KW 9
yang berbasis di Al Zaytun. Pada 2001 ditemukan adanya penyetoran dana setiap
bulan dari anggota yang mengalir kepada struktural NII KW 9 dari Rp800 ribu
hingga Rp2 juta. Bahkan untuk memenuhi
tuntutan itu, anggota dihalalkan
untuk mencuri, menipu dan merampok tak terkecuali harta keluarganya sendiri.
Dengan
banyaknya fakta-fakta aneh dan sesat dari Ponpes Al-Zaytun seharusnya sudah
cukup Al-Zaytun
dibubarkan, tidak cukup hanya diberikan teguran. KH Athian Ali, Ketua Forum
Ulama Umat Indonesia (FUUI), mempertanyakan sikap lamban pemerintah dalam
penanganan kasus Al-Zaytun. Menurutnya, HTI yang punya pemikiran tentang
khilafah saja dibubarkan, FPI juga dibubarkan, kenapa dalam persoalan Al-Zaytun
yang jelas mempunyai struktur pemerintahan sendiri terkesan sulit dan
bertele-tele.
Pemerintah
dinilai berat sebelah dalam menyikapi permasalahan antara tindakan terhadap
pelanggaran Al-Zaytun dan ide khilafah yang didakwahkan oleh umat. Bukankan
dari rangkaian fakta kesesatan ponpes al Zaytun serta keterikatannya dengan N11
KW 9, seharusnya kasus ini segera diusut untuk pembubaran Ponpes Al-Zaytun.
Sikap berat sebelah penguasa mengesankan pembiaran terhadap mereka yang dengan
jelas bersikap memusuhi islam. Membuat syariat baru mengatasnamakan islam.
Padahal muncul banyak tudingan terhadap pihak tak bersalah mengatasnamakan
perlindungan dari adanya kriminalisasi, radikalisme ataupun monsterisasi dalam
beragama.
Generasi
saat ini sudah cukup mengkhawatirkan dengan adanya pemikiran moderasi yang
digaung-gaungan, hal ini membuat generasi kehilangan jati dirinya bahkan cenderung
islamophobia. Belum lagi maraknya ide-ide sesat melalui internet yang semakin
hari semakin menjadi. Kebebasan pergaulan, adanya badai penyimpangan seksual
yang membahayakan generasi. Jelas sudah bahwa hal-hal ini membahayakan dan
bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan, khususnya islam. Mengapa masih
dipertahankan dan juga tak dihentikan? Bukankah negara memiliki kewajiban
mencerdaskan kehidupan bangsa?
Tumbuh
suburnya ajaran yang menyimpang bahkan sesat adalah bentuk kegagalan dari
demokrasi. Musuh-musuh islam memanfaatkan aktivis Islam untuk merusak
pemahaman Islam.
Mereka mengemas ajaran Islam
dengan bentuk-bentuk yang tidak sesuai dengan syariat. Mencampuradukkan
kebenaran agar tertipunya umat ataupun mengaungkan moderasi beragama agar umat
jauh dari pemahaman islam sebenarnya.
Minimnya
pemahaman agama sehingga kesulitan untuk meraba adanya pemahaman sesat di
lingkungannya menjadi salah satu faktor menjamurnya pemahaman menyimpang.
Dengan adanya kebebasan berpendapat memunculkan pemahaman-pemahaman yang
cenderung blunder. Lemahnya amar-makruf nahi mungkar di tengah umat.
Membuktikan bahwa aktivitas dakwah Islam
belum menjangkau seluruh kalangan masyarakat.
Negara
memiliki peranan penting dalam mencerdaskan kehidupan, khususnya wajib dalam
menjaga akidah rakyat. Apalagi Indonesia adalah negara mayoritas islam,
seharusnya pemerintah wajib meningkatkan pemahaman aspek keagamaan dalam
tingkat pendidikan. Pada QS al-Ahzab:
48, Allah berfirman “Dan janganlah kamu menuruti orang-orang yang kafir dan
orang-orang munafik itu. Janganlah kamu hiraukan gangguan mereka dan
bertawakallah kepada Allah. Cukuplah Allah sebagai Pelindung.”
Islam
memerintahkan penerapan syariat Islam kafah yang tentu saja membutuhkan naungan
sistemis, yakni melalui tegaknya Khilafah. Firman Allah Taala, dalam (QS al-Baqarah [2]: 208) “Hai
orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan
janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang
nyata bagimu.”
Khilafah
menjadi satu-satunya sistem kehidupan yang mampu berperan penuh dalam menjaga
akidah dari suatu negara. Khilafah memiliki tugas untuk mengedukasi serta
membina warga sehingga kuat pemikirannya. Kehidupan Islam kaffah dengan segala
sistem berlandaskan akidah silam akan membentuk ketenangan dan ketentraman bagi
pemeluknya, karena Islam
mampu memuaskan akal, menenangkan hati serta sesuai dengan fitrah manusia.
Khilafah
sebagai sistem politik Islam berperan utama dalam mengurusi urusan umat,
termasuk bertanggung jawab menjaga warga negaranya dari aliran sesat. Terkait
penjagaan agama, seorang khalifah akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan
Allah SWT atas setiap proses
kepemimpinannya. Khilafah tidak akan membiarkan celah sedikitpun terhadap
paham-paham sesat yang melukai nilai-nilai Islam
sebagaimana produk Al-Zaytun ataupun lainnya. Khilafah akan terus berdakwah dan
berjihad sebagai visi-misi negara untuk menjaga nilai-nilai Islam berjaya. []

No comments:
Post a Comment