> KRIMINALITAS MARAK, DI MANA JAMINAN NEGARA? - NusantaraNews

Latest News

KRIMINALITAS MARAK, DI MANA JAMINAN NEGARA?


Oleh Yeni Aryani


Makin hari kriminalitas makin mengerikan, meningkat kuantitas maupun kualitasnya. Beragam perilaku yang sadis, membuat hati ini bagaikan teiris-iris. Mirisnya lagi pelaku utama tindak kejahatan itu dari kalangan remaja, masih muda dan usia sekolah. Dimana yang seharusnya usia muda itu dihabiskan, digunakan atau di isi dengan melakukan hal hal yang bermanfaat, seperti belajar, menuntut ilmu untuk bekal hidupnya di dunia ini dan akhirat, bekerja atau berkarya sesuai kemampuan yang ada. Agar nanti apabila memasuki usia senja hidupnya tidak terlunta-lunta dan tidak terarah 


Perilaku yang kian meresahkan hati para orang tua, serta masyarakat pada umumnya ini, mulai dari tauran sesama pelajar, tauran antara warga, pejambretan, penganiayaan,  pembegalan, pencurian, narkoba bahkan pemerkosaan disertai pembunuhan. Peristiwa kriminalitas ini bukan hanya terjadi satu tempat saja melainkan nyaris disetiap pelosok tanah air tercinta ada, dengan beragam alasan terungkap menghiasi pemberitaan media


Seperti yang terjadi di DKI Jakarta. Dihimpun oleh ANTARA-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria berinisial MA berusia 20 tahun tersangka pembunuhan atas korban pria berinisial W 50 tahun yang ditemukan tewas di sebuah kontrakan di kampung Muka Ancol, Pademangan, Jakarta Utara 


Masih di lansir oleh media yang sama, Polisi berhasil menangkap lima orang diduga pelaku penganiayaan atau pengeroyokan bersenjata tajam berinisial WWT, 31 tahun, AA 26 tahun, IBF 25 tahun, EF 31 tahun, dan WWU 22 tahun, terhadap korban berinisial H berusia 32 tahun pada Selasa 4/7/23


Dari jajaran umur yang  diduga pelaku tindak kejahatan di atas, tercatat masih relatif  berusia muda, kisaran usia 20-35 tahun. Usia muda sangat rentan terjerumus, terpengaruh oleh lingkungan tempatnya bergaul dan menghabiskan waktunya untuk nongkrong. Tanpa pengawasan dari orang tua dan pihak pihak terkait dalam hal ini negara. Pengaruh tontonan dari sosial media juga  jadi sangat berperan penting membentuk sifat atau kebiasaan dari kalangan muda yang masih labil dalam berpikir dan bertindak. Kelabilan berpikir dan kurangnya didikan agama secara Kaffa sejak dini inilah yang menjadikan dirinya mau dan ingin ikut-ikutan melakukan hal hal negatif di luar rumah. Faktor lain adalah sifat rakus, tamak terhadap harta milik orang lain. Rasa ingin memiliki suatu barang yang sama dengan orang lain namun dirinya tidak mempunyai kemampuan untuk mewujudkan keinginan itu lahirlah niat jahat dalam hati untuk memiliki, namun dengan memakai cara jalan yang salah, jalan pintas yang ambil dinilainya adalah jalan tercepat untuk memuaskan hasrat jiwanya tanpa memikirkan berulangkali resiko apa yang bakal di hadapi di kemudian hari. 


Faktor lain yang tidak kalah pentingnya dalah lemahnya penegakan hukum yang ada. Hukum yang ada saat ini tidak berperan penting dalam menjerakan pelakunya. Belum lagi hukum bisa di negosiasi, siapa beruang dia akan terbebas dari hukuman. Walaupun dihukum, hukuman yang dijatuhkan tidaklah sesuai dengan tindak kejahatannya. Hukum yang  diperjualbelikan serta adanya praktek tebang pilih jelas berpengaruh terhadap meningkatnya kriminalitas saat ini


Hukum negara haruslah membuat efek jera agar pelaku kejahatan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Negara wajib memberikan rasa aman dan jawab melindungi seluruh masyarakat nya dari rasa ketakutan, ketidaknyamanan dari gangguan gangguan yang membahayakan jiwa dan dari perilaku-perilaku kriminalitas lainnya

 

Namun sayangnya negara saat ini tidak menegakkan hukum yang hakiki, hukum yang bersumber dari Zat Maha pemberi Rezeki yakni syariat Islam. Yang hukum-hukumnya tidak dapat diperjual belikan dan tidak dapat di ganggugugat oleh kepentingan 


Hukum Islam akan mencegah atau menghapus perilaku yang sangat tercela di mata Sang Pencipta. Karena Allah SWT menetapkan pembunuhan seseorang sama dengan menghilangkan nyawa seluruh umat manusia. Allah SWT berfirman: "Siapa saja yang membunuh seseorang bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena dia membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia" TQS Al-Maidah ayat 32


Rasulullah Saw bersabda: "Tidak boleh (haram) ada sesuatu yang membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain" RH IBN Majah dan Ahmad. Begitu mulianya syariat Islam dalam menjaga, melindungi nyawa manusia. Islam memiliki sistem  hukum yang tegas, menjerakan dan juga memberikan rasa adil. Islam membina individu agar bersyakhsyiayh islam, yang membawa kebermanfaatan bagi mahkluk hidup lainnya.

Wallahu a'lam bi ash-shawwab 


Palembang 21 Juli 2023

NusantaraNews Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.