Sulitnya Memenuhi Kebutuhan Rumah bagi Rakyat

 


Oleh:  Hana Sheila

Anggota Komunitas Muslimah Menulis Depok

 

Menteri BUMN, Erick Thohir menyampaikan sebanyak 81 juta penduduk Indonesia kelompok milenial belum memiliki rumah catatan ini berdasarkan data milik kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR). Presiden Joko Widodo juga memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk membangun rumah vertikal dengan konsep transit oriented development (TOD), tidak hanya di Jabodetabek namun juga di kota besar di seluruh Indonesia hal tersebut disampaikan ketika meresmikan hunian untuk milenial di Depok pada 13 April lalu.

Mendengar ini, Erick Thohir pun telah mendorong kolaborasi dengan Beberapa BUMN seperti KAI, BTN, PLN, Adhikarya, dengan kementerian PUPR untuk merancang hunian Milenial yang terintegrasi dengan transportasi umum. Menurutnya jika terintegrasi dengan transportasi umum, harganya terjangkau dan fasilitasnya mendukung, akan memperbesar kesempatan generasi milenial untuk membeli rumah tinggal sendiri. Yang diketahui harganya kisaran 200 sampai dengan 500 juta rupiah yang bisa dicicil murah, rumah ini juga diyakini dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi sehingga dapat mengurangi polusi dan kemacetan yang ada di Jakarta.

Rumah memang salah satu kebutuhan dasar setiap orang bukan hanya milenial, belum terpenuhinya kebutuhan rumah sebagian masyarakat disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah harga rumah dan tanah yang melambung tinggi, meski sudah di subsidi oleh pemerintah namun harganya tetap cenderung mahal dan sulit dijangkau masyarakat.

Dalam sistem kapitalisme, kebutuhan rumah menjadi tanggung jawab individu. Hal ini menunjukkan bahwa negara abai terhadap kondisi rakyatnya yang lemah dan miskin. Sistem ekonominya yang menyebabkan negara melepaskan tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan hunian layak bagi rakyatnya. Sementara korporasi sebagai operator jelas mengambil keuntungan bukan pelayanan. Pemberian korporasi kepada pihak swasta menyebabkan lahan perumahan pun dikuasai dan dikendalikan oleh pihak tersebut.

Konsep kapitalisme memberikan anggaran berbasis kinerja yang hanya memfasilitasi korporasi untuk mengambil keuntungan pada kebutuhan rakyat, adanya liberalisasi kepemilikan umum ini yang menyebabkan harga rumah dan tanah melambung tinggi, dan ini tidak hanya berlaku pada barang tambang yang merupakan bahan dasar pembuatan bangunan seperti semen, pasir, besi dan batuan namun juga kayu dan hutan.

Kondisi berbeda pada saat penerapan Islam secara kaffah. Islam memiliki beberapa aturan dalam pengelolaan hunian perumahan yang dalam sistem tersebut dipastikan rakyat dapat mengakses hunian yang layak, nyaman, harga terjangkau dan tentunya pembelian sesuai syariat. Negara juga tidak dibenarkan menerapkan pembangunan dan pengadaan perumahan dengan konsep KPBU (kerjasama pemerintah dan badan usaha) karena Islam memandang negara bertanggung jawab langsung dalam memenuhi kebutuhan hunian rakyatnya yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Negara tidak boleh berperan menjadi regulator sebab Rosulullah SAW menyebutkan "Imam/khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya"(HR Bukhari).

Negara tidak boleh membebankan tanggung jawabnya kepada operator tersebut baik kepada pengembang atau bank. Adapun pembiayaan pembangunan perumahan diperoleh dari baitul mal dan bersifat mutlak dan pembeliannya disesuaikan dengan ketentuan syariat.

Bagi Rakyat miskin yang memiliki rumah namun tidak layak huni dan mengharuskan renovasi, maka negara harus langsung merenovasi rumah tersebut, lahan yang di miliki negara juga bisa langsung di bangunkan rumah atau tanahnya diberikan kepada rakyat miskin secara cuma-cuma untuk dibangun rumah. Hal ini dibenarkan selama untuk kemaslahatan rakyatnya. Sehingga tidak ada penguasaan tanah oleh korporasi. 

Pengelolaan bahan tambang bersumber dari sumber daya alam yang melimpah dan negara yang mengolah agar menjadi semen, alumunium, tembaga batu dan bahan baku bangunan yang lain dan siap pakai. Sehingga individu dan rakyat dapat menggunakannya secara mudah, dan gratis ataupun jika berbayar dengan harga nya yang terjangkau. Penerapan Islam kaffah sejatinya yang dapat memberi kesejahteraan juga ketersediaan hunian layak tanpa terkecuali.[]


Post a Comment

Previous Post Next Post